Kamis, 10 Januari 2008

Kondisi Soeharto Memburuk

Rabu, 09 Januari 2008
Okezone.com

Tim Dokter Pesimistis, Anak-Cucu Dikumpulkan

Rabu, 09 Januari 2008


Kewenangan Jaksa Agung

Pakar hukum Chaerul Huda menegaskan, penggunaan deponir merupakan kewenangan mutlak Jaksa Agung, sebagai penerapan asas oportunitas. Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta ini menjelaskan dalam proses penuntutan perkara jaksa pada prinsipnya menganut dua asas.

Pertama, asas legalitas di mana jaksa harus menuntut setiap perkara berdasarkan peraturan yang berlaku. Kedua, asas oportunitas, yakni jaksa berhak menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Dia mengakui sejauh ini tidak ada satupun peraturan hukum yang merinci secara jelas apa saja yang termasuk ke dalam 'kepentingan umum'.

''Sejauh ini hanya diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf c undang-undang kejaksaan yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat,'' katanya.

Jadi pada praktiknya, deponer tersebut benar-benar mutlak menjadi kewenangan jaksa agung. ''Deponir adalah diskresi Jaksa Agung,'' tegas Huda.

Dia mencatat kejaksaan pernah mencampuradukan antara penghentian penyidikan dengan deponir. Dalam kasus praperadilan seorang aktivis LSM antikorupsi di Jawa Tengah, Boyamin, Jaksa Agung membuat sebuah surat tertulis tentang penghentian penyidikan perkara (SP3).

Namun, kata dia, pada bagian pertimbangannya memakai deponir. ''Jika memang seperti itu, jelas Jaksa Agung menyalahgunakan kewenangannya,'' ujar Huda.

Gubernur Lemhannas Muladi menegaskan agar kasus hukum terhadap Soeharto dijalankan. ''Seperti yang saya katakan, proses hukumnya harus dijalankan dan diselesaikan. Kalau masalah kemanusiaan, kan sudah banyak yang memaafkan,'' katanya.

Oleh karena itu, dia setuju bila langkah hukum terhadap mantan penguasa Orde Baru itu diteruskan. ''Deponir bisa jadi salah satu solusinya. Jangan diambangkan seperti sekarang ini. Kalau sampai meninggal statusnya masih dicurigai sebagai orang yang melakukan tindak pidana kan kurang baik,'' imbuhnya. Muladi tidak ingin bila Soeharto mengalami nasib seperti mantan presiden Soekarno.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, yang bisa menghentikan kasus perdata adalah yang memberikan kuasa.

''Yang bisa menghentikan itu yang memberi kuasa. Kalau pemerintah yang memberikan kuasa menghentikan kuasanya, kan selesai. Sedangkan kasus pidananya sudah selesai,'' tukasnya.

Ketua Umum Partai Matahari Bangsa (PMB), Imam Addaruqutni, menuntut pemerintah agar pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa harus melihat kondisinya. ''Proses hukum tetap harus dilanjutkan demi rasa keadilan,'' ungkapnya dalam keterangan pers awal tahun di Jakarta.

Imam mengatakan, dukungan berbagai pihak yang menginginkan agar proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto dihentikan karena kondisi kesehatan Pak Harto yang kritis dan dirawat di RSPP sebagai hal yang menodai hukum. ''Usulan itu sangat menodai hukum yang berlaku. Sebaiknya proses hukum tetap dilanjutkan sampai ada keputusannya,'' tegasnya.

Tidak ada komentar: