Selasa, 05 Februari 2008

Mantan Suami Tampar Janda Sendiri

PADANG, METRO

Janda beranak tiga, Fitri Angraini (32) warga Mata Air Kecamatan Padang Timur diperlakukan tidak baik oleh mantan suaminya, Al Syam SH MH yang merupakan seorang dosen di Fakultas Hukum Unand. Akibatnya, korban melaporkan mantan suaminya tersebut ke pihak berwajib di Polsekta Padang Timur dengan nomor laporan LP/33/K/I/2008/Sekta. Padahal pada saat itu korban hanya meminta kunci rumah yang dulunya disewakan.

Fitri Angraini kepada POSMETRO setelah melaporkan mantan suaminya itu ke polisi mengatakan, kejadian itu berawal sekitar awal tahun 2008 lalu. Waktu itu korban menanyakan kejelasan masa kontrak rumah yang dikontrakkan kepada mantan suaminya tersebut. Ketika itu, mantan suaminya itu menjawab bahwa kontrakannya habis pada bulan April 2008. Percaya dengan itu, korban pergi ke rumahnya.

Namun, setelah diselidiki, ternyata kontrakan rumah itu bukan berakhir bulan April, tetapi sudah habis sejak empat hari lalu atau tanggal 14 Januari dan kuncinya telah diambil oleh istri muda mantan suaminya. Korban pun bermaksud menanyakan hal itu kepada mantan suaminya, namun belum sempat bertemu.

Maka, sekitar pukul 07.20 WIB, korban hendak menuju rumah sakit untuk berobat. Dalam perjalanan, korban melihat mantan suaminya itu di depan rumah bersama istrinya, Ayu Yarsi (40) di Jalan Gantiang. Maka korban pun berhenti dan langsung bertanya mengenai keberadaan kunci rumah itu. Namun, bukan jawaban yang didapat korban, tetapi korban di dorong hingga terjerambab ke pagar seng sehingga tangannya luka. Tidak itu saja, korban juga ditampar pada bagian pangkal telinga.

Akibat perlakuan mantan suaminya itu, korban menderita luka memar di pangkal telinganya dan luka di tangan kanannya. Merasa tidak senang dengan perlakuan itu, korban melaporkan oknum dosen hukum tersebut ke polisi.

Selain tindakan tidak menyenangkan itu, Fitri juga mengaku tidak menerima nafkah untuk anaknya yang dijanjikan pelaku setiap bulannya sebanyak 1 juta rupiah. Nafkah untuk anaknya itu sudah tidak diberikan sejak Desember tahun 2006 lalu.

Kapoltabes Padang melalui Kapolsekta Padang Timur, AKP Taufik S Adhadi Sik membenarkan adanya laporan dari korban kepada pihaknya. Pihaknya telah menindak lanjuti laporan itu dengan membuatkan visum et revertum korban. Hingga berita ini dilansir, kasus dalam penyelidikan pahaknya. (nph)

Tidak ada komentar: