Jumat, 05 September 2008

PN Sawahlunto Berhak Sidangkan Gugatan FAHAM

SAWAHLUNTO, METRO
Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto berhak menyidangkan gugatan 1 triliyun pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto, Fauzi Hasan-Masdi (FAHAM) kepada KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto. Berhubung status kedua penggugat pada saat menggugat masih tercatat sebagai Wakil Walikota dan anggota DPRD Sawahlunto. Untuk itu eksepsi tergugat ditolak dan sidang dilanjutkan.

Demikian Majelis Hakim yang diketuai H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto dan didampingi hakim anggota, Leni Kusuma Maharani SH MH dan Awaludin SH serta didampingi Panitera, Darlina Darwis SH menyebutkan dalam putusan selanya pada sidang lanjutan, Selasa (29/7).

Lebih jauh dikatakan Majelis Hakim, dengan demikian tergugat yang menyebutkan bahwa perkara ini harus di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat. Begitu juga dengan status quo kedua penggugat yang dikatakan tidak tepat juga batal karena nyata status penggugat jelas dan berhak menggugat atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan ketiga tergugat.

Pada kesempatan itu, FAHAM diwakili kuasa hukumnya, Syamsurdi Nofrizal SH. Sedangkan KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto diwakili kuasa hukumnya, Musfardi SH Cs. Kemudian Majelis Hakim mengundur sidang hingga minggu depan dengan agenda tergugat memperlihatkan bukti tertulis.

Sebelumnya, perkara ini diawali dengan jalan mediasi damai. Namun tidak tercapai, sehingga sidang dilanjutkan.

Sementara, pada persidangan kali ini juga ramai pengunjung. Malahan lebih ramai dari sidang sebelumnya. Sehingga Polresta Sawahlunto menurunkan satu pleton Dalmas guna antisipasi awal.

Pantauan POSMETRO, terlihat puluhan massa FAHAM yang serius mengikuti sidang. Baik di dalam maupun di luar ruangan sidang. Sementara polisi siap siaga di luar ruangan sudang.

Kapolresta Sawahlunto melalui Kabag Ops Polresta Sawahlunto, AKP Saifuddin Ansyori Sik kepada POSMETRO mengatakan bahwa pihaknya menurunkan 1 pleton Dalmas dari Sat Samapta guna pengamanan dan antisipasi awal bila terjadi kericuhan. (nph)

Tidak ada komentar: