Rabu, 09 Januari 2008

Tindak Pidana oleh Oknum Polisi Menurun

Pelanggaran tata Tertib Meningkat

PADANG, METRO

Jumlah oknum anggota polisi yang melakukan tindak pidana tahun 2007 menurun dari tahun 2006 lalu dan begitu juga dengan pelanggaran disiplin dan KKEP. Namun, oknum anggota polisi yang melanggar tata tertib tahun 2006 meningkat 300 % dari tahun 2006 yang hanya 15 kasus. Seluruh oknum anggota polisi tersebut belum ada yang dipecat atau masih dalam proses penyelidikan di jajaran Polda Sumbar.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, AKBP Djoko Erwanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/1) mengatakan, setiap tahun tentu ada dari anggota kita yang melakukan tindak pidana. Walau itu hanya tindak pidana yang tidak mengakibatkan orang mati. Karena, anggota polisi juga manusia bukannya malaikat yang bisa tidak berbuat salah.

"Dengan keadaan yang demikian, terlihat peningkatan disiplin dan pengwasan serta pembinaan yang dilakukan pada tahun 2007 mulai menampakkan hasil. Karena sejak awal tahun 2007 lalu pembinaan terhadap anggota di jajaran Polda Sumbar sudah ditingkatkan. Begitu juga dengan peningkatan penyeleksian pada waktu penerimaan anggota Polri, baik Secaba maupun Secapa," ungkap Djoko.

Dijelaskannya, tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi tahun 2006 sebanyak 43 kasus. Sedangkan pelanggaran disiplin sebanyak 223 kasus, pelanggaran tata tertib sebanyak 15 kasus dan KKEP sebanyak 4 kasus. Dari anggota yang terlibat kasus-kasus tersebut, ada yang dipecat dan ada yang diturunkan pangkat, jabatan dan diberikan hukuman tahanan. Sementara, pada tahun 2007 lalu, yang melakukan tidak pidana menurun hingga jumlahnya hanya 33 kasus. Sedangkan pelanggaran disiplin terdapat 198 kasus, pelanggaran tata tertib 65 kasus dan KKEP 2 kasus.

Disini, lanjutnya, terlihat penurunan pada tiga kategori pelanggaran yaitu tindak pidana, disiplin dan KKEP. Sedangkan pelanggaran tata tertib meningkat sebanyak 300 % dari jumlah kasus 2006 sebanyak 15 kasus hingga terdapat 65 kasus pada tahun 2007. Sementara, jumlah total peanggaran juga meningkat dari 285 kasus pada tahun 2006 menjadi 298 kasus pada tahun 2007. Mengenai pelakunya masih dalam proses. Dalam artikata, belum ada yang dipecat ataupun yang turunkan pangkat serta di tahan. (nph)

Tidak ada komentar: