Jumat, 05 September 2008

Penentuan Gugatan FAHAM di PN Sawahlunto

SAWAHLUNTO, METRO
Akhirnya, gugatan 1 triliyun pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto, Fauzi Hasan-Masdi (FAHAM) terhadap KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto ditentukan juga. Sidang terakhir gugatan FAHAM tersebut telah digelar kemarin, Rabu (3/9).

Sidang terakhir tersebut Majelis Hakim dipimpin H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto dan didampingi hakim anggota, Leni Kusuma Maharani SH MH dan Awaludin SH serta didampingi Panitera, Darlina Darwis SH.

Pada kesempatan itu, FAHAM diwakili kuasa hukumnya, Syamsurdi Nofrizal SH. Sedangkan KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto diwakili kuasa hukumnya, Musfardi SH bersama Syahril SH MHum mewakili dua teman mereka yang lain, Fauzi Novaldi SH dan Elfia Rita Dewi SH dari Kantor Hukum Syahril & Associates.

Pada putusannya, Hakim Ketua menyebutkan bahwa gugatan FAHAM ditolak. Karena sepanjang persidangan tidak terungkap kesalahan dari ketiga pihak tersebut (KPUD, DPRD dan Panwaslu Kota Sawahlunto) dalam menjalankan tahapan Pilkada Sawahlunto. Juga tidak ada aturan yang mereka langgar selama menjalankan tahapan Pilkada tersebut hingga Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilantik.

"Pilkada sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan tidak melanggar hukum," tegas Hakim Ketua, Yapi.

Sementara itu, penasehat hukum FAHAM, Syamsurdi Nofrizal SH ketika ditanya majelis hakim tentang banding atau tidak, dia mengatakan akan banding.

Ketika dikonfirmasi POSMETRO, Syamsurdi Nofrizal SH mengaku telah menyampaikan bandingnya. Karena menurutnya apa yang dilakukan KPUD, DPRD dan Panwaslu Kota Sawahlunto dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Sawahlunto ada hal yang melanggar hukum dan itu telah merugikan kliennya.

Sedangkan H Fauzi Hasan kepada POSMETRO menghimbau kepada pendukungnya untuk menerima putusan hakim tersebut. Karena, walau gugatannya ditolak, namun apa yang dilakukannya adalah pencerdasan hukum bagi masyarakat Sawahlunto.

"Juga memperlihatkan bahwa itulah hukum. Biarlah masyarakat yang menilai sendiri hukum itu putusan tersebut. Karena siapa yang tahu dengan hukum, pasti tahu siapa yang benar dan salah," ungkap Fauzi. (nph)

Tidak ada komentar: