Jumat, 15 Februari 2008

Mantan Agen Togel dan Pengedar Inex Ditangkap Miliki Shabu

PADANG, METRO

Mantan agen toto gelap (togel) dan pengedar inexs, "RH" (43) ditangkap jajaran buru sergap (tim operasional) Unit I Sat II Dit Narkoba Polda Sumbar, Senin (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya RT 01 RW IV No 3E Kelurahan Gunuang Pangilun Kecamatan Nanggalo. Dari tangan korban berhasil disita barang bukti berupa 4 dji shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik kecil.

Pantauan POSMETRO di rumah tersangka, tersangka diringkus tim buru sergap Unit I Sat II Dit Narkoba Polda Sumbar di ruang tamu rumah tersangka. Saat ditemukan di rumahnya itu, tersangka sedang bersama istrinya, "E". Pada awalnya tersangka tidak mau mengaku. Namun, setelah dilakukan penggeledahan bersama dengan Ketua RT 01, Kamaruddin (56), di dalam lemari kain tersangka berhasil ditemukan 4 dji shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik kecil.

Bersamaan dengan itu, juga ditemukan sebuah alat hisap shabu-shabu (bong) dan korek api. Dengan penemuan itu, tersangka tidak bisa lagi berkelit. Akhirnya, bersama dengan barang bukti, tersangka ditandang ke Dit Narkoba Polda Sumbar untuk proses selanjutnya.

"RH" yang merupakan warga keturunan ini kepada polisi di Dit Narkoba Polda Sumbar mengaku baru dua bulan ini memakai shabu-shabu. Sebelumnya, tersangka merupakan agen togel dan mengedar inexs. Tersangka juga mengaku sudah menjadi pecandu. Sehingga, apabila ia tidak memakai shabu-shabu setiap hari, maka dia akan sakau. Dengan artikata, tesangka sudah ketergantungan psikotropika jenis shabu-shabu ini.

Kapolda Sumbar melalui Dir Narkoba Polda Sumbar di dampingi Kanit I Sat II Dit Narkoba Polda Sumbar, AKP Petrus kepada wartawan mengatakan, tersangka sudah lama diselidiki. Karena sebelumnya adik tersangka, Rudi juga telah ditangkap tahun 2007 lalu dalam kasus inexs dan telah divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. Berawal dari itulah tersangka dijadikan target operasi sejak beberapa bulan lalu.

"Tersangka disinyalir termasuk gembong pengedar narkoba di Kota Padang. Karena, korban mengaku sekali membeli sebanyak 1 paket dengan harga Rp 1,6 juta. Dari 1 paket tersebut, tersangka membaginya menjadi beberapa dji untuk dipakai bersama dengan teman-teman tersangka," ungkap Petrus. (nph)

Tidak ada komentar: