Jumat, 09 November 2007

Pemegang Kuasa Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Diasinyalir terjadinya Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan
Kuasa juga Dicabut Pemberi Kuasa

PADANG, METRO

Pemegang kuasa sebidang tanah di Seberang Padang Selatan Kecamatan Padang Selatan, "Azr" dilaporkan ke pihak berwajib di Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang oleh pemberi kuasa (Yang terdapat dalam Surat Kuasa palsu), Jusjanewar (53) dan Jufri dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan, Jumat (9/11). Laporan Jusjanewar tersebut diterima oleh Ka SPK shift B, Bripda Hosnitra Musda dengan nomor laporan Pol : LP/2181/K/XI/2007-2007.

Jusjanewar yang didampingi beberapa keluarganya kepada wartawan di Mapoltabes Padang menyebutkan, dirinya tidak mengetahui kalau "Azr" telah diberi kuasa untuk menjual tanah yang berada di Seberang PAdang Selatan itu. Karena, dia tidak pernah menanda tangani Surat Kuasa atas nama "Azr" itu. Begitu juga dengan delapan orang lainnya yang tanda tangannya ada di Surat Kuasa itu mengaku tidak pernah menanda tangani Surat Kuasa itu.

"Saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan di Surat Kuasa yang di pegang oleh "Azr" itu. Malahan saya tidak mengetahui kalau dia telah mengangkat dirinya sendiri menjadi penerima kuasa. Begitu juga dengan delapan orang yang lainnya. Mereka juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada Surat Kuasa yang di pegang "Azr"," ungkap Jusjanewar.

Dengan fakta tersebut, tukas Jusjanewar, maka jelas "Azr" telah melakukan penggelapan uang jual beli yang diterimanya dari pembeli tanah itu yaitu mereka yang di eksekusi beberapa waktu lalu dan membuat para pembeli itu sudah tidak mempunyai tempat tinggal lagi. Karena uang yang telah disetorkan oleh para pembeli itu sudah hampir lunas, maka jumlahnya sekitar 600 juta. Semua itu bukanlah hak "Azr" untuk menagih, karena Surat Kuasa yang ia pegang jelas tidak sah karena tanda tangannya palsu. Karena itu pula Jufri juga melaporkan "Azr" dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan.

Pencabutan Kuasa

Sebagai wujud dari pernyataan Jusjanewar itu, selain melaporkan "Azr" ke polisi, Jusjanewar juga mencabut Surat Kuasa palsu atas nama "Azr" itu di Notaris Hendra Indris Jalan Veteran. Dengan demikian, Jusjanewar yang mewakili kaumnya menyatakan Surat Kuasa itu dicabut dan "Azr" bukanlah pemegang kuasa tanah di Seberang Padang Selatan itu lagi. (nph)

Tidak ada komentar: