Jumat, 05 September 2008

Rayakan HUT RI, Sawahlunto Nilai Kebersihan

- Sawahlunto Nilai Kebersihan Dinas, Kantor dan Sekolah
SAWAHLUNTO, METRO
Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Repoblik Indonesia (HUT RI) ke-63, Kota Sawahlunto menilai kebersihan dinas dan badan, kantor dan sekolah dari SD hingga SLTA. Hal ini beranjak dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai fasilitator kegiatan guna melihat kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap kebersihan dalam mempertahankan Adipura dan terpenting sebagai wujud mengisi kemerdekaan dengan sepenuh hati.

Ketua Tim Penilai, Indra Yosef Datmy yang ditemui POSMETRO mengatakan bahwa tim ini dibentuk oleh Walikota Sawahlunto dari unsur independen seperti dari Pers, Fortasi (Forum Kota Bersih), pengamat pertamanan dan Dewan Pendidikan yang berjalan bersama BLH sebagai fasilitator.

Dikatakan Indra, penilaian ini dilakukan dari tingkat desa hingga kota. Di tingkat desa dilakukan oleh Camat dengan penilaian terhadap SD dan SLTP di wilayahnya. Kemudian hasilnya dikirim ke tingkat kota sekaligus dengan peringkatnya. Sedangkan di tingkat kota, yang dinilai diantaranya dinas dan badan sebaganyak 6 unit, kantor 8 unit dan SLTA 7 unit.

"Sementara, unsur yang akan dinilai ada beberapa kategori yaitu tata ruang, kebersihan lingkungan, water cleaning (WC), taman, pembuangan dan pengelolaan sampah, Drainase (saluran air) dan pohon pelindung. Untuk penilaian sudah selesai dilaksanakan, Jumat (15/8) dan hasilnya dalam penyusunan tim," papar Indra.

Kemudian, lanjut Indra, untuk pengumuman pemenang nanti pada tanggal 17 Agustus 2008 pada saat penurunan bendera di Lapangan Sepak Bola Ombilin. Disini, untuk dinas, badan dan kantor yang akan diberikan peringkat tidak saja yang terbersih, tapi juga yang terkotor. Sebagaimana tahun lalu juga dilakukan seperti ini.

"Sehingga akan ada nantinya dinas, badan dan kantor yang mendapat juara I dan II terbersih dan terkotor. Dimana Juara I terbersih akan diberikan hadiah berupa tropi oleh Walikota, sedangkan yang terkotor akan diberikan hadiah berupa sapu dan alat kebersihan lainnya. Sebagaimana tahun sebelumnya juara I terkotor adalah Kantor Sat Pol PP dan juara II terkotor dalah Kantor Capil dan KB. Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi pada penilaian tahun sekarang. Dimana hal ini patut dijadikan pelajaran dan budaya malu guna menjaga lingkungan tetap bersih. Karena Sawahlunto baru saja meraih Adipura kategori Kota Kecil," terang Indra.

Ditambahkan Indra, sebagaimana disampaikan Walikota kepadanya, penilaian ini tujuan edukasinya adalah mengajarkan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih sesuai dengan konsep lingkungan hidup, "Bersih perkotaan" oleh BLH. (nph)

Saksi Ahli Dicecar 20 Pertanyaan

-Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao
SAWAHLUNTO, METRO
Kasi Pengawasan dan Pengujian Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Sumbar, Sukri SP kemarin dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Pertanyaan tersebut terkait keahliannya dalam pembibitan kakao (cokelat). Dari keterangannya, terungkap adanya bibit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pada saat itu, Sukri didampingi rekan kerjanya, Kasi Sertifikasi BP2MB, Indra Iswara dan atasannya, Ir Yuzarwin Yusuf, Kepala BP2MB Provinsi Sumbar.

Kajari Sawahlunto melalui Kasi Pidsus, Deddi Taufik SH yang ditemui POSMETRO di kantornya mengatakan, saksi menyebutkan bahwa setiap badan usaha pembibitan yang akan mengadakan bibit harus memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) yang telah berlaku sejak tahun1992. Hal itu sesuai dengan pasal 48 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. Sebagaimana juga dijelaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.

"Sementara, rekanan yang ditunjuk dalam pengadaan bibit kakao di Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto, tidak satupun yang memenuhi syarat sesuai dengan UU dan PP tersebut. Disini terindikasi yang menyimpang Panitia Pengadaan yang tidak mengindahkan UU dan PP tersebut. Padahal untuk TRUP dan pengadaan bibit, perusahaan tersbut harus memiliki TRUP dari Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB).

Diungkapkan Deddi, dari keterangan saksi tersebut juga terungkap bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto tidak melakukan koordinasi dengan BP2MB Sumbar soal pengadaan bibit kakao tersebut. Begitupun pada waktu anuizing (penjelasan pekerjaan), panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pertanian dan Kehutanan Sawahlunto tidak pernah melibatkan BP2MB.

"Malahan ada PNS yang ikut mengadakan bibit tersebut. Padahal itu juga harus sesuai dengan UU dan PP tersebut. Karena, Kalaupun ada dari PNS Dinas atau penangkar, pembibit yang "Usaha Menambah Gaji dengan membibit di lahannya itu harus memiliki TRUP dan minimal izin kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota. Hal ini jelas terindikasi penyimpangan," tegas Deddi.

Jadi, tambah Deddi, panitia wajib dan harus mengambil bibit sesuai dengan standar mutu benih tanaman perkebunan yang mengacu kepada petunjuk teknis dari Dirjen Perkebunan yang dikeluarkan Januari 1997. Dari itu pula diketahui bahwa spesifikasi bibit pun tidak tepat, dimana bibit harus berdaun minimal 10 lembar. Sehingga, kalau bibit berdaun 5 lembar sebagaimana dilakukan Panitia Sawahlunto, akan rentan terhadap kematian dan produksi tidak akan tercapai. Selanjutnya, sebelum disalurkan, harus memiliki surat keterangan mutu bibit (SKMB) dari BP2MB. Maka kalau SKMB tidak ada, legalitas bibit yang akan disalurkan tidak jelas dan tidak bisa diberi label. (nph)

Kakao Untuk Pejabat

SAWAHLUNTO, METRO
Polemik dugaan korupsi di Dinas Pertanian Sawahlunto terkait pengadaan bibit kakao tampaknya semakin melebar. Kenapa tidak, belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto ditemukan menerima bibit kakao tersebut. Pejabat tersebut bermacam-macam, mulai dari tingkat desa hingga PNS di dinas terkait, malahan ada anggota dewan.

Kajari Sawahlunto melalui Kasi Pidsus Kejari Sawahlunto, Deddi Taufik SH kepada POSMETRO mengatakan bahwa dari 19 saksi yang telah diperiksa, baik itu saksi ahli dan rekanan dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tersebut semakin melebar. Karena, dari keterangan saksi yang telah diperiksa tersebut diketahui adanya pejabat yang menerima bibit kakao tersebut.

"Setidaknya ada 18 orang pejabat yang disebutkan dan semuanya telah kita periksa. Mereka ada yang berasal dari dinas, DPRD, kecamatan dan desa. Ketika mereka diperiksa, mereka mengaku mencari nafkah tambahan atau lebih sering disebut Usaha Menambah Gaji (UMG)," ungkap Deddi.

Ditambahkan Deddi, jumlah bibit kakao yang diterima oleh 18 orang pejabat tersebut sekitar 12.775 batang. Hal ini jelas telah menyalahi ketentuan yang ada. Dimana penerima bantuan tersebut tidak termasuk di dalamnya pejabat.

"Mengenai nama pejabat tersebut nanti akan disertakan dalam saksi dan tersangka," sebut Deddi singkat. (nph)

Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto Diperiksa

-Tersangka segera Ditetapkan
SAWAHLUNTO, METRO
Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto, Ir H Irsal MSi dan Kabid Bina Produksi, Efli Rahmat serta Bendaharawan dinas tersebut, Emi Maria diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kakao pada dinas tersebut. Disamping itu, 5 orang rekanan juga diperiksa bersama mereka. Dengan demikian, Kejari Sawahlunto telah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus kakao tersebut.

Kajari Sawahlunto, Salim Zikri SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Sawahlunto, Deddi Taufik SH kepada POSMETRO membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto, Ir H Irsal MSi dan Kabid Bina Produksi, Efli Rahmat serta Bendaharawan dinas tersebut, Emi Maria.

Dikatakan Taufik, dari keterangan mereka, telah terlihat titik terang siapa dalang semua ini. Dengan artikata, sudah semakin jelas tersangka yang telah membuat negara rugi ratusan juta tersebut. Ditambah lagi keterangan 5 orang saksi dari rekanan. Untuk itu, tersangkanya segera ditangkap dan akan dijebloskan ke dalam penjara.

"Hingga saat ini, setidaknya kita telah memeriksa 18 orang saksi dan termasuk tiga orang penting di Dinas Pertanian Sawahlunto. Untuk itu, kita segera menentukan sekaligus menangkap tersangka. Soal nama nanti saja, yang jelas tersangkanya yang berjalan di luar koridor," ungkap Taufik.

Sementara, pada pemeriksaan 10 orang saksi sebelumnya telah terungkap bahwa pengadaan ribuan bibit kakau oleh panitia pengadaan barang dan jasa Pada Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Kota Sawahlunto dilakukan dengan memecah paket pengadaan bibit kakau tersebut menjadi belasan paket. Malahan terindikasi hanya meminjam nama perusahaan seseorang sebagai pelaksana dengan sistim penunjukan langsung (PL). Dimana masing-masing rekanan kebagian uang kurang dari Rp 50 juta sesuai dengan Keppres 80.

Hal itu merupakan salah satu hal yang terindikasi menyimpang dalam pengadaan bibit kakau tahun 2005 tersebut. Dimana APBD Kota Sawahlunto yang terpakai untuk bibit kakau sebanyak 450 ribu batang itu adalah Rp 900 juta. Malahan dana tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Sawahlunto. Disini juga terindikasi adanya penyimpangan yang mencolok.

Diantara rekanan yang mendapat dibawah Rp 50 juta dalam pembagian pemecahan paket tersebut adalah CV Pandawa Citra Mandiri senilai Rp 49,925 juta, CV Wira Utama senilai Rp 49,025 juta dan CV Duta Manggala senilai Rp 49,960 juta. Kemudian CV Putra Banyumas senilai Rp 49,550 juta, CV Bersa Hakersi senilai Rp 49,600 juta, CV Karya Bersaudara senilai Rp 49,900 juta.

Seterusnya, CV Warna Utama senilai Rp 49,550 juta, CV Marco juga senilai Rp 49,550 juta. Sementara, CV Lestari dan CV Palito Talawi juga mendapat nilai sama yaitu senilai Rp 49,550 juta. Selanjutnya, CV Guntur senilai Rp 49,925 juta, CV Lubuk senilai Rp 49,600 juta, CV Cikal Perdana senilai Rp 39,925 juta dan CV Berlian Jaya kebagian senilai Rp 49,300 juta. Seterusnya, CV Aini senilai Rp 49,925 juta, Fa Emkazet senilai Rp 29,825 juta, CV Valrico Wiranusa senilai Rp 39,925 juta dan terakhir CV Lestari senilai Rp 49,925 juta. (nph)

Taburan Bunga Buat Pahlawan

Malam itu sunyi, sementara bulan tak peduli dengan semua itu, ia tetap bersinar dengan terangnya, hingga langit pun terlihat terang dan indah dihiasi bintang-bintang. Di Taman Makam Pahlawan Kubang Sirakuak Selatan Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto tampak berkumpul orang berpakaian serba hitam dan memakai jas serba gelap. Saat itu sekitar pukul 23.40 WIB, menjelang pukul 00.00 WIB tanggal 17 Agustus 2008, tentara dan polisi juga terlihat dengan pakaian dinas mereka.
NOLPITOS HENDRI-Sawahlunto
Berselang sekitar 10 menit setelah itu, kesunyian di lokasi itu dipecah oleh suara sirine vorryders kepolisian. Ternyata itu adalah rombongan Walikota Sawahlunto beserta jajaran unsur muspida lainnya. Petugas dari dinas perhubungan tampak dengan sigap mengatur barisan mobil yang datang.

Berhentilah mobil-mobil tersebut dan tuannya pun turun. Mereka langsung disambut oleh protokoler yang sudah ada di sekitar makam pahlawan itu dan pembawa acara langsung membuka acara. Dari sana diketahui bahwa di lokasi ini akan dilangsungkan upacara penaburan bunga ke kuburan para pahlawan dan renungan suci terhadap roh para pahlawan.

Sederetan agenda upacara pun berlangsung, dan tibalah saatnya renungan suci. Seluruh lampu pun dimatikan dan lilin pun dihidupkan. Para hadirin pun dilanda remang-remang dan keheningan serta mereka menundukkan kepala. Tak ada suara yang terdengar waktu itu, tidakpun suara jengkerik yang biasa menghiasi malam. Saat-saat itu berlangsung sekitar 10 menit. Keheningan itu pun berlalu ketika inspektur upacara yang pada waktu itu yang bertindak adalah Kapolresta Sawahlunto, AKBP Ano Munarto Sik menyuarakan kata selesai.

Di akhir agenda upacara, tibalah saatnya untuk menaburkan bunga ke 20 makam pahlawan yang ada di Taman Makam Pahlawan Kubang Sirakuak Selatan itu. Makam itu terdiri dari 11 orang angkatan bersenjata RI dan 9 orang pejuang rakyat. Taburan bunga tersebut diawali oleh inspektur upacara dan diikuti Walikota, Wakil Walikota dan jajaran Muspida lainnya.

"Hal ini rutin kita lakukan sebagai penghargaan kepada pahlawan kita yang telah berjuang merebut kemerdekaan seperti yang kita rasakan sekarang ini. Taburan bunga tersebut adalah taburan bunga buat pahlawan yang telah mengorbankan nyawanya untuk kita anak cucunya. Hal ini juga sebagai pembelajaran untuk generasi muda di masa yang akan datang," ungkap Walikota Sawahlunto, Ir H Amran Nur kepada Posmetro usai upacara tersebut.

Sementara paginya, dilanjutkan dengan upacara pengibaran sang saka merah putih dalam memperingati HUT RI ke-63 di lapangan sepak bola Ombilin. Upacara yang diikuti ribuan pelajar dan guru serta pegawai serta TNI dan Polri tersebut berlangsung hikmat. Ribuan masyarakat umum pun turut menyaksikan dari sisi lapangan dan dari RSUD Sawahlunto yang terletak di ketinggian berhadapan dengan terbone lapangan tersebut.

Nikmatnya Bernagari Sendiri

SIJUNJUNG, METRO
Sekitar 4.000 orang warga Nagari Persiapan Kampung Dalam mulai merasakan nikmatnya bernagari sendiri. Seperti urusan surat menyurat menjadi mudah dan dekat. Sementara usaha mereka dalam penentuan masa depan tanah tumpah darah mereka menjadi jelas dan terarah. Pemuda dan anak nagari pun menjadi bersemangat dalam melaksanakan kegiatan kepemudaan.

Salah seorang warga yang mulai merasakan nikmatnya bernagari sendiri itu adalah Rawasia (40) warga Jorong Koto Tanggo Batu Nagari Kampung Dalam. Kepada POSMETRO ia mengaku bahwa ia sedang mengurus surat menyurat pernikahan anaknya yang kedua bernama Cici (20). Surat itu seperti Nokta Akad, yang menjadi syarat utama dalam melangsungkan pernikahan.

Kemudahan itu dikatakan Rawasia berupa dekatnya jarak kantor Wali Nagari dari pemukiman warga yang tidak membutuhkan kos untuk transportasi. Sehingga, kalau Wali Nagari tidak di kantor, tidak mengecewakan. Yang jelas katanya urusan jadi mudah dan cepat serta jelas.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat, Saldi Nafri SAg kepada POSMETRO mengatakan bahwa usaha mereka dalam penentuan masa depan tanah tumpah darah mereka menjadi jelas dan terarah. Baik dalam meningkatkan pendidikan generasi muda sebagai penerus maupun berbagai pembangunan yang akan dilakukan seperti membangun gedung sekolah ataupun sekolah baru. Baik itu tingkat SD, SLTP maupun SLTA sebagai tempat generasi muda menuntut ilmu pengetahuan.

Seorang pemuda, Zulfikar (27) kepada POSMETRO mengaku bahwa teman-temannya menjadi bersemangat melaksanakan berbagai kegiatan kepemudaan. Kegiatan itu seperti gotong royong, pergelaran seni seperti randai dan silat serta kesenian lainnya. Kemudian mengadakan ivens turnamen seperti turnamen sepakbola dan turnamen volly ball antar nagari se kecamatan Lubuk Tarok dan daerah tetangga.

Kemudian, lanjut Zulfikar, hal itu lebih terlihat ketika akan merayakan HUT RI ke-63 tanggal 17 Agustus nanti. Berbagai kegiatan sudah dirancang dan begitu juga dengan perlombaannya.

"Begitu nikmat bernagari sendiri ini, kita leluasa dalam berekspresi dan berkreasi. Urusan untuk itupun jadi mudah dan jelas mendapat dukungan dari pemerintah nagari," ungkap Zulfikar mengakhiri pembicaraannya. (nph)

FAHAM Ajukan 9 Barang Bukti Tertulis

-Sidang Lanjutan Gugatan FAHAM
FAHAM Ajukan 9 Barang Bukti Tertulis
SAWAHLUNTO, METRO
Pada sidang lanjutan gugatan 1 triliyun pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto, Fauzi Hasan-Masdi (FAHAM) kepada KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto, Selasa (5/8) kemarin berlangsung singkat. Pada sidang yang singkat tersebut tidak tanggung-tanggung, FAHAM mengajukan sembilan barang bukti tertulis guna menguatkan gugatannya.

FAHAM pada kesempatan itu masih diwakili kuasa hukumnya, Syamsurdi Nofrizal SH. Sedangkan KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto diwakili kuasa hukumnya, Musfardi SH Cs. Syamsurdi mengajukan 9 barang bukti tertulis guna menguatkan dalil-dalil gugatannya.

Barang bukti tersebut seperti foto copy Keputusan KPUD Sawahlunto Nomor : 01/KPU-SWL/XII-2007 tentang tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto beserta lampirannya. Dikatakan Syamsurdi, barang bukti ini membuktikan bahwa tergugat I tidak melaksanakan Pilkada sesuai dengan tahapan dan waktu. Selanjutnya barang bukti itu berupa foto copy Keputusan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto Nomor : 01/PIMP-DPRD/SWL/2008 tentang penetapan Panwaslu Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tanggal 5 Februari 2008. Barang bukti ini membuktikan bahwa tergugat III tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

Kemudian, barang bukti selanjutnya berupa foto copy relas panggilan kepada pemohon dalam perkara Pilkada nomor : 01/PILKADA/SWL/2008/PT.PDG tanggal 2 Juni 2008. Seterusnya berupa foto copy Surat Keputusan nomor : 54/KPU-SWL/KWK-V-2008 tanggal 27 Mei 2008 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih periode 2008-2013. Sedangkan barang bukti kelima yaitu foto copy Surat Ketua DPRD Kota Sawahlunto nomor : 170/130/DPRD-SWL/2008 tentang usulan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto periode 2008-2013 kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar.

Dijelaskan Syamsurdi, barang bukti kelima itu membuktikan bahwa tergugat II telah melanggar undang-undang dan ketentaun berlaku. Sedangkan barang bukti selanjutnya yaitu foto copy Surat Mendagri nomor : 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 perihal penyampaian hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.. Kemudian barang bukti berupa foto copy putusan sela Pengadilan Tinggi Padang dalam perkara nomor : 01/PILKADA/SWL/2008/PT.PDG tanggal 10 Juni 2008. Seterusnya foto copy putusan PT Padang dalam perkara nomor : 01/PILKADA/SWL/2008/PT.PDG tanggal 17 Juni 2008. Yang terakhir barang bukti berupa keputusan Mendagri nomor : 132.13-436 tahun 2008 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto.

Usai Syamsurdi menyerahkan pengantar surat bukti beserta barang bukti, Majelis Hakim yang diketuai H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto dan didampingi hakim anggota, Leni Kusuma Maharani SH MH dan Awaludin SH serta didampingi Panitera, Darlina Darwis SH mengundur sidang hingga tanggal 19 mendatang guna mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. (nph)

Penentuan Gugatan FAHAM di PN Sawahlunto

SAWAHLUNTO, METRO
Akhirnya, gugatan 1 triliyun pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto, Fauzi Hasan-Masdi (FAHAM) terhadap KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto ditentukan juga. Sidang terakhir gugatan FAHAM tersebut telah digelar kemarin, Rabu (3/9).

Sidang terakhir tersebut Majelis Hakim dipimpin H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto dan didampingi hakim anggota, Leni Kusuma Maharani SH MH dan Awaludin SH serta didampingi Panitera, Darlina Darwis SH.

Pada kesempatan itu, FAHAM diwakili kuasa hukumnya, Syamsurdi Nofrizal SH. Sedangkan KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto diwakili kuasa hukumnya, Musfardi SH bersama Syahril SH MHum mewakili dua teman mereka yang lain, Fauzi Novaldi SH dan Elfia Rita Dewi SH dari Kantor Hukum Syahril & Associates.

Pada putusannya, Hakim Ketua menyebutkan bahwa gugatan FAHAM ditolak. Karena sepanjang persidangan tidak terungkap kesalahan dari ketiga pihak tersebut (KPUD, DPRD dan Panwaslu Kota Sawahlunto) dalam menjalankan tahapan Pilkada Sawahlunto. Juga tidak ada aturan yang mereka langgar selama menjalankan tahapan Pilkada tersebut hingga Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilantik.

"Pilkada sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan tidak melanggar hukum," tegas Hakim Ketua, Yapi.

Sementara itu, penasehat hukum FAHAM, Syamsurdi Nofrizal SH ketika ditanya majelis hakim tentang banding atau tidak, dia mengatakan akan banding.

Ketika dikonfirmasi POSMETRO, Syamsurdi Nofrizal SH mengaku telah menyampaikan bandingnya. Karena menurutnya apa yang dilakukan KPUD, DPRD dan Panwaslu Kota Sawahlunto dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Sawahlunto ada hal yang melanggar hukum dan itu telah merugikan kliennya.

Sedangkan H Fauzi Hasan kepada POSMETRO menghimbau kepada pendukungnya untuk menerima putusan hakim tersebut. Karena, walau gugatannya ditolak, namun apa yang dilakukannya adalah pencerdasan hukum bagi masyarakat Sawahlunto.

"Juga memperlihatkan bahwa itulah hukum. Biarlah masyarakat yang menilai sendiri hukum itu putusan tersebut. Karena siapa yang tahu dengan hukum, pasti tahu siapa yang benar dan salah," ungkap Fauzi. (nph)

Bocah 4 Tahun Tewas Ditabrak Truk

SAWAHLUNTO, METRO
Bocah empat tahun bernama Yudi warga Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto tewas tertabrak truk coltdiesel BA 9279 RD, Jumat (1/8) sekitar pukul 16.30 WIB.. Kejadian yang merenggut nyawa bocah tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sungai Durian Silungkang.

Informasi yang berhasil dihimpun POSMETRO menyebutkan bahwa ketika saksi Reni sedang berdiri di depan rumahnya yang berada di tepi jalan Lintas Sumatera Sungai Durian tersebut, saksi melihat korban sedang berdiri di tepi jalan. Pada saat itu, ia melihat truk coltdiesel sedang menyalib mobil lain yang datang dari arah yang sama yaitu dari Solok.

Namun, entah apa yang terjadi, setelah truk tersebut melewati korban, korban sudah tidak terlihat lagi. Pada saat itu mata saksi mencari tahu dimana korban. Tanpa sengaja ia melihat korban telah terkapar di jalan dengan darah yang mengalir dari kepalanya. Melihat itu, saksi langsung berteriak minta tolong dan dan berlari ke arah korban.

Warga sekitar yang melihat dan mendengar suara saksi segera berdatangan dan menolong korban. Kemudian, korban mereka boyong ke Puskesmas Silungkang guna mendapat perawatan medis. Namun, usaha tim medis untuk menolong belum sampai, nyawa korban telah meninggalkan jasatnya. Akhirnya korban pun diserahkan kepada keluarganya.

Sementara itu, supir truk beinisial "Ym" (34) warga Talawi Kota Sawahlunto yang langsung menyerahkan diri ke Polsek Muaro Kalaban kepada POSMETRO mengatakan bahwa pada saat truk yang dikendarainya sedang menyalip sebuah mobil dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba korban menyeberangi jalan. Karena tidak ada lagi jalan untuk mengelak dan rem sudah diinjak namun truk tidak berhenti, maka korban pun tertabrak. Takut diamuk massa, "Ym" pun langsung memacu truknya ke Polsek Muaro Kalaban untuk menyerahkan diri.

Kapolresta Sawahlunto melalui Kapolsek Muaro Kalaban, AKP Syofian Abbas kepada POSMETRO membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangkan dan kasus ini dalam proses pihaknya. (nph)

Bawa Kayu, Supir Truk Dituntut 4 Tahun

-Pemilik Kayu Divonis 2 Tahun
SAWAHLUNTO, METRO
Terdakwa Masriadi (Mas) dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendarmen SH pada persidangan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto. Sementara pemilik kayu, Depi Chandra di vonis hakim dengan 2 tahun penjara pada persidangan di hari yang sama. Sebelumnya Depi dituntut 3 tahun penjara oleh JPU, Sawaludin SH.

Dalam tuntutannya, Hendarmen menyebutkan bahwa Masriadi ditangkap polisi di Kebun Jeruk Silungkang Oso Kec. Silungkang tanggal 9 Mei lalu bersama dengan truk erisi kayu yang dikendarainya. Truk tronton dengan nomor polisi BA 9205 JU tersebut berisi kayu jenis meranti, banio, Timbalun, Tarok dan rimba campuran sebanyak 13,6732 meter kubik yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Sebagaimana kayu tersebut telah diukur oleh Saksi Ahli, Riki Hamdani dari Dinas Kehutanan Sawalunto pada tanggal 8 April 2008 lalu.

Dengan demikian, terdakwa telah melanggar Pasal 78 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sehingga, sesuai dengan hukum yang berlaku, dia menuntut terdakwa 4 tahu penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan. Setelah Hendarmen membacakan tuntutannya, Majelis Hakim yang dipimpin Nofrida Diansari SH didampingi hakim anggota Lenny KM SH MH dan Andris HG SH serta Panitera Pengganti, Adrif SH mengundur sidang minggu depan dengan agenda putusan.

Sementara, pemilik kayu, Depi Chandra sebelumnya dituntut JPU, Sawaludin dengan 3 tahun penjara, subsider 3 bulan dan denda Rp 3 juta. Majelis Hakim yang dipimpin M Yapi SH MH menjatuhkan vonis terhadap Depi dengan 2 tahun penjara, subsider 3 bulan dan denda Rp 3 juta. Majelis Hakim menetapkan bahwa Depi terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 78 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nph)

PN Sawahlunto Berhak Sidangkan Gugatan FAHAM

SAWAHLUNTO, METRO
Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto berhak menyidangkan gugatan 1 triliyun pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto, Fauzi Hasan-Masdi (FAHAM) kepada KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto. Berhubung status kedua penggugat pada saat menggugat masih tercatat sebagai Wakil Walikota dan anggota DPRD Sawahlunto. Untuk itu eksepsi tergugat ditolak dan sidang dilanjutkan.

Demikian Majelis Hakim yang diketuai H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto dan didampingi hakim anggota, Leni Kusuma Maharani SH MH dan Awaludin SH serta didampingi Panitera, Darlina Darwis SH menyebutkan dalam putusan selanya pada sidang lanjutan, Selasa (29/7).

Lebih jauh dikatakan Majelis Hakim, dengan demikian tergugat yang menyebutkan bahwa perkara ini harus di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat. Begitu juga dengan status quo kedua penggugat yang dikatakan tidak tepat juga batal karena nyata status penggugat jelas dan berhak menggugat atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan ketiga tergugat.

Pada kesempatan itu, FAHAM diwakili kuasa hukumnya, Syamsurdi Nofrizal SH. Sedangkan KPUD, DPRD dan Panwaslu Sawahlunto diwakili kuasa hukumnya, Musfardi SH Cs. Kemudian Majelis Hakim mengundur sidang hingga minggu depan dengan agenda tergugat memperlihatkan bukti tertulis.

Sebelumnya, perkara ini diawali dengan jalan mediasi damai. Namun tidak tercapai, sehingga sidang dilanjutkan.

Sementara, pada persidangan kali ini juga ramai pengunjung. Malahan lebih ramai dari sidang sebelumnya. Sehingga Polresta Sawahlunto menurunkan satu pleton Dalmas guna antisipasi awal.

Pantauan POSMETRO, terlihat puluhan massa FAHAM yang serius mengikuti sidang. Baik di dalam maupun di luar ruangan sidang. Sementara polisi siap siaga di luar ruangan sudang.

Kapolresta Sawahlunto melalui Kabag Ops Polresta Sawahlunto, AKP Saifuddin Ansyori Sik kepada POSMETRO mengatakan bahwa pihaknya menurunkan 1 pleton Dalmas dari Sat Samapta guna pengamanan dan antisipasi awal bila terjadi kericuhan. (nph)

Tarian Sawahlunto Manggung di Batam

SAWAHLUNTO, METRO

Dalam rangka mempromosikan pariwisata Sawahlunto kepada Perantau Sumbar di Pulau Batam, tari-tarian Sawahlunto pun dipanggungkan di sana. Hal ini guna menarik wisatawan ke Sawahlunto Kota Wisata Tambang yang Berbudaya.

Nyonya Emnidar Amran Nur yang berada di pulau yang konon milik mantan Presiden Indonesia, Bj Habibie itu yang dihubungi POSMETRO menyebutkan bahwa dirinya tidak bosan-bosannya mempromosikan pariwisata Sawahlunto kepada perantau. Termasuk kepada perantau di Pulau Batam ini. Sejalan dengan itu, tari-tarian Sawahlunto pun ditampilkan. Penampilan tersebut dibawakan oleh Sanggar Seni Parmato Hitam Sawahlunto.

"Hal ini sebagai wujud nyata dari misi Kota Sawahlunto dalam menjadikan Sawahlunto Kota Wisata Tambang yang Berbudaya sekaligus menunjukkan budaya tersebut tidak hilang di Sawahlunto. Apalagi Kota Sawahlunto merupakan kota yang terkenal dengan Kota Seribu Etnik," papar Emnidar.

Dilanjutkan Emnidar, selain mempromosikan pariwisata, nantinya juga akan di promosikan kerajinan asli Sawahlunto dari Silungkang berupa songket tenunan dan kerajinan lainnya. (nph)

Water Boom II Menunggu Ultah

SAWAHLUNTO, METRO
Water Boom merupakan icon pariwisata andalan Kota Sawahlunto yang terletak di tepi Jalan Lintas Sumatera Muaro Kalaban. Sejak kehadiran taman alam dan pemandian itu, namanya tersohor ke seluruh pelosok Sumbar. Sehingga menarik puluhan ribu pengunjung yang akhirnya menambah pendapatan Kota Sawahlunto hingga ratusan juta. Karena itu pula Water Boom II dibangun guna menambah keindahan dan pendapatan daerah. Namun, Water Boom II tampaknya belum bisa dinikmati pemudik lebaran mendatang.

Walikota Sawahlunto, Ir H Amran Nur kepada POSMETRO, Senin (25/8) mengatakan, hingga saat sekarang, pembangunan Water Boom II baru selesai tahap kontruksinya saja. Sedangkan sarana dan prasarana bermainnya belum. Seperti seluncurannya dan lainnya masih membutuhkan dana sekitar beberapa milyar lagi. Hal itu baru akan dianggarkan dalam APBD Kota Sawahlunto mendatang. Selain itu juga ada bantuan dari beberapa departemen.

"Dengan kondisi yang seperti itu, kita baru bisa melounching Water Boom II sekitar 4 bulan lagi yang bertepatan dengan Ulang Tahun Kota Sawahlunto tanggal 1 Desember 2008 mendatang. Dengan demikian, memang para pengunjung pada lebaran mendatang tidak bisa menikmati Water Boom II. Namun kita berharap dengan Water Boom I pengunjung bisa tertampung dan terpuaskan," ungkap Amran.

Ditambahkan Amran, walau demikian, dia tidak ingin pengunjung kecewa. Karena masih ada icon pariwisata lainnya yaitu Danau Kandi dan Taman Satwa Kandi. Danau Kandi tersedia dengan segala keindahan alamnya dari bekas reruntuhan lobang galian batu bara. Ukiran rapi bekas pecahan batu yang indah menambah eksotiknya danau tersebut. Taman Satwa Mini Kandi walau baru, namun menarik untuk bermain anak-anak. Sementara juga tersedia Lubang Mbah Syuro di pusat Kota Sawahlunto sebagai icon pariwisata yang bisa membawa pengunjung ke masa lalu. Masa lalu dimana penambangan batubara masih dengan cara tradisional.

Dengan demikian, lanjut Amran, pengunjung tidak akan kecewa. Sementara warga Sawahlunto diharapkan untuk memanfaatkan dan mengunjungi tempat pariwisata yang ada di kota sendiri. (nph)

Rehap Makam M Yamin

SAWAHLUNTO, METRO
Puluhan tahun yang lalu seorang patriot bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia gugur di Sawahlunto dan ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Talawi bersama beberapa orang pahlawan lainnya. Dia adalah Prof Dr M Yamin, dia telah menunjukkan kejeniusannya dalam mempersatukan pemuda dengan Sumpah Pemuda. Hingga kini makamnya sudah dimakan karat massa dan terpaan hujan dan panas yang silih berganti telah membuatnya tergelupas sedikit demi sedikit.

Walikota Sawahlunto, Ir H Amran Nur didampingi Kabag Humas Pemko Sawahlunto, Drs Maidirson kepada POSMETRO menyebutkan bahwa akan dilakukan perehapan terhadap makam M Yamin tersebut. Dikatakannya, hal itu sebagai penghargaan dan penghormatan terhadap pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Apalagi M Yamin adalah pahlawan yang berasal dari Sawahlunto dan telah mengharumkan nama Sumbar di mata dunia dan seantero nusantara ini.

"Peranan beliau dalam Sumpah Pemuda telah membuka mata pemuda Indonesia untuk bersatu. Bersatu untuk melawan penjajah dan bersatu untuk mempertahankan tanah air Indonesia sampai titik darah penghabisan. Hal itu juga sebagai buah dari kebangkitan nasional sejak tahun 1908 yang ditandai dengan berdirinya Budi Utomo," ungkap Amran mengenang sejarah.

Dikatakannya, mengenai dana untuk pengrehapan itu akan diambilkan dari APBD Kota Sawahlunto. Kemudian juga ada bantuan dari Departemen Sosial dan Menteri Sosial. Yang jelas dengan dana tersebut bisa untuk dilakukan pengrehapan. Depsos berencana membantu senilai Rp 400 juta. Sedangkan dari mensos berencana membantu senilai Rp 2 milyar dan di APBD akan dianggarkan senilai Rp 1 milyar.

"Kita berharap TMP tersebut tidak menjadi tempat angker. Untuk itu, TMP ini akan didesain sedemikian rupa. Sehingga bisa untuk menarik perhatian semua orang untuk berkunjung kesana. Dengan itu pula pelajar bisa mengetahui pula rentetan sejarah dan pahlawan yang berkubur disana serta cara menghargai jasa para pahlawan," papar Amran sambil melempar senyum keharuan. (nph)

Dari Rumah Lori Hingga Gedung Pertemuan
-Menambah Icon Pariwisata Sawahlunto
SAWAHLUNTO, METRO
Rumah Lori merupakan sebuah bangunan yang didirikan oleh Kolonial Belanda puluhan tahun lalu. Bangunan ini dulunya digunakan untuk penampungan seluruh kepala gerbong Kereta Api (KA) pengangkut batubara dari Sawahlunto ke teluk bayur. Namun, setelah Belanda hengkang dari tanah air ini dan seiring dengan hadirnya truk sebagai alat transportasi pengganti KA menjadi alat transportasi, rumah lori pun mulai ditinggalkan.

Demikian disampaikan Walikota Sawahlunto, Ir H Amran Nur didampingi Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, Tun Huseno dan Pengelola Rumah Lori, Ir Yudi Erlan kepada POSMETRO, Kamis (28/8). Dikatakannya, beberapa tahun kemudian, usia rumah lori inipun bertambah tua. Kerusakan pun mulai terlihat akibat ditimpa hujan dan panas. Melihat kondisi itu, kiranya perlu dipermak hingga bangunan ini tidak runtuh dimakan massa.

"Lebih sedihnya, rumah lori pernah digunakan sebagai tempat pencucin kendaraan. Namun, dengan adanya pengembangan pariwisata ini, rumah lori bakal disulap menjadi gedung pertemuan dan gedung rapat. Kiranya hal ini sebagai salah ide yang cemerlang dalam memanfaatkan aset yang nyaris terbuang. Kemudian, juga mejadikan sebuah bangunan menjadi objek pariwisata yang bisa perlahan-lahan digali nilai-nilai sejarahnya. Tentu saja hal ini bisa dijadikan bahan bagi mahasiswa dalam menghadirkan sebuah karangan ilmiah untuk skripsi, tesis dan kapan perlu menjadi salah satu objek dalam menulis buku yang bermuatan sejarah," papar Amran.

Disebutkannya, rumah lori itu akan diberikan nama "Three S Heritage". Hal ini berangkat dari kondisinya yang cocok untuk objek pariwisata dan gedung pertemuan. Juga didukung dengan udaranya yang sejuk karena berada di kaki bukit yang mengelilingi Kota Sawahlunto. Untuk lebih indah dan mempertahankan nilai-nilai sejarah yang ada padanya akan dipoles sedemikian rupa.

"Dengan demikian, aset pariwisata kita akan bertambah. Untuk dapat dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun luar Kota Sawahlunto. Sejalan dengan itu, Rumah Lori akan dimasukan dalam agenda daftar kunjungan pariwisata Kota Sawahlunto. Jadi, selain aset pariwisata bertambah, sumber pendapatan daerah pun bertambah. Hal ini tidak lain sebagai jalan menjadikan Sawahlunto Kota Wisata Tambang yang Berbudaya," ungkap Amran. (nph)

Mantan Wakil Walikota Melaju ke DPR RI

SAWAHLUNTO, METRO
Lebih kurang lima tahun saya mengabdikan diri di Kota Sawahlunto sebagai Wakil Walikota, kini saya ingin mengabdikan diri untuk menyambung lidah rakyat Sumbar ke pemerintah pusat dengan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repoblik Indonesia (DPR-RI). Semoga tujuan saya ini diridhoi Tuhan dan rakyat Sumbar serta khususnya rakyat Sawahlunto.

Demikian disampaikan Mantan Wakil Walikota Sawahlunto periode 2003-2008, H Fauzi Hasan kepada POSMETRO, Jumat (29/8). Dikatakannya, ia baru saja usai menanda tangani beberapa berkas persyaratan interen partai untuk pencalonannya di DPP Partai Amanat Nasional. Karena ia akan mencalonkan diri sebagai angggota DPR-RI dari partai berlambang matahari tersebit. Dimana pencetus partai tersebut, Amien Rais juga pencetus Reformasi yang berjuang bersama mahasiswa.

"Saya sudah terdaftar sebagai calon anggota DPR-RI dari Sumbar. Dalam nomor urut, saya berada pada nomor 4 pada Daerah Pemilihan (Dapil)Sumbar I yang salah satu daerahnya adalah Sawahlunto. Dengan demikian, dengan majunya saya sebagai calon anggota DPR-RI telah sekaligus mewakili rakyat Sawahlunto untuk tampil dalam Pemilu DPD, DPRD dan DPR-RI tahun 2009 mendatang," ungkap Fauzi Optimis.

Disebutkan Fauzi yang merupakan putra daerah Sawahlunto di daerah petenun Silungkang ini, tanpa mendahului ketentuan Tuhan, semoga saya dipercaya masyarakat untuk mewakili mereka di DPR-RI. Sejalan dengan itu pula, nama Kota Sawahlunto juga akan disebut dan menjadi harum di pentas nasional. Dimana salah satu yang perlu diperjuangkan juga adalah Madrasah Aliyah berskala Internasional di Sawahlunto. Karena, kota yang dijuluki Kota Multi Etnis ini sudah saatnya memiliki sekolah berstandar Internasional.

" Hal ini berangkat dari banyaknya generasi muda yang berprestasi dan memiliki bakat terpendam seperti Nugroho yang merupakan siswa undangan ke Amerika Serikat untuk melanjutkan studinya. Dimana anak ini berasal dari Sapan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. Dan saya yakin banyak lagi putra putri Sawahlunto yang berprestasi yang belum tersentuh dan muncul ke permukaan.. Untuk itu, kita akan memprioritaskan pembangunan Sawahlunto di bidang pendidikan. Di samping itu, kita juga akan menggali nilai-nilai sejarah dan budaya yang yang ada di Kota Sawahlunto. Karena melihat Kota Sawahlunto yang memiliki bangunan dan peninggalan Kolonial Belanda dan bekas penambangan batubara PT BA-UFO," ungkap Fauzi yang akrab dipanggil Mak Cis oleh warga Silungkang ini.

Ke depan, tambah Fauzi, keterpurukan ekonomi masyarakat Sawahlunto sejak berhentinya PT BA-UFO beroperasi kiranya sangat perlu diangkat kembali. Sehingga ratusan masyarakat yang telah bertolak dari Sawahlunto akan menyesal telah meninggalkan Sawahlunto. Ini bukan mimpi, tapi sebuah cita-cita dan tekat yang sedang diperjuangkan. Tentu untuk itu perlu usaha dan doa serta perjuangan dan dukungan seluruh masyarakat Sawahlunto.. (nph)

Dari Patani Hingga Silungkang sampai ke Batu Mananggau

NOLPITOS HENDRI-SAWAHLUNTO
Patani adalah sebuah negeri yang berada di negara tetangga Indonesia yaitu Thailand. Sedangkan Silungkang adalah sebuah negeri yang berada di Kota Sawahlunto yang berjulukan Kota Mutiara Hitam di Sumatera Barat, Indonesia. Lantas dimana korelasi atau hubungan antara kedua daerah ini? Jawabannya adalah tenun dan songket. Kemudian, bagaimana ceritanya hingga ada hubungan demikian?

Sejak dulunya, semasa Thailand belum merdeka, Negeri Patani sudah terkenal dengan batiknya. Batik tersebut diproduksi oleh tangan-tangan cekatan para petenun hampir di seluruh pelosok negeri itu. Kemudian batik tersebut disulap menjadi songket yang beranekaragam motif, ukuran dan model. Hingga dengan batik itu, nama Patani dikenal orang di seluruh penjuru Thailand hingga pelosok.

Begitu pula halnya dengan Silungkang. Batik hasil petenunnya juga terkenal senatero Indonesia. Malahan bau wanginya merebak ke belahan negara tetangga seperti Malaisya, Singapura dan lainnya. Dengan dasar itu pulalah ratusan petenun Silungkang bergabung untuk bersama-sama maju mengembangkan batik hasil tenunan mereka. Hingga lahirlah Gapersil (Gabungan Pertenunan Silungkang-red) dengan mendirikan sebuah bangunan tempat mereka bekerja di tepi sungai dan di kaki bebukitan.

Dimasa itu, batik sedang diminati dan dicari masyarakat. Sehingga para petenun semakin jaya. Namun, hari berganti, bulan berlalu, tahun berganti hingga beberapa Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun-red) dimasa itu. Para petenun mulai kehilangan pasar. Kemudian berlanjut hilangnya generasi penerus. Ditambah lagi oleh naluri manusia yang suka akan kemewahan membawa mereka kepada perpecahan dan kejatuhan.

Akhirnya, perjuangan panjang para petenun pun berakhir. Gapensil pun akhirnya tinggal nama. Hingga kini bangunan itu mulai menampakkan ketuannya karena dimakan masa karena ditimpa hujan dan panas serta didera badai dan topan keirian.

Setidaknya demikian disampaikan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silungkang, Syahrudin Dt Rangkayo Basa tentang selintas kejayaan tenun Silungkang di masa lalu. Dikatakannya, kini tenunan yang menghasilkan batik dan songket itu hanya tinggal beberapa saja. Namun, selain batik, kini Silungkang juga dikenal dengan kerajinannya. Yaitu kerajinan rotan dan manau yang diolah menjadi berbagai macam bentuk souvenir dan alat rumah tangga seperti kursi, meja, sapu, kamar set, dan lainnya.

Lantas, darimana kepandaian membatik itu di dapat? Seorang tokoh di Silungkang, Eryanto Melhisi yang juga menjadi caleg pada pemilu mendatang kepada POSMETRO menyebutkan bahwa kepandaian menenun, membatik dan membuat songket itu dahulunya didapat oleh nenek moyang orang Silungkang dari negeri Patani di Thailand. Jadi, disinilah hubungan antara Patani dan Silungkang.

Menurut Anto, karena songket merupakan peninggalan nenek moyang, maka harus dilestarikan dan patut dikembangkan secara besar-besaran. Apalagi di zaman yang serba canggih dan modern ini masyarakat dan kaum tertentu meminati pakaian dengan motif antik dan tradisional sebagaimana halnya ada pada batik.

"Karenanya, mengingat kejayaan dimasa lampau dan untuk mengembalikannya ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Salah satunya dengan mengajak generasi muda untuk membuka diri untuk mempelajari motif khas Songket Silungkang. Kemudian, Pemerintah Kota Sawahlunto harus bisa mencarikan bapak angkat (investor) dalam pemasaran songket tersebut. Begitu juga halnya dengan pengusaha, harus bisa pula mengembangkan motif songket terbaru sesuai dengan selera pasar," ungkap Anto.

Kemudian, tambah Anto, saat ini, berkat bantuan Pemerintah Kota Sawahlunto telah berdiri Kampung Pertenunan Batu Mananggau. Hasilnya bisa di lihat di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Silungkang.Selain itu, dalam program PNPM P2KP juga telah ada dilaksanakan pelatihan untuk generasi muda agar terampil membuat songket Silungkang.

Penetapan Tersangka masih Terkendala

-Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao
SAWAHLUNTO, METRO
Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kakao pada Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Sawahlunto masih terkendala. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto sebagai penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengetahui dugaan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Kajari Sawahlunto, Salim Zikri SH MH kepada POSMETRO membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP guna mengetahui kerugian negara. Kemudian baru akan ditetapkan tersangka.

"Untuk penetapan tersangka kita tunggu dulu hasil audit BPKP guna mengetahui kerugian negara," ungkap Salim Singkat.

Dikatakannya, kalau mengenai hasil pemeriksaan oleh jaksa penyidik sudah selesai. Untuk saksi juga telah diperiksa sekitar 19 orang.. Baik itu saksi ahli maupun saksi biasa dan rekanan. Diantara saksi tersebut juga ada Kepala Dinas Pertanian Sawahlunto, Ir H Irsal MSi dan Kabid Bina Produksi, Efli Rahmat serta Bendaharawan dinas tersebut, Emi Maria.

Dari keterangan saksi yang sebanyak itu, telah terlihat titik terang siapa dalang semua ini. Dengan artikata, sudah semakin jelas tersangka yang diduga telah membuat negara rugi ratusan juta tersebut. Kemudian, hal lain yang terungkap adalah pengadaan ribuan bibit kakau oleh panitia pengadaan barang dan jasa Pada Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Kota Sawahlunto dilakukan dengan memecah paket pengadaan bibit kakau tersebut menjadi belasan paket.. Malahan terindikasi hanya meminjam nama perusahaan seseorang sebagai pelaksana dengan sistim penunjukan langsung (PL). Dimana masing-masing rekanan kebagian uang kurang dari Rp 50 juta sesuai dengan Keppres 80.

Hal itu merupakan salah satu hal yang terindikasi menyimpang dalam pengadaan bibit kakau tahun 2005 tersebut. Dimana APBD Kota Sawahlunto yang terpakai untuk bibit kakau sebanyak 450 ribu batang itu adalah Rp 900 juta. Malahan dana tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Sawahlunto. Disini juga terindikasi adanya penyimpangan yang mencolok.

Diantara rekanan yang mendapat dibawah Rp 50 juta dalam pembagian pemecahan paket tersebut adalah CV Pandawa Citra Mandiri senilai Rp 49,925 juta, CV Wira Utama senilai Rp 49,025 juta dan CV Duta Manggala senilai Rp 49,960 juta. Kemudian CV Putra Banyumas senilai Rp 49,550 juta, CV Bersa Hakersi senilai Rp 49,600 juta, CV Karya Bersaudara senilai Rp 49,900 juta.

Seterusnya, CV Warna Utama senilai Rp 49,550 juta, CV Marco juga senilai Rp 49,550 juta. Sementara, CV Lestari dan CV Palito Talawi juga mendapat nilai sama yaitu senilai Rp 49,550 juta. Selanjutnya, CV Guntur senilai Rp 49,925 juta, CV Lubuk senilai Rp 49,600 juta, CV Cikal Perdana senilai Rp 39,925 juta dan CV Berlian Jaya kebagian senilai Rp 49,300 juta. Seterusnya, CV Aini senilai Rp 49,925 juta, Fa Emkazet senilai Rp 29,825 juta, CV Valrico Wiranusa senilai Rp 39,925 juta dan terakhir CV Lestari senilai Rp 49,925 juta. (nph)

Tahapan Pemilu Berlanjut tanpa Panwas

SAWAHLUNTO, METRO
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD hingga saat ini sudah sampai ke verifikasi berkas para calon legislatif (caleg) yang telah didaftarkan partai ke KPU di masing-masing daerah. Setidaknya 24 partai dari 26 partai yang ada di Kota Sawahlunto telah mengajukan caleg mereka ke KPUD Sawahlunto sebanyak 274 caleg. Berkas yang berisi syarat-syarat caleg sebanyak itu sedang dilakukan verifikasi oleh KPUD Sawahlunto.

Ketua KPUD Sawahlunto, Heni Purwaningsih SP MP yang ditemui POSMETRO di kantornya, Senin (1/9) menyebutkan bahwa hingga saat ini tahapan sudah sampai ke verifikasi berkas masing-masing caleg. Kegiatan ini akan merlangsung hingga tanggal 7 September mendatang. Dijelaskannya, para caleg tersebut terdapat di tiga daerah pemilihan (Dapil) di Sawahlunto. Untuk Dapil I Talawi sebanyak 80 orang yang terdiri dari 51 pria dan 29 perempuan. Sementara, di Dapil II Lembah Segar dan Silungkang sebanyak 110 orang yang terdiri dari 72 pria dan 38 perempuan. Sedangkan di Dapil III Barangin sebanyak 84 dengan 54 pria dan 30 perempuan.

"Sebagaimana dikatakan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Teknik Pencalonan, caleg tersebut supaya bisa ikut dalam pemilu harus melalui dua kali verifikasi di KPUD. Untuk verifikasi pertama yaitu verifikasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon oleh partai yang terdiri dari empat item yaitu kebenaran model B dan BA, jumlah calon max 120 % dari kursi yang tersedia, 30 % caleg perempuan dan setiap 3 orang caleg harus ada 1 caleg perempuan sudah dilaksanakan," jelas Heni.

Dengan demikian, lanjut Heni, saat ini pihaknya sedang dalam melaksanakan verifikasi kedua yaitu verifikasi kelengkapan administrasi pemenuhan berkas bakal calon untuk masing-masing calon terkait surat keterangan sehat dan syarat lainnya. Apabila ini selesai, maka mereka berhak untuk ikut dalam pemilu.

"Dalam verifikasi ini, syarat yang diterima hanya syarat yang sesuai dengan pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pedoman teknis pencalonan dan beberapa surat KPU lainnya yang berkaitan dengan pencalonan. Di luar syarat tersebut tidak akan kita terima dan ini bisa menggagalkan caleg," tegas Heni.

Panwas masih Belum Terbentuk

Mengenai Panwas dikatakan Heni bahwa berkas Panwas Kota Sawahlunto dan Panwas Kecamatan masih berada di KPUD Sawahlunto. Dengan artikata, Paswas Kota dan Kecamatan di Sawahlunto belum terbentuk. Hal ini disebabkan karena Panwas Provinsi juga belum terbentuk. Padahal Panwas Kota dan Kecamatan di Sawahlunto sudah jauh-jauh hari dipersiapkan yaitu tes terakhir pada tanggal 26 Juni lalu.

"Sementara, tahapan demi tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sudah terus berjalan tanpa pengawasan. Namun KPU akan tetap berjalan sesuai dengan koridor yang ada walau adanya pengawas. Kita juga berharap partai peserta pemilu mematuhi ketentaun yang ada walau tidak diawasi oleh Panwas sebagai polisinya pemilu. Sehingga pemilu di Kota Sawahlunto berjalan baik dan kondusif dan kejadian pada Pilkada Sawahlunto yang lalu tidak terjadi lagi.

DPS Ditetapkan

Hingga saat ini, tambah Heni, Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan. DPS tersebut sebanyak 39.737 pemilih. Hal ini naik sekitar 924 pemilih dari Data Pemilih pada Pilkada Sawahlunto yang lalu. Dimana jumlah pemilih pada Pilkada tersebut sebanyak 38.813 pemilih.

"DPS tersebut sebelumnya telah dilakukan verifikasi. Baik itu perbaikan identitas, umur, jenis kelamin, alamat, pemilih baru yang belum terdaftar, nama salah, pindah dan sebagainya," ungkap Heni. (nph)

Dituntut 2 Tahun, PH Ajukan Pledoi

SAWAHLUNTO, METRO
Perjalanan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yan melibatkan mantan orang nomor satu di dinas tersebut telah sampai kepada persidangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang, Jumat (29/8) yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu, JPU, Yunizar SH dan Deddi Taufik SH membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin H Yapi SH MH yang juga Wakil Ketua PN Sawahlunto.

Kedua JPU, Yunizar SH dan Deddi Taufik SH dalam tuntutannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan yang ada. Sehingga terdakwa 1, Ir H Syafarudin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU terbukti dan meyakinkan telah melanggar hukum sebagai kuasa pemegang anggaran. Sehingga ia dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Efdi Suwena sebagai pimpinan kegiatan juga dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.. Sementara Fauzan Ramon sebagai pelaksana kegiatan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan kurungan malahan ditambah uang pengganti Rp 93 juta dan subsidair 1 tahun kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, Riswanto SH dan Meri Handyani SH tentang apakah mereka akan mengajukan pledoi. Pada kesempatan itu PH terdakwa mengatakan bahwa akan mengajukan Pledoi. Sehingga Hakim Ketua mengundur sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan pledoi dari PH terdakwa. Untuk itu, hakim ketua meminta kepada PH untuk menyiapkan pledoinya dalam waktu satu minggu.

PH ketiga terdakwa, Riswanto SH dan Meri Handyani SH usai sidang tersebut yang sempat ditemui POSMETRO menyebutkan bahwa alasannya mengajukan pledoi karena dalam kasus ini kliennya sudah berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mengelola uang. Dimana, Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran secara ketentuan telah memakai Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penysunan penghitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Yang mana kliennya mengetahui dan melaksanakan tanggung jawab yang diembannya pada Pasal 38 yang menyebutkan bahwa pengguna anggaran bertanggung jawab atas tertibnya penata usahaan anggaran yang dialokasikan pada unit kerjanya. Sementara dalam tuntutan juga tidak memakai Permendagri nomor 13 tahun 2006. (nph)

Antara Idealisme dan Bisnis

Oleh : Nolpitos Hendri S.Hum

Kehadiran media massa, baik cetak maupun elektronik idealnya bisa menjawab segala kepenasaran masyarakat atas perkembangan informasi di segala segi yang sesuai dengan fakta. Hal itu kiranya harus terus dijaga oleh jajaran sebuah perusahaan media massa tersebut. Namun, dalam perjalanannya, media massa membutuhkan dana guna bertahan hidup dalam persaingan bisnis.

Akibat dari semua itu, wartawan sebagai ujung tombak pada perusahaan tersebut dipengaruhi tujuan bisnis itu sendiri yaitu keuntungan. Sehingga, banyak dari wartawan yang terkesan meminta kepada relasinya atau publik figur. Baik itu berupa iklan maupun berupa ucapan selamat dan sebagainya yang sifatnya menghasilkan uang. Karena, wartawan mendapat persen dari semua itu.

Kelanjutan dari semua itu, berpengaruh kepada keidealisan seorang wartawan itu sendiri dan keindependenan media massa tersebut. Sehingga, pembaca sebagai konsumen berita dirugikan. Karena, mereka tidak mendapatkan berita yang sesuai dengan fakta. Malahan mengkomsumsi berita kini telah terkontaminasi oleh hubungan emosional antara wartawan dan publik figur yang diberitakan tersebut.

Hal itu kiranya telah termasuk kepada pembohongan publik. Disini bukan publik figur atau instansi terkait yang harus disalahkan karena memberikan informasi yang salah, atau juga wartawan si penulis berita, akan tetapi media massa itu sendiri yang telah dipengaruhi kekuasaan seorang publik figur karena termakan jasanya berupa iklan dan lainnya yang berlembar-lembar dan memenuhi halaman media itu..

Lantas bagaimana supaya hal ini tidak terjadi? Semua ini harus diakhiri dan dewan pers disini harus bertanggung jawab. Sehingga masyarakat sebagai konsumen berita tidak lagi dirugikan dan dibohongi dengan berita yang telah terkontaminasi keberpihakan. Dengan demikian, masyarakat bisa menjadi penilai dan pengontrol kebijakan pemerintah dan hal lainnya yang dilakukan publik figur dan instansi yang berkaitan dengan masyarakat. Sejalan dengan itu, kemajuan pun bisa di dapat.

Akhirnya, idealisme seorang wartawan tidak perlu lagi dipertanyakan dan keberpihakan media massa pun dapat dihindari. Masyarakat sebagai konsumen informasi bisa untuk mendapatkan informasi yang bersih dari pengaruh goverment dan keberpihakan.

Penjelasan di atas, tidak lain disebabkan karena tidak kuatnya modal perusahaan pendiri media massa itu sendiri dan karena kebobrokan penghuni media massa tersebut. Sehingga masyarakat mereka dustai dan bohongi dengan kabar maya. Sementara, bila media tersebut didirikan oleh perusahaan yang bermodal kuat dan selektif dalam menerima pegawai serta bisa mendisiplinkan pegawainya, kejadian seperti itu tidak akan terjadi. Masyarakat tidak akan dirugikan.