Sabtu, 17 November 2007

Pol PP Tidak Pernah Memproses Kayu

BAGINDO AZIZ CHAN, METRO

Sejak dua pimpinan terakhir yang saya simak, Pol PP Padang tidak pernah memproses kayu hasil ilegal logging. Namun, kalau menghentikan pembalakan liar dan pengamanan kayu karena ada informasi dari masyarakat memang benar. Lagipula, setiap kayu yang diamankan Pol PP Padang selalu diserahkan kepada pihak Poltabes Padang. Karena, Poltabes Padang adalah institusi yang berhak untuk memproses kasus ilegal logging atau pembalakan liar itu.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal saat ditemui POSMETRO, Jumat (16/11) terkait statement berbagai pihak tentang kinerja Pol PP Padang yang dianggap keluar jalur.

Dijelaskannya, beberapa meter kubik kayu yang diamankan pihaknya di Air Dingin Kecamatan Nanggalo beberapa waktu lalu, tiga hari sesudahnya langsung diserahkan ke Poltabes Padang lengkap dengan berita acaranya serta jumlah kayunya. Berarti, Pol PP tidak menangkap kayu, tetapi hanya mengamankan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar. Karena memang kayu tersebut tidak ada Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)-nya. Pemilik hanya memegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang kayu yang boleh ditebang.

Namun, lanjut Dedi, kita tidak mempersoalkan itu. Kita hanya mempersoalkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan izin lainnya yang terkait dengan usaha itu. Jadi, jikalau tidak ada surat izin usahanya, maka itulah tugas Pol PP Padang. Kalau SITU tidak ada, maka barang yang menjadi usaha itu jelas ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Maka Pol PP Padang berhak memproses kasus tersebut dan memboyong ke sidang tipiring.

"Yang penting, kita tidak keluar dari jalur kinerja kita sebagai penegak Perda. Lagipula, mengenai koordinasi hal itu ditingkat pimpinan masing-masing. Dengan artikata, koordinasi tersebut merupakan wewenang Walikota Padang dan Kapoltabes Padang. Mereka sendiri yang memerintahkan masing-masing bawahannya seperti Dinas Kehutanan dan Pol PP Padang merupakan wewenang Walikota Padang untuk memberikan instruksi. Sedangkan Poltabes Padang dan Polsekta di jajarannya diperintahkan oleh Kapoltabes Padang. Kalau koordinasi sesama bawahan di lapangan, kita mengerjakan tugas kita masing-masing saja," tegas Dedi.

Sementara itu, Kapoltabes Padang melalui Kasat Reskrim Poltabes Padang, Kompol Mukti Juharsa Sik yang dihubungi POSMETRO membenarkan bahwa kayu yang diamankan Pol PP Padang dari Air Dingin Kecamatan Nanggalo beberapa waktu lalu telah diserahkan kepada pihaknya. "Sudah kami terima, lengkap dengan surat-suratnya," ungkap Mukti singkat. (nph)

Tidak ada komentar: