Senin, 26 November 2007

Pasangan Ilegal Ditemukan Bermesum Ria

Tiga Pasang Muda-mudi Dijaring Pol PP
Sepasang Ditemukan Sedang Bermesum Ria tanpa Busana
Tiga Orang Mahasiswa

PADANG, METRO

Tiga pasang muda-mudi dijaring Pol PP Padang dari sebuah penginapan berkelas melati, "C" alias Dangau Mandeh yang terletak di kawasan Pasir Jambak, Senin (26/11) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sepasang dari mereka ditemukan sedang bermesum ria tanpa busana di sebuah kamar dan perempuannya merupakan mahasiswi dari Universitas Negeri (UN) terkemuka di Kota Padang. Pasangan laki-lakinya berinisial "SE" (29-lk) warga Batas Kota Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah dan perempuannya berinisial "DN" (24-pr) yang notabene seorang mahasiswi.

"SE" yang ditemui POSMETRO ketika telah digelandang ke kantor Pol PP Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan hanya terpaku. Namun, ia mengaku bernama "SE" dengan alamat tersebut. Juga disebutkannya bahwa mereka adalah pacaran. Namun ia tidak tahu tempat tinggal "DN" yang tepatnya. Sepengetahuannya hanya di Air Tawar dan ia juga tidak tahu kalau "DN" juga seorang mahasiswi.

Sementara sepasang lagi juga mahasiswa, namun dari UN Swasta yang juga terkemuka di kota ini. Mereka adalah "ADP" (24-lk) dan "ES" (23-pr). Kepada POSMETRO, "ADP" mengaku sudah berada di semester akhir dan sang pacar sudah tinggal wisuda saja. Mereka sudah lebih 1 tahun menjalin hubungan dan sudah diketahui pula oleh orang tua kedua belah pihak. Namun, mengenai menikah belum ada rencana.

"Ketika disergap Pol PP di dalam kamar, saya sedang tidur di tempat tidur. Sedangkan pacar saya sedang di WC yang ada di kamar itu. Saya sudah masuk ke kamar itu bersama dengan "ES" sejak pukul 13.00 WIB," ungkap "EDP".

Lain lagi dengan pasangan "Bd" (22-lk) dengan "Ds" (22-pr) warga Suliki Payakumbuh ini. Kepada POSMETRO, "Bd" mengaku telah 2 tahun berhubungan dengan "Ds". Mereka sudah berniat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Tetapi "Bd" menunggu mendapat kerja terlebih dahulu. Karena "Bd" mengaku hanya tamatan salah satu SMA di Suliki.

Pada saat digrebek Pol PP, "Bd" mengaku bersembunyi ke dalam WC di kamar yang ia sewa Rp 50.000 rupiah itu karena takut. Kamar itu ia diami bersama dengan "Ds" sejak pukul 15.30 WIB. Sementara "Ds" hanya di luar WC dalam keadaan berpakaian. Ketika ditanya mengenai apa yang telah di perbuat di dalam kamar itu dengan "Ds", "Bd" hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.

"Ketika Pol PP menyuruh membuka pintu saya takut dan lari ke dalam WC untuk bersembunyi. "Ds" membuka pintu dan akhirnya sayapun disuruh keluar dari WC oleh Pol PP. Mengenai kerja, dulu saya bekerja di sebuah konter bersama teman saya, tapi sekarang tidak lagi. Sementara "Ds" bekerja menjahit. Saya baru kali ini menginap bersama "Ds"," jelas "Bd".

Sementara masing-masing sang perempuan belum berhasil diwawancarai POSMETRO, berhubung mereka masih menjalani pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang.

Kepala Kantor Pol PP Padang, Drs Dedi Henidal didampingi Kasi Operasi, Wardimu SSos kepada POSMETRO mengatakan, hal ini telah kesekian kali pihaknya mengamankan pasangan mesum (berbuat maksiat-red) dan ilegal (belum menikah-red) dari penginapan Dangau Mande ini. Untuk itu, pemilik sudah pernah berjanji dan bertanda tangan di atas kertas surat itu tidak akan menerima tamu tanpa surat nikah.

Ternyata sekarang, lanjut Dedi, tertangkap lagi sekarang di penginapan itu tiga pasang. Apalagi sepasang dari mereka sedang berbuat maksiat dan tanpa busana. Hal ini sangat memalukan dan mencemarkan nama baik masyarakat setempat.

"Karena itu, kita akan mencabut izin dari penginapan itu. Karena sudah mengingkari perjanjian dengan masih menerima pasangan yang tanpa surat nikah," tegas Dedi.

Mengenai pasangan ini, Dedi mengatakan bahwa akan menyerahkan kepada orang tuanya. Apabila orang tuanya tidak datang, dia akan mengantarkan langsung kepada orang tuanya. Karena perbuatan mereka sudah keterlaluan dan diduga telah berhubungan suami istri sebelum menikah.

"Apabila orang tuanya tidak datang, maka kita akan antarkan langsung. Sehingga, apa yang telah mereka lakukan dan diketahui oleh orang tua mereka dan untuk ke depannya terserah orang tua mereka. Dengan arti kata, biar diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu dengan cara berkoordinasi dengan Pol PP di kampung mereka," jelas Dedi. (nph)

Tidak ada komentar: