Kamis, 29 November 2007

Masyarakat Mungo kembali Terancam Digusur

PADANG, METRO

Masyarakat Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten Limo Puluah Koto kembali terncam digusur. Pasalnya, Senin (26/11) yang lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali menerima laporan dari masyarakat Mungo tentang adanya Bantuan Sapi Brahman Cross Betina Ex Impor untuk masyarakat tersebut dari pemerintah. Diduga bantuan itu adalah kedok pemerintah untuk menggusur masyarakat Mungo dari tanah ulayatnya yang merupakan urat nadi mereka.

Hal ini secara tegas disampaikan Direktur LBH Padang melalui Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (Kordiv HAM), Vino Oktavia M SH sebagai kuasa hukum dari masyarakat Mungo kepada POSMETRO, Rabu (28/11).

"Dengan adanya laporan dari kliennya itu, maka sangat perlu kiranya untuk disikapi secara serius. Hal ini kami lakukan melalui surat dengan perihal mohon klarifikasi yang dilayangkan kepada Menteri Pertanian RI Cq Direktur Jenderal (Dirjen) Pertenakan RI dengan nomor : 403/SK/LBH-PDG/XI/2007," jelas Vino.

Diterangkan Vino, isi surat itu berkaitan dengan hal ini, karena pihaknya juga patut menyampaikan beberapa hal mengenai kasus masyarakat Mungo ini yang telah ditangani sejak lama. Pertama sekali, bahwa sebelum adanya program bantuan sapi untuk masyarakat Mungo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pembibitan Peternakan Departemen Pertanian RI Nomor : 930/PD.410?F.2.3/07/2007 tanggal 10 Juli 2007 perihal Persiapan Penerimaan Sapi Brahman Cross dan Keputusan Dirjen Peternakan Nomor : 78/Kpts/PD.410/F/07/2007 tentang Penetapan Kelompok Penerima Ternak Sapi Brahman Cross Betina Ex Impor, telah terjadi sengketa tanah ulayat antara Departemen Pertanian RI Cq Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Potong (BPTU-SP) Padang Mangatas dengan masyarakat Nagari Mungo. Masalah itu hingga kini belum ada upaya penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Dilanjutkan Vino, berdasarkan dua SK itu dan dari laporan masyarakat Mungo ke LBH Padang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limo Puluah Koto telah menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat bersama mengenai penerima Sapi Brahman Cross Betina Ex Impor tersebut tanggal 23 Juli 2007. Rapat ini diadakan di Kantor Sekolah Pendidikan Pertanian (SPP) Negeri Padang Mangatas yang dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Limo Puluah Koto, Wali Nagari (Wanag) dan Ketua Lembaga Adat Nagari (LAN) dari enam nagari calon penerima bantuan sapi tersebut.

Diteruskan Vino, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama di atas, ternyata pemberian bantuan sapi bagi masyarakat Mungo hanya untuk empat kelompok dengan jumlah sapi sebanyak 60 ekor. Inipun secara langsung dikaitkan dengan permasalahan sengketa tanah ulayat Nagari Mungo. Dimana, masyarakat Mungo diberi batas waktu untuk segera mengosongkan lahan tersebut dengan batas waktu sampai tanggal 27 Npvember 2007. Bila tidak, akan dilakukan tindakan secara hukum dan kepada calon penerima bantuan sapi diharuskan membuat surat pernyataan bersedia keluar dari lahan secara sukarela setelah bantuan diberikan.

"Selain hal itu, perlu juga kami sampaikan, dimana masyarakat Mungo yang mengolah dan menggarap lahan (tanah ulayat) di Padang Mangatas itu berjumlah 300 kepala keluarga (KK). Sedangkan bantuan sapi yang diberikan hanya 60 ekor untuk empat kelompok dengan anggota penerima umumnya bukan masyarakat yang sedang mengolah lahan itu. Malahan, dari informasi yang diperolah, ada penerima sapi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya diberikan kepada nagari-nagari sekitar Mungo," ungkap Vino.

Kepada LBH Padang sebagai kuasa hukum masyarakat Mungo tersebut, mereka telah menyatakan secara tegas menolak pemberian Bantuan Sapi Brahman Cross Betina Ex Impor itu bila dikaitkan dengan permasalahan sengketa lahan. Apalagi diminta untuk mengosongkan lahan yang merupakan satu-satunya urat nadi ekonomi dan kehidupan masyarakat Mungo tersebut.

Karenanya tambah Vino, LBH Padang dengan tanpa bermaksud untuk mengintervensi kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian RI, maka perlu juga kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 18B ayat 2 UUD 1945 jo Pasal 28A UUD 1945 jo pasal 28I ayat 3 dan ayat 4, pasal 6 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan pasal 1 UU No 11 Tahun 2005 tentang Retifikasi Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob), disebutkan secara tegas dimana negara dalam ini pemerintah wajib memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan hal ulayatnya sebagai slah satu bentuk HAM.

Dikatakan Vino, surat yang berisikan hal-hal itu akan ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Pertanian RI, Komnas HAM Pusat dan Sumbar, Ketua YLBHI, Sekjen Petani Mandiri, Direktur Raca Institute, Gubernur Sumbar, Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Ketua P2TANRA Sumbar, Bupati Limo Puluah Koto, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Limo Puluah Koto, Kepala BPTU Padang, Camat Luhak, Wanag Mungo, Ketua LAN Mungo dan Masyarakat Mungo OTL Pelita Mungo. (nph)

Tidak ada komentar: