Selasa, 05 Februari 2008

Perempuan Rentan menjadi Korban Kekerasan

Tindak Pelaku, Polisi masih Konvensional

PADANG, METRO

Setidaknya, 78 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2007 tercatat dalam database Lembaga Bantuan hukum (LBH) Padang. Korban dalam kasus itu mencapai 87 orang. Pada umumnya terjadi di Kota Padang dengan 27 kasus. Sedangkan yang didampingi LBH Padang hanya dua kasus dan sedang berjalan.

Koordinator Divisi Hak Azazi Manusia (HAM) LBH Padang, Vino Oktavia M SH kepada POSMETRO, Senin (21/1) mengatakan, memprihatinkan sekali bagi perempuan dan anak di Sumbar dan ota Padang Khususnya. Karena mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan. Salah satu buktinya yaitu banyaknya laporan dari korban ke LBH Padang yang menjadi korban kekerasan yaitu 78 kasus.

"Dalam jumlah kasus, Kota Padang berada pada peringkat pertama dengan 27 kasus. Sedangkan yang paling sedikit terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan Kota Payakumbuh dengan 1 kasus masing-masingnya," terang Vino.

Dijelaskan Vino, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini terjadi dalam beberapa poin pelanggaran HAM yatu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemerkosaan anak di bawah umur, pencabulan, sodomi dan pelecehan seksual.

"Untuk itu, pihak berwajib dalam hal ini polisi diharapkan proaktif dala melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus elanggaran hak perempuan dan anak. Untuk proses hukumnya, polisi belum sepenuhnya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku. Dengan artikata, masih konvensional atau masih berpegang kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saja," tutur Vino.

Ditambahkannya, apabila UU Perlindungan Anak dijadikan untuk menjerat pelaku, maka akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku tersebut. Karena ancaman hukumannya cukup tinggi yang mencapai 12 tahun. Apalagi kasus ini cendrung meningkat dari tahun ke tahun. (nph)

Tidak ada komentar: