Selasa, 05 Februari 2008

Polisi Diawasi Polisi

Berlaku Mulai Februari 2008

PADANG, METRO

Untuk lebih meningkatkan keprofesionalan anggota Polri dalam bertugas dan menunjukkan proses penyidikan yang transparan serta meminimalisir penyidik yang masih "nakal", jajaran Polri kembali membentuk sebuah jabatan independen dengan nama Pengawas Penyidikan Perkara. Hal ini telah disosialisasikan ke seluruh jajaran Polda Sumbar, Jumat (25/1) di gedung Rangkayo Basa Jalan S Parman.

Pensosialisasian ini dipimpin langsung Direktur III Tipikor Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Yose Rizal dan dibuka langsung oleh Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Drs Utjin Sudiana. Hadir pada saat itu Kapoltabes Padang dan Kapolres serta Kapolresta dan Kasat Reskrim serta Kanit Bareskrim di jajaran Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Djoko Erwanto kepada wartawan usai melaksanakan sosialisasi itu mengatakan, walau sosialisasi ini sifatnya interen kepolisian yaitu dalam rangka lebih meningkatkan keprofesionalan anggota Polri dan ketransparanan penyidikan perkara, namun ini tidak terlepas dari keinginan Polri untuk menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat.

Dijelaskan Djoko, Pengawas Penyidikan Perkara ini sifatnya independen dan non struktural. Ini akan diberlakukan mulai Februari mendatang. Untuk pejabatnya juga berasal dari anggota Polri sendiri dengan kriteria dan syarat yang ditentukan dari Mabes Polri. Syarat itu seperti berpangkat Kombes Pol untuk di Mabes, AKBP untuk Polda, Kompol untuk PolTabes, Polwiltabes, Polresta dan Polres Metro, AKP untuk Polwil, Iptu untuk Polsek, Polsekta dan KPPP.

Ditambahkan Djoko, mereka bertugas melakukan monitor, koreksi, memberi saran dan mengevaluasi penyidikan sebuah kasus yang ditangani Reskrim. Dengan ini, sasaran yang akan dicapai terkait proses penyidikan yang meliputi penerapan hukum yang tepat, pengamatan tindakan penyidik di lapangan, terlaksananya gelar perkara dan Analisis Evaluasi. Kemudian ketetapatan waktu penyelesaian penyidikan dan perilaku penyidk yang meliputi kewajiban penyidik dan larangan bagi penyidik. (nph)

Tidak ada komentar: