Sabtu, 22 Desember 2007

Oknum Sipir LP Muaro Diduga Terlibat Ganja Bakal Diberhentikan

PADANG, METRO

Oknum sipir atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padang (LP Muaro), "Zn" (50) yang terlibat peredaran narkoba di dalam LP tersebut bakal diberhentikan. Pasalnya, surat pemberhentian sementaranya telah diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Muaro, Mahaendro BCIP. Hingga sekarang, "Zn" masih buron.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Muaro, Mahaendro BCIP kepada POSMETRO mengatakan, semenjak terjadinya kericuhan beberapa waktu yang lalu banyak perubahan yang dilakukan. Mulai dari peningkatan penjagaan dan pemeriksaan tamu hingga pencarian oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba tersebut.

"Hingga kini oknum sipir tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib dan pihaknya. Sementara pemecatan belum akan dilakukan. Namun untuk tahap awal akan dilakukan pemecatan sementara. Surat pemecatan itu juga telah diajukan ke Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dephum HAM). Dengan demikian, Dephum HAM akan mengirimkan surat pemberhentian sementara terhadap "Zn"," ungkap Mahaendro.

Dilanjutkannya, karena hal ini merupakan citra buruk bagi LP Muaro, maka ini perlu diusut tuntas. Lagipula, dia tidak ingin terjadi hal yang seperti ini lagi di masa yang akan datang.

Sebelumnya, Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, Drs Yusman Kasim MM juga dibikin gerah karena ulah oknum PNS ini. Sehingga ia berharap supaya penyidik Poltabes Padang untuk menindak tegas dan mengust tuntas terhadap oknum PNS LP Muara itu. Lagipula menurutnya, tersangka yang masih buron tersebut seharunsya melakukan pembinaan terhadap narapidana bukan semakin menjerumuskan mereka ke lembah hitam dan apalagi itu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

Selain itu juga dipaparkan Yusman, untuk menghambat peredaran narkoba dalam LP memang dibutuhkan personil yang berjiwa kesatria dan handal. Sehingga narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya keluar dari LP tersebut ia menjadi orang yang baik dan patuh terhadap undang undang yang berlaku. (nph)

Tidak ada komentar: