Jumat, 04 Januari 2008

Kepolisian Pelaku Pelanggaram HAM Tertinggi

Dari Aparat Penegak Hukum yang ada di Sumatera Barat

PADANG, METRO

Seluruh elemen pemerintahan telah melakukan reformasi dalam manajemen maupun keprofesionalismeaannya. Salah satunya jajaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Tentunya masyarakat mendambakan dan berharap banyak dari kepolisian agar terus meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum yang berselogan pelayan dan pengayom masyarakat.

Namun, tugasnya sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu kini tampaknya harus tercoreng. Nada kekecewaan nampaknya akan kembali menghiasi harapan dan pemikiran masyarakat di negeri ini. Pasalnya, dari monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang hingga penghujung tahun 2007 ini, kepolisian tercatat sebagai pelaku pelanggaram Hak Azasi Manusia (HAM) tertinggi di Sumbar.

Koordinator Divisi HAM LBH Padang, Vino Oktavia M S H kepada POSMETRO mengatakan, berdasarkan hasil monitoring LBH Padang pada akhir tahun ini kembali mencatat, dimana aparat kepolisian menempati rangking pertama sebagai pelaku pelanggaran HAM. Hal ini dari sisi aparat penegak hukum sepanjang tahun 2007, dibandingkan dengan 3 aparat penegak hukum lainnya yakni Jaksa, Hakim dan Advokat, termasuk Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Aparat kepolisian terindikasi melakukan kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2007 sebanyak 55 kasus, Kejaksaan 2 kasus, Pengadilan 3 kasus dan Satpol PP sebanyak 15 kasus. Dari 55 kasus tersebut, terindikasi sebanyak 47 kasus pelanggaran Hak Sipil Politik. Dengan perincian, 30 kasus kekerasan aparat, 11 kasus diskriminasi hukum, 6 kasus kriminalisasi. Kemudian, sebanyak 5 kasus pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yakni 2 kasus pelanggaran hak atas lahan, 2 kasus hak atas jaminan sosial dan 1 kasus pelanggaran hak atas standar hidup yang layak serta 3 kasus pelanggaran hak atas perempuan dan anak," ungkap Vino.

Dipaparkan Vino, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kondisi ini merupakan hal menarik dan patut dicermati kembali mengapa aparat kepolisian pada tahun 2007 ini kembali menempati urutan pertama sebagai pelaku pelanggaran HAM di Sumatera Barat dari sisi aparat penegak hukum. Pada hal semenjak dari tahun 2004 hingga 2006 lalu, pelanggaran HAM dilakukan aparat kepolisian telah mengalami penurunan drastis. Pada 3 (tiga) tahun terakhir (2004-2006) pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum sudah jauh bergeser kearah pelaku dari militer sipil, dimana menempatkan Satuan polisi pamongpraja (Satpol PP ) sebagai pelaku dominan dan tertinggi melakukan pelanggaran HAM di Sumatera Barat.

"Berdasarkan fakta tersebut diatas, maka sangat cukup beralasan kembali institusi kepolisian di negara ini termasuk di Sumatera Barat untuk melakukan serangkaian evaluasi dan refleksi terhadap tingkat profesionalisme dan kinerjanya selama tahun 2007 ini. Terutama lebih memfokuskan diri pada tingkat pro aktif dan preventif dengan melakukan memantau secara ketat serta mengevaluasi kinerja dari seluruh jajaran aparat kepolisian di tingkat kab/kota (Polres-Poltabes) dan kecamatan (Polsek)," tutur Vino.

Dijelaskannya, pelanggaran HAM banyak terjadi di tingkat kota-kota besar seperti Kota Padang (189 kasus) dan Kota Bukit Tinggi (28 kasus). Kabupaten relatif rawan konflik seperti Kabupaten Padang Pariaman (31 kasus), Kabupaten Pasaman Barat (23 kasus), Kab Pesisir Selatan (23 kasus) dan Kab. Solok (22 kasus).

Diharapkan Vino, juga sangat dituntut adanya tindakan tegas terhadap setiap anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam kasus-kasus hukum seperti kasus kekerasan, penyuapan, korupsi dan illegal logging tanpa pandang bulu atau memandang korps serta transparansi kepolisian dalam penangganan kasus kedepannya. Semoga pada tahun 2008 nanti institusi kepolisian semakin profesional dan lebih baik citra dan kinerjanya dari tahun-tahun sebelumnya. (nph)

Tidak ada komentar: