Jumat, 05 September 2008

FAHAM Ajukan 9 Barang Bukti Tertulis

-Sidang Lanjutan Gugatan FAHAM
FAHAM Ajukan 9 Barang Bukti Tertulis
SAWAHLUNTO, METRO
Pada sidang lanjutan gugatan 1 triliyun pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto, Fauzi Hasan-Masdi (FAHAM) kepada KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto, Selasa (5/8) kemarin berlangsung singkat. Pada sidang yang singkat tersebut tidak tanggung-tanggung, FAHAM mengajukan sembilan barang bukti tertulis guna menguatkan gugatannya.

FAHAM pada kesempatan itu masih diwakili kuasa hukumnya, Syamsurdi Nofrizal SH. Sedangkan KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto diwakili kuasa hukumnya, Musfardi SH Cs. Syamsurdi mengajukan 9 barang bukti tertulis guna menguatkan dalil-dalil gugatannya.

Barang bukti tersebut seperti foto copy Keputusan KPUD Sawahlunto Nomor : 01/KPU-SWL/XII-2007 tentang tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto beserta lampirannya. Dikatakan Syamsurdi, barang bukti ini membuktikan bahwa tergugat I tidak melaksanakan Pilkada sesuai dengan tahapan dan waktu. Selanjutnya barang bukti itu berupa foto copy Keputusan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto Nomor : 01/PIMP-DPRD/SWL/2008 tentang penetapan Panwaslu Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tanggal 5 Februari 2008. Barang bukti ini membuktikan bahwa tergugat III tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

Kemudian, barang bukti selanjutnya berupa foto copy relas panggilan kepada pemohon dalam perkara Pilkada nomor : 01/PILKADA/SWL/2008/PT.PDG tanggal 2 Juni 2008. Seterusnya berupa foto copy Surat Keputusan nomor : 54/KPU-SWL/KWK-V-2008 tanggal 27 Mei 2008 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih periode 2008-2013. Sedangkan barang bukti kelima yaitu foto copy Surat Ketua DPRD Kota Sawahlunto nomor : 170/130/DPRD-SWL/2008 tentang usulan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto periode 2008-2013 kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar.

Dijelaskan Syamsurdi, barang bukti kelima itu membuktikan bahwa tergugat II telah melanggar undang-undang dan ketentaun berlaku. Sedangkan barang bukti selanjutnya yaitu foto copy Surat Mendagri nomor : 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 perihal penyampaian hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.. Kemudian barang bukti berupa foto copy putusan sela Pengadilan Tinggi Padang dalam perkara nomor : 01/PILKADA/SWL/2008/PT.PDG tanggal 10 Juni 2008. Seterusnya foto copy putusan PT Padang dalam perkara nomor : 01/PILKADA/SWL/2008/PT.PDG tanggal 17 Juni 2008. Yang terakhir barang bukti berupa keputusan Mendagri nomor : 132.13-436 tahun 2008 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto.

Usai Syamsurdi menyerahkan pengantar surat bukti beserta barang bukti, Majelis Hakim yang diketuai H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto dan didampingi hakim anggota, Leni Kusuma Maharani SH MH dan Awaludin SH serta didampingi Panitera, Darlina Darwis SH mengundur sidang hingga tanggal 19 mendatang guna mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. (nph)

Tidak ada komentar: