Rabu, 09 Januari 2008

31 PSK Dikirim ke Sukarami

Pelanggaran Perda Tertinggi Dilakukan PKL

PADANG, METRO

Di Kota Padang memang disinyalir masih adanya Wanita Tuna Susila (WTS) atau (Penjaja Seks Komersil (PSK). Ditambah lagi dibuktika dengan telah dikirimnya sebanyak 31 orang WTS ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami Kabupaten Solok oleh Pol PP Kota Padang sepanjang tahun 2007 lalu. Sementara, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) paling tinggi dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal didampingi Kasi Bintrantib, Drs Henry kepada POSMETRO di kantornya terkait kasus-kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mengatakan, dalam penertiban penyakit masyarakat (Pekat) dijaring sebanyak 157 pelaku. Dari jumlah tersebut, setelah diselidiki dan diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang, 31 orang merupakan PSK. Sehingga mereka dikirim ke Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami Kabupaten Solok. Sementara selebihnya merupakan warga yang terjaring karena pacaran, pegawai salon dan karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pasangan selingkuh.

Dirincikan Dedi, pengiriman yang paling banyak terjadi pada bulan Agustus sebanyak 8 orang. Kemudian bulan Oktober sebanyak 7 orang. Seterusnya bulan Januari 5 orang, Februari dan Juni masing-masing 4 orang dan bulan September 1 orang. Sementara pada bulan lainnya ada yang terjaring, namun termasuk kepada penyakit masyarakat lainnya seperti pacaran dan lainnya. Mereka diperikan pengarahan dan membuat surat pernyataan dan diserahkan kepada orang tuanya atau keluarganya.

Sementara itu, tambah Dedi, dalam penertiban pelanggaran Perda tentang SITU, Salon, IMB dan PKL, pelanggaran paling tinggi dilakukan oleh PKL dengan jumlah kasus sebanyak 486 kasus. Sementara, pelanggaran oleh Salon sebanyak 227 kasus, SITU sebanyak 102 kasus dan IMB sebanyak 50 kasus. Kasus ini, sekitar 90 % sudah selesai disidangkan dan selebihnya dalam proses penyelidikan oleh PPNS.

Anjal juga Bejibun

Sedangkan, lanjut Dedi, dalam penertiban dan pengawasan anak jalanan (Anjal), pengamen dan gepeng yang berada pada level teratas adalah anak jalanan dengan jumlah terjaring sebanyak 94 orang. Sedangkan pengamen yang terjaring sebanyak 55 orang dan gepeng yang terjaring sebanyak 19 orang. Semua mereka diberikan pengarahan dan membuat surat pernyataan serta diserahkan kepada orang tuanya atau keluarganya.

Banyak juga Pelajar yang Bolos Sekolah

Sementara itu, terang Dedi, dalam penertiban atau pengwasan pelajar yang bolos pada waktu jam belajar terjaring sebanyak 248 siswa. Mereka juga diberikan pengarahan dan membuat surat pernyataan dan diserahkan kepada sekolahnya masing-masing. (nph)

Tidak ada komentar: