Selasa, 05 Februari 2008

IRT Jual Ganja

PADANG, METRO

Ibu rumah tangga asal Bureiun Aceh yang tinggal di Komplek Perumahan Bumi Indah Blok E No 11 Lubuak Buayo, Nurbati (34) nekat jual ganja. Namun ia belum mengaku apa tujuannya menjadi pengedar ganja. Akan tetapi, tersangka mengaku ganja tersebut berasal dari temannya yang dibawa dari Aceh.

Pada saat ditangkap, dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 Kilogram psikotropika jenis daun ganja kering. Tersangka juga mengaku, sepuluh hari yang lalu telah menerima pasokan ganja dari Aceh sebanyak 5 kilogram dari "SK". Sebanyak 4 kilogram diantaranya sudah habis terjual dengan keuntungan yang ia dapat Rp 500 ribu.

Kapoltabes Padang melalui Kanit V AKP Ir Hanafiah kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga setempat kepada Kapoltabes Padang sekitar pukul 12.30 WIB. Pada saat itu, Kapoltabes langsung memerintahkan dirinya untuk melakukan penangkapan, maka dia langsung melaksanakan perintah tersebut.

Dikatakan Hanafiah, aksi tersangka ini telah meresahkan warga setempat. Karena hampir setiap hari banyak orang yang tidak dikenal lalu alang di lokasi rumah tersangka. Apalagi tersangka termasuk orang baru di komplek tersebut. Tersangka mengaku baru tiga bulan ini tinggal di rumah itu.

Dijelaskan Hanafiah, ketika pihaknya sampai di gang menuju rumah tersangka, tersangka terlihat memegang kantong plastik berwarna hitam. Ketika tersangka melihat jajaranya yang ia pimpin langsung, tersangka membuang kantong plastik itu ke dekat pagar seng di samping rumahnya.

Dengan gelagat tersangka yang seperti itu, jajaranya langsung curiga dan mencegat tersangka. Kemudian, tersangka disuruh untuk memungut apa yang ia buang. Alhasil, setelah diperiksa, ternyata isi kantong plastik itu adalah psikotropika jenius daun ganja kering seberat 1 Kg.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan dan diboyong ke Poltabes Padang untuk pemeriksaan labih lanjut bersama suaminya, Fadly. Sementara itu, bandar besar yang telah menyuplai ganja kepada tersangka masih dalam pengejaran pihaknya.

Atas perbuatannya itu, Nurbati dijerat Pasal 82 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta Pasal 59 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengakuan Suami Tersangka

Fadly (31) warga Bireun, Aceh mengaku tidak tahu kalau istrinya, Nurbati B (34) seorang pengedar ganja. Ia mengetahui setelah Nurbati ditangkap polisi berpakaian preman saat ia hendak mandi di rumahnya Komplek Bumi Indah Blok E No 11, Selasa (29/1) sekitar pukul 13.10 WIB. Lagipula, ia jarang dirumah dan istrinya pun tidak menceritakan kalau ia mengedarkan ganja.

Kepada POSMETRO, Fadly mengaku pertama kali menginjakkan kaki di Kota Padang ini sekitar 6 bulan lalu. Waktu itu ia berangkat dari Bireun Aceh bersama Nurbati. Karena sejak ia menikahi Nurbati yang notabene sudah janda ini, ia berganti profesi menjadi penjual obat-obatan tradisional.

Sehingga, dengan bermodalkan berbagai macam jenis obat-obatan tradisional, ia mengajak Nurbati untuk datang ke Padang. Pada saat itu, Nurbati belum punya anak dan mengaku ada kenalan di Padang. Sesampai di Padang, mereka mengontrak di kawasan Lubuak Buayo. Kemudian, tiga bulan lalu pindah ke Komplek Bumi Indah Blok E No 11 Lubuak Buayo tersebut.

Kesehariannya, Nurbati hanya di rumah saja alias tidak punya pekerjaan. Namun, apa yang dilakukan Nurbati di rumah Fadly mengaku tidak begitu mengetahuinya. Karena ia pada pagi harinya pergi berjualan obat-obatan dari pasar ke pasar di luar Kota Padang seperti Pasaman, Bukittinggi dan Sijunjung.

Seperti biasa, malam itu ia kembali dari berjualan dengan meminjam mobil temannya. Sampai di rumah ia tidur. Namun siangnya, ketika ia hendak mandi, ia mendengar ada suara ribut-ribut di samping rumahnya. Ketika ia lihat, ternyata itu adalah suara istrinya yang ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar ganja.

Pengakuan Nurbati

Sementara itu, Nurbati kepada polisi di Poltabes Padang mengaku kalau ia mendapat barang haram itu beberapa waktu lalu sebanyak 5 Kg. Daun ganja kering sebanyak itu diambilnya di jalan sesuai dengan petunjuk temannya. Empat Kilogram lainnya sudah dijual dan ia mendapat untung dari penjualan itu sebanyak 500 ribu rupiah.

Sedangkan yang 1 Kg lagi itu hendak ia jual juga. Namun, ketika ia hendak pergi penjual barang haram itu, ia kepergok polisi. Ketika itu, langsung saja ia membuang ganja yang disimpannya di dalam kantong plastik hitam itu ke samping rumah dekat dinding seng.

Namun, niatnya untuk mengelabui polisi itu semakin membuat polisi curiga dengan apa yang dibuangnya itu. Sehingga, ketika polisi meminta Nurbati mengambil kantong plastik hitam itu dan memeriksanya, ternyata isinya adalah daun ganja kering seberat 1 Kg. Dengan demikian, Nurbati terpaksa ditangkap untuk mengejar jaringan narkoba di kalangan IRT di Kota Padang ini. (nph)

Tidak ada komentar: