Jumat, 21 Desember 2007

Pemotongan Beasiswa untuk Murid Miskin

LBH Padang Desak Pihak Terkait segera Mengusut Kasus Ini

PROKLAMASI, METRO

Dalam UUD 1945 pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1 Amandemen II UUD 1945 serta pasal 31 ayat 1, 2 dan 4 Amandemen IV UUD 1945 dinyatakan bahwa hak mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan dan pengajaran, hak atas pendidikan dasar bagi warga negara merupakan kewajiban korelatif negara untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD. Komitmen dan janji ini dipertegas lagi dengan lahirnya UU No 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Jhoni Hendry Putra SH didampingi Staf Divisi Hak Azasi Manusia (HAM) LBH Padang, Kautsar SH melalui press releasenya ke redaksi POSMETRO, Selasa (11/12).

LEbih jauh dikatakannya, mahalnya biaya pendidikan menyebabkan banyaknya siswa yang mengalami putus sekolah karena orang tua mereka tidak sanggup untuk membiayainya. Hal ini juga disebabkan karena pemerintah belum mampu untuk membuka lapangan pekerjaan yang seimbang dengan jumlah angkatan kerja yang ada.

Menurut Badan Pendapatan Daerah Kota PAdang, angka siswa yang putus sekolah sebanyak 4.742 orang. Tingginya angka siswa yang putus sekolah ini, justeru tidak menggugah Pemerintah dan DPRD Kota Padang untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 % dalam APBD Kota PAdang tahun 2007. Atau juga menyediakan pendidikan gratis bagi semua siswa di Kota Padang sebagaimana diamanatkan pasal 31 ayat 2 UU 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiyainya" dan pasal 13 ayat 2 a UU No 11 tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan hak-hak ekonomi sosial budaya yang berbunyi "Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang".

Tindakan Pemerintah Kota Padang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang yang mengalihkan mata anggaran beasiswa transportasi siswa miskin tahap kedua tahun 2007 APBD-Perubahan Kota Padang 2007 untuk kebutuhan pengadaan baju PNS sebesar 131,8 juta jelas bertentangan dengan pasal 192 ayat 4 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah yang berbunyi "Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan di dalam APBD".

Berdasarkan hal itu, maka LBH Padang menyampaikan beberapa hal yaitu mendesak pemerintah dan DPRD Kota Padang untuk segera merealisasikan anggaran pendidikan dalam APBD Kota Padang tahun 2008 minimal 2- % sebagai amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan merealisasikan pendidikan gratis bagi siswa-siswi di Kota PAdang sebagaimana amanat pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 13 ayat 2 UU No 11 tahun 2005. Kemudian, meminta instansi terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Bawasda dan BPKP untuk bertindak proaktif dan segera melakukan pengusutan terhadap indikasi penyimpangan anggaran dalam APBD-Perubahan Kota Padang tahun 2007. Selanjutnya, meminta kepada DPRD Kota Padang untuk menggunakan hak interpelasi, angket dan bertanya kepada pemerintah Kota PAdang terkait masalah ini sebagaimana pasal 43 ayat 1 huruf a, b dan c UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (nph/rel)

Tidak ada komentar: