Rabu, 13 Februari 2008

LBH Padang Buka Posko Pengaduan

ULAK KARANG, METRO

Mulai hari ini, Jumat (1/2), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka Pos Pengaduan tentang Aparat Penegak Hukum Nakal. Hal ini berangkat dari hasil polling yang dilakukan LBH Padang sejak Oktober hingga November 207 lalu tentang Kinerja dan Mentalitas Aparat Penegak Hukum.

Koordinator Divisi Kebijakan Publik LBH Padang, Ardisal SH kepada wartawan mengatakan, Pos Pengaduan tentang Aparat Penegak Hukum Nakal ini dibuka di Sekretariat yaitu di KAntor LBH Padang Jalan Pekanbaru No 21 Asratek Kelurahan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara dengan nomor telepon : (0751) 7051750 dan Fax : (0751) 7056059 serta Email : lbh-pdg@ranahminang.net.

"Jadi, bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui terjadinya penyelewengan aturan hukum oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dipersilahkan untuk melaporkannya ke kami," ungkap Ardisal.

Dikatakan Ardisal, mengenai identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Namun diharapkan laporan tersebut lengkap dengan data yang valid sehingga bisa dipertanggung jawabkan.

"Jikalau laporan tentang aparat penegak hukum itu telah sampai kepada kami, maka kami akan meneruskannya ke atasan masing-masing aparat penegak hukum tersebut. Jika hakim yang dilaporkan, maka akan diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Hakim Muda Pengawas dan Komisi Judisial. Jika yang dilaporkan jaksa, akan diteruskan kepada Kejari, kejati, Kejagung, Jaksa Muda Pengawas dan Komisi Kejaksaan. Apabila yang dilaporkan advokat, maka akan diteruskan Kepada Lembaga Ikatan Advokat dan kemudian kepada Peradi. Ketika yang dilaporkan itu polisi, maka akan diteruskan ke Provost, Propam dan Mabes Polri," papar Ardisal. (nph)

Tidak ada komentar: