Sabtu, 17 November 2007

Blokir Kaum Suku Sipanjang Dibuka Polisi

PADANG, METRO

Setidaknya, sekitar 50 orang anggota kepolisian jajaran Satuan Samapta Poltabes Padang yang di back up Samapta Polda Sumbar, Kamis (15/11) sekitar pukul 11.30 WIB turun ke kawasan tambang PT Semen Padang (PTSP). Kedatangan mereka bertujuan untuk membuka blokiran kaum Suku Sipanjang terhadap salah satu jalan menuju tambang PTSP. Kaum suku tersebut menganggap hal ini sebagai bukti "Tangan Besi sudah Bermain".

Datangnya anggota kepolisian jajaran Satuan Samapta Poltabes Padang yang di back up Samapta Polda Sumbar ke kawasan disambut baik Kaum Suku Sipanjang. Setelah melakukan negosiasi selama 45 menit antara kepolisian dengan kaum suku, sekitar pukul 11.15 WIB, terlihat dua mobil Samapta memasuki areal tambang dan menuju ke tempat pemblokiran jalan. Hingga akhirnya, pemblokiran jalan dibuka kepolisian, kaum suku Sipanjang tidak melakukan perlwanan dan mereka hanya melihat saja seperti sudah dikomandoi pula untuk tetap diam.

Seorang perwakilan kaum, Anwar (69) kepada wartawan mengatakan, bahwa dia tidak kecewa dengan tindakan yang dilakukan Kepolisian. Malahan, hanya melihat PTSP yang telah menggunakan "Tangan Besi" (Kekuasaan-red) untuk membungkam kaum sukunya. Sehingga niat kaumnya untuk mendapatkan hak mereka juga gagal. Kaumnya hanya berharap ganti rugi, namun PTSP enggan untuk membayarkannya. Selain itu, kaumnya juga meminta ganti rugi mengenai kerusakan lahan.

“Hari ini terlihat PTSP bertindak dengan kekuasaannya. Dengan kekuasaan yang dimiliki, mereka (PTSP) membubarkan aksi kami. Bukti ini juga terlihat saat Camat Lubuak Kilangan dicopot dari jabatannya. Dimana letak keadilan? Kejahatan telah mendapat perlindungan. Semua seperti telah dikendalikan PTSP. Untuk langkah selanjutnya, kami belum menententukan dan akan merundingkannya dulu. Namun yang pasti, kami baru akan berhenti setelah tujuan kami tercapai,”” sebutnya keras.

Ditambahkan Anwar, tanah sengketa tersebut merupakan pusaka Suku Sipanjang Lubuk Kilangan. Dengan artikata, tanah itu milik bersama kaumnya, maka tidak memiliki sertifikat. Lebih lagi, PTSP telah melewati batas lahan hak pakai tanah yang diperuntukkan. Karena tanah seluas 6.254 meter persegi ini tidak termasuk kedalam peta hak pakai tanah PTSP. Namun kemudian mereka mengklaim sepihak untuk memakai lahan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTSP, Advocat Yunizal Chaniago SH dari kantor pengacara Handra Darwin dan Rekan yang dihubungi POSMETRO membantah PTSP menggunakan kekuasaan untuk membuka pemblokiran kaum suku Sipanjang. Karena, sebagai BUMN di Kota Padang dan tertua di Sumbar, pihak berwajib sudah seharusnya memberikan perlindungan. Karena, kalau kinerja PTSP terganggu, maka tidak saja PTSP yang dirugikan, namun juga pihak lain yang bersangkut paut dengan PTSP dan termasuk negara sendiri.

Mengenai tanah itu, tambah Yunizal, termasuk ke dalam sertifikat nomor 27 tahun 2006 tentang SHP yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang. Dalam sertifikat tersebut dinyatakan bahwa tanah itu merupakan hak pakai PTSP. Hal ini sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN beberapa waktu yang lalu dan sertifikat tersebut tetap dikatakan benar. (nph)

Tidak ada komentar: