Rabu, 31 Oktober 2007

LBH Desak Walikota Padang Cabut IMB


LBH Desak Walikota Cabut IMB
Terkait Tower Telkomsel Sawahan Timur yang Dijalankan PT Hobasita
Warga Salahkan Kontraktor

ULAK KARANG, METRO

Berdasarkan laporan warga RT 02/RW 01 Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang beberapa waktu lalu, maka LBH mengambil sikap. Laporan warga tersebut mengenai keberatan mereka tentang pembangunan tower Telkomsel di daerah permukiman mereka. Sikap LBH tersebut yaitu dengan mengirim surat desakan kepada Walikota untuk mencabut IMB tower tersebut.

Direktur LBH Padang melalui Koordinator Divisi Hak Azasi Manusia (Kordiv HAM) LBH Padang, Vino Oktavia M SH kepada POSMETRO menyebutkan, menyikapi laporan warga kepada pihaknya beberapa waktu lalu dan beberapa hal terkait pendirian tower tersebut, maka pihaknya menyampaikan surat desakan kepada Walikota Padang, Drs H Fauzi Bahar MSi untuk mencabut IMB tower tersebut. Juga tidak mengeluarkan izin lain dalam bentuk apapun.

Timbulnya desakan ini berdasarkan beberapa hal. Salah satunya berdasarkan hak bagi masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik yang termasuk ke dalam HAM sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan beberapa pasal lainnya dan UU.

Kemudian, berdasarkan dampak dari usaha itu yang begitu besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Karenanya perlu pula memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Selain itu juga mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pelaksana pembangunan yang belum ada.

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan warga yang diduganya pembangunan tower tersebut menyalahi prosedur dan melakukan tindakan yang tidak benar oleh pihak kontraktor pembangunan yaitu PT Hobasita. Selain itu juga tidak diindahkannya himbauan warga oleh pihak kontraktor.

Sitac PT Hobasita, Yoswandi Dasnil yang dihubungi POSMETRO menyebutkan, memang AMDAL dan SITU belum keluar. Karena IMB untuk pembangunan tower tersebut sudah keluar sejak tahun 2006. Sedangkan peraturan tentang AMDAL baru muncul pada tahun 2007. Namun, AMDAL dan itu sedang dalam proses pihak terkait karena adanya masalah ini. Sedangkan SITU nya akan diurus setelah AMDAL nya keluar. Sedangkan IMB sudah keluar, namun pembangunan masih dihentikan sejak bulan puasa yang lalu juga karena ada masalah ini.

"Mengenai prosedur dan keterbukaan kepada warga, pihaknya sudah sangat terbuka. Pihaknya telah mengundang warga beberapa kali untuk sosialisasi. Namun ada beberapa warga yang dikemudian hari yang tidak setuju yang pada saat sosialisasi itu dia tidak datang. Mengenai prosedur, apapun bentuknya sudah dijalankan sesuai dengan prosedur, baik itu IMB maupun kesepakatan warga. Karena beberapa kali pihaknya telah mengajak warga untuk berdiskusi mengenai solusi tentang permasalahan ini," tegas Yoswandi. (nph)

Tidak ada komentar: