Selasa, 05 Februari 2008

TRTB Terindikasi "Miss Comunication"

IMB Kantor Gapensi Dipermasalahkan

PADANG, METRO

Pembangunan lanjutan lantai II Gedung Kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Sumbar dipermasalahkan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (DTRTB) Kota Padang. Pasalnya, papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya tidak dipasang. Sementara TRTB Kecamatan Padang Utara telah mendatangi pihak Gapensi empat hari sebelumnya terkait pembuatan papan IMB tersebut.

Ketiadaan informasi dari pihak TRTB kecamatan ke TRTB Kota Padang ini membuat datangnya pihak TRTB Kota Padang bersama Pol PP Padang ke Kantor Gapensi Sumbar, Jumat (18/1) untuk mempertanyakan papan IMB sekaligus IMB gedung tersebut. Hal ini bertolak dari laporan warga kepada TRTB Kota Padang. Karenanya TRTB Kota Padang meminta bantuan kepada Pol PP Padang sebagai aparat penegak Perda.

Kedatangan rombongan TRTB Kota Padang dan Pol PP Padang ke Kantor Gapensi Sumbar itu disambut baik oleh Wakil Ketua Gapensi Sumbar, Ir Muhammad Dien di ruang pertemuan gedung itu.

Terkait hal itu, Kepala Dinas TRTB Kota Padang, Ir H Hermen Feri yang dihubungi POSMETRO mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor Gapensi Sumbar tersebut bersama Pol PP Padang hanya untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait dengan pendirian bangunan. Hal ini sesuai dengan hearing yang dilakukan Pemko Padang dengan DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu.

Mengenai IMB-nya, lanjut Hermen, mereka memang telah memiliki IMB yang dikeluarkan tahun 1994 lalu. Pada saat itu belum diberikan masa berlaku IMB tersebut sesuai dengan Perda tahun 2000 yang diwajibkan untuk memperpanjang IMB setiap satu tahun. Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gepensi Sumbar untuk memperpanjang IMB-nya. Namun, mungkin surat tersebut belum sampai kepada pihak yang berwenang mengenai IMB itu di Gapensi. Sehingga mareka belum memperpanjang IMB-nya.

Ditambahkan Hermen, mengenai kedatangan TRTB Kecamatan ke Gepensi Sumbar juga sebagai pengawasan dan pembuatan papan IMB. Namun, belum sampainya pemberitahuan TRTB Kecamatan ke TRTB Kota Padang mungkin karena kesibukan. Sehingga, TRTB Kota Padang datang lagi ke Gapensi Sumbar setelah TRTB Kecamatan. Tetapi, untuk perpanjangan IMB sesuai dengan mekanisme yang ada harus langsung ke TRTB Kota Padang. Karena TRTB Kecamatan hanya berwenang mengeluarkan IMB di bawah 100 meter persegi.

Diimbau Hermen, kepada selurh gedung pemerintah dan lainnya hiharapkan untuk memperpanjang IMB-nya. Supaya tidak adanya kesalahpahaman di kemudian hari tentang penambahan pembangunan geudng. Lagipula, hal ini sebagai sugesti bagi masyarakat yang kadang menilai pemerintah "Pilih Kasih".

Karena surat pemberitahuan belum mereka terima dan TRTB belum berikan papan IMB, maka pihaknya kembali mendatangi Gapensi untuk menyampaikan perpanjangan IMB itu supaya dilakukan demi kebaikan bersama. Hal itu memang menggandeng Pol PP sebagai aparat penegak Perda.

Sementara itu, Wakil Ketua Gapensi Sumbar, Muhammad Dien mengaku terkejut dengan kedatangan TRTB Kota Padang dan Pol PP Padang ke kantornya. Namun, ia menyambut baik, karena kemungkinan ada permasalahan yang perlu penyelesaian dan kejelasan. Ternyata memang adanya sedikit "Miss Comunikation" antara mereka tetang papan IMB yang belum dipasang.

Dijelaskan Muhammad Dien, belum dipasangnya papan IMB itu karena masih dalam penyelesaian TRTB Kecamatan. Karena sekitar empat hari lalu mereka telah datang untuk menanyakan papan IMB tersebut dan pihak Gapensi telah memberikan persyaratan untuk pembuatan papan IMB itu berupa foto copy IMB.

Mengenai IMB itu, diterangkan Muhammad Dien bahwa IMB itu keluar tahun 1994 lalu. Dalam IMB itu tidak ada masa perpanjangan dan masa berlaku. Lagipula, IMB itu keluar untuk bangunan tiga tingkat. Namun, waktu itu karena terbatas biaya, maka baru dibangun satu lantai. (nph)

Tidak ada komentar: