Jumat, 05 September 2008

Bawa Kayu, Supir Truk Dituntut 4 Tahun

-Pemilik Kayu Divonis 2 Tahun
SAWAHLUNTO, METRO
Terdakwa Masriadi (Mas) dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendarmen SH pada persidangan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto. Sementara pemilik kayu, Depi Chandra di vonis hakim dengan 2 tahun penjara pada persidangan di hari yang sama. Sebelumnya Depi dituntut 3 tahun penjara oleh JPU, Sawaludin SH.

Dalam tuntutannya, Hendarmen menyebutkan bahwa Masriadi ditangkap polisi di Kebun Jeruk Silungkang Oso Kec. Silungkang tanggal 9 Mei lalu bersama dengan truk erisi kayu yang dikendarainya. Truk tronton dengan nomor polisi BA 9205 JU tersebut berisi kayu jenis meranti, banio, Timbalun, Tarok dan rimba campuran sebanyak 13,6732 meter kubik yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Sebagaimana kayu tersebut telah diukur oleh Saksi Ahli, Riki Hamdani dari Dinas Kehutanan Sawalunto pada tanggal 8 April 2008 lalu.

Dengan demikian, terdakwa telah melanggar Pasal 78 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sehingga, sesuai dengan hukum yang berlaku, dia menuntut terdakwa 4 tahu penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan. Setelah Hendarmen membacakan tuntutannya, Majelis Hakim yang dipimpin Nofrida Diansari SH didampingi hakim anggota Lenny KM SH MH dan Andris HG SH serta Panitera Pengganti, Adrif SH mengundur sidang minggu depan dengan agenda putusan.

Sementara, pemilik kayu, Depi Chandra sebelumnya dituntut JPU, Sawaludin dengan 3 tahun penjara, subsider 3 bulan dan denda Rp 3 juta. Majelis Hakim yang dipimpin M Yapi SH MH menjatuhkan vonis terhadap Depi dengan 2 tahun penjara, subsider 3 bulan dan denda Rp 3 juta. Majelis Hakim menetapkan bahwa Depi terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 78 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nph)

Tidak ada komentar: