Jumat, 14 Desember 2007

Telkomsel Ajukan Keberatan Atas Keputusan KPPU

Pertimbangan KPPU tidak Relevan

PADANG, METRO

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah menerima secara resmi salinan putusan KPPU dalam perkara No 07/KPPU-L/2007. Terhadap putusan KPPU itu, Telkomsel mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke Pengadilan Negeri (PN). Upaya Hukum ini juga merupakan langkah klien kami untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum dalam melaksanakan peraturan yang berlaku.

Begitu disampaikan PT Telkomsel melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution dan Patners Law Firm dengan press releasenya ke Redaksi POSMETRO, Jumat (7/12).

Dikatakan Adnan, Penetapan Tarif Telkomsel telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena, industri telekomunikasi adalah industri yang diatur dengan ketat (highly regulated) dan dalam menjalankan usahanya, Telkomsel selalu patuh kepada regulasi di industri. Termasuk juga regulasi yang mengatur soal tarif.

"Kami menilai keputusan KPPU yang menyatakan tarif klien kami, Telkomsel adalah tarif yang excessive merupakan keputusan yang tidak tepat. Karena, penetapan tarif Telkomsel telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen Hub) No 27 Tahun 1998 dan Kepmen Hub No 79 Tahun 1998. Dimana, kedua peraturan itu mengatur batas area kompetisi antar operator. Pemeliharaan jaringan agar tetap memenuhi persyaratan tekhnis yang dibuat oleh klien kami dengan pemerintah yang dituangkan dalam Modern Licensing," ungkap Adnan.

Dijelaskan Adnan, perbuatan Telkomsel dalam menetapkan tarif justeru dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan UU No 5/1999. Dalam UU itu, pada pasal 50 dinyatakan, setiap pelaku usaha yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dihukum.

Dilanjutkan Adnan, pertimbangan KPPU yang membandingkan tarif Telkomsel dengan tarif selular di negara lain adalah sangat tidak relevan. Karena, KPPU tidak mempertimbangkan faktor perbedaan struktur biaya, besarnya pasar, regulasi dan kondisi geografis di tiap negara lain yang dijadikan acuan perbandingan dengan Indonesia.

"Klien kami telah patuh dalam menerapkan tarif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam penerapan tarif seluler di Indonesia tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan penerapan tarif negara lain. Sehingga, dalam hal ini tidak benar jika dikatakan telah terjadi adanya kerugian konsumen," tegas Adnan.

Jadi, terang Adnan, kerugian konsumen yang dikemukakan KPPU tidak berdasar. Dikarenakan konsumen memiliki beragam macam pilihan produk, layanan, fitur dan kualitas yang beragam yang tersedia di pasar saat ini. Semua itu dapat dinikmati konsumen sesuai kebutuhan dan kemapuan konsumen itu sendiri. Sedangkan Telkomsel telah menyediakan beragam pilihan produk yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan. Baik kalangan bawah maupun kalangan menengah ke atas.

Selain itu, tambah Adnan, dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan terhadap Telkomsel, KPPU telah mengabaikan proses beracara yang benar (due process of law). Karenanya, secara formal, putusan KPPU tersebut adalah cacat hukum. Pelanggaran paling nyata terhadap due process of law ini terlihat jelas dari alat bukti yang digunakan KPPU dalam mengambil putusan. Alat bukti yang digunakan oleh KPPU tidak sesuai dengan alat bukti yang diakui oleh hukum yang berlaku. Baik itu asumsi-asumsi maupun keterangan saksi yang tidak valid dan tidak kredibel. (nph)

Tidak ada komentar: