Sabtu, 17 November 2007

Puluhan Botol Miras Diamankan Pol PP Padang

PADANG, METRO

Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil dimanakan Pol PP Padang dari sebuah warung di kawasan Bungus Teluk Kabung, Jumat (16/11). Pemilik akan digiring ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini sebagai tindakan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang memakan korban seperti yang terjadi di Pasaman Barat dan Pasaman Timur beberapa waktu lalu.

Kepala kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal kepada POSMETO di kantornya mengatakan, sebagai lanjutan dari operasi sebelum-sebelumnya, pihaknya terus melakukan razia untuk pemberantasan miras di Kota Padang. Hal ini sebagai tindakan antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa yang memakan korban jiwa akibat menenggak minuman keras yang berkadar alkohol sangat tinggi.

Dengan demikian, lanjut Dedi, kita tidak menginginkan hal seperti di Pasaman Barat dan Pasaman Timur terjadi di Kota Padang. Sekaligus juga tidak ingin masa depan generasi muda terancam akibat miras ini. Karena, miras jelas mempengaruhi pergaulan generasi muda yang akan memperjuangkan Kota Padang ini di masa yang akan datang.

Ditambahkannya, dari operasi itu, walau sedikit mengalami ganguan di lapangan, namun pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya sekitar 55 botol miras berbagai jenis. Barang bukti itu telah diamankan pihaknya di kantor sebagai barang bukti untuk menyeret pemilik ke sidang tipiring. Karena hal ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 mengenai perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Jumlah sebanyak itu diamankan dari warung milik "Dn" sebanyak 13 botol. Sedangkan dari warung "Bn" sebanyak 42 botol. Warung "Dn" tersebut berada di dekat UPTD Pendidikan Teluk Kabung. Sementara warung "Bn" berada di dekat Pasar Bungus Teluk Kabung. (nph)

Tidak ada komentar: