Sabtu, 29 Desember 2007

Mau Ngisi BBM, IRT Dijambret


PADANG, METRO

Mau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepeda motornya di SPBU Sawahan, Ratna Dewi (33) kehilangan handphone, ATM Bank Mandiri, SIM C dan STNK sepeda motornya, Sabtu (11.45 WIB. Pasalnya, ketika hendak berbelok ke arah SPBU Sawahan itu, tas korban yang berisikan barang-barang tersebut direnggut paksa oleh jambret yang menggunakan sepeda motor. Merasa dirugikan dengan kejadian itu, maka korban melaporkan kejadian itu polisi.

Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Padang melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Padang, AKP Hasanuddin didampingi Ka SPK Shief A, Ipda Satrio P kepada POSMETRO membenarkan adanya laporan korban kepada pihaknya. Sementara pelaku masih dalam penyidikan pihaknya.

Sesuai dengan penuturan korban kepada pihaknya, dikatakan AKP Hasanuddin bahwa kejadian itu berawal ketika korban datang dari arah Sawahan menuju Simpang Haru. Karena melihat amper minyak sepeda motornya sudah sedikit, maka korban bermaksud hendak mengisinya di SPBU Sawahan. Tanpa pikir panjang, sesampai di simpang SPBU tersebut, korban pun membelokkan sepeda motornya ke dalam SPBU.

Namun, belum sampai ke masuk ke SPBU tersebut, tiba-tiba datang tersangka yang kini masih buron dan merenggut paksa tas korban yang berisikan handphone Flexi tipe Nokia 1211i, ATM Bank Mandiri, SIM C dan STNK sepeda motornya BA 5909 TM. Akibat ini, tas korban berhasil dilarikan tersangka dan korban menderita kerugian sekitar 500 ribu rupiah.

Karena dirugikan atas kejadian itu, maka korban melaporkan pelaku yang langsung lari setelah kejadian itu kepada pihak berwajib. Hingga kini pelaku masih dalam pengejaran polisi. (nph)

IRT Dianiaya di Salon

PADANG, METRO

Seorang ibu rumah tangga (IRT), Desmawati AMd (30) melaporkan "Rk" (22) warga Alang Laweh Kecamatan Padang Barat ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan, Jumat (21/12). Korban ditampar empat kali oleh tersangka yang mengakibatkan pipi dan kepala kiri bengkak serta dadanya sakit. Hingga kini kasus dalam penyelidikan pihak kepolisian di Poltabes Padang.

Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Padang melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Padang, AKP Hasanuddin didampingi Ka SPK Shief A, Ipda Satrio P kepada POSMETRO membenarkan adanya laporan itu kepada pihaknya. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan pihaknya. Sementara korban sudah dilakukan visum sebagai bahan untuk kelanjutan penyelidikan.

Dijelaskan Hasanuddin, dari keterangan korban kepada pihaknya terungkap bahwa awal kejadian itu ketika korban pergi ke Salon Monica di Alang Laweh untuk keperluan merapkan rambut. Namun, sesampai disana, bukannya langsung memotong rambut, tetapi terlibat perang mulut dengan seorang karyawati salon tersebut yang bernama Linda.

Kemudian, lanjutnya, ketika terjadinya perang mulut antara korban dengan Linda tersebut, datang terlapor, "Rk" dan langsung memukul korban sekitar empat kali. Tidak itu saja, rambut korban yang mau dipotong juga ditarik tersangka. HAl itu disaksikan oleh Rio (25) seorang tukang ojek warga Bukik Lampu Kecamatan Bunguih Taluak Kabuang.

Akibatnya, tambah Hasanuddin, korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kepala serta pergelangan tangannya sebelah kiri juga bengkak. Merasa tidak senang karena telah dianiaya itu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi. Sementara korban sudah berobat dan kembali ke rumahnya. (nph)

Fiktor (Prasangka Buruk)

~Inna zhanna akzabul hadist~

"Sesungguhnya berprasangka buruk itu sedusta-dustanya pembicaraan"

Untuk itu, kepercayaan kepada seseorang sangat dibutuhkan, akan tetapi orang yang dipercayaai itu sangat harus pula menjaga kepercayaan yang diberikan itu. Makanya, keluar pepatah yang mengatakan "Sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tidak percaya".

Sabtu, 22 Desember 2007

PROLETAR

Nada dengan irama mesin kendaraan yang berlalu lalang di jalan, desingannya, klaksonnya dan dentuman musik diputar pengemudinya, senada dengan penderitaan rakyat yang berada dalam kemiskinan dan kekurangan.

Tahukah anda dengan itu? Tidak tersentuhkah hati anda dengan mereka? Tidak tergugahkah anda untuk membantu mereka? Apakah mereka bukan siapa-siapa anda? Tapi mereka adalah orang-orang yang harus anda kasihi dan anda perhatikan. Karena mereka akan dapat memutar balikkan bumi dengan do'a mereka.

Merekalah masyarakat proletar yang patut diperjuangkan. Maukah anda menjadi seorang pejuang bagi mereka? jawablah dengan hati nurani anda.

Peluncuran dan Pembicaraan Kaba Bonsu Pinang Sibaribuik

PROKLAMASI, METRO

Dewan Kesenian Padang (DKP) meluncurkan dan membicarakan buku Kaba Pusako Minangkabau "Bonsu Pinang Sibaribuik" yang ditulis dan disusun oleh Emral Djamal Dt Rajo Mudo. Pada peluncuran itu, yang menjadi pembicara utama adalah Dra Zuryati MHum dan moderator, Drs Hermawan MHum. Acara ini bertempat di ruang Diskusi Chairil Anwar, Taman Budaya Provinsi Sumatera Barat, Jalan Diponegoro, Jumat, (28/12) mendatangsekitar pukul 14.00-16.00 WIB.

Ketua Umum DKP, Darman Moenir mengatakan, dengan bantuan dana dari Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia, Dr Rais Yatim, buku setebal 427 halaman diterbitkan oleh Pusat Kajian Warisan Budaya Minangkabau PPS Salimbado pada September 2007 lalu. Dengan demikian, Bonsu Pinang Sibaribuik menjadi buku kaba pertama yang diterbitkan beraksara Latin. Tanpa terlebih dahulu dicetak dalam aksara Arab. Karena, sejak masa penjajahan Belanda, buku ini telah menggunakan bahasa asli Minangkabau. Teknik percetakan buku ini relatif bagus dengan kulit sampul keras (hard cover).

Dijelaskan Darman Moenir, Bonsu Pinang Sibaribuik antara lain merupakan kaba tentang jual-beli manusia (perbudakan) yang benar-benar menistai nilai kemanusian. Setidaknya itulah pesan "Moral" yang antara lain hendak diusung kaba itu.

"Dan sesungguhnya, sejak tiga dekade lalu, bersama A Chaniago Hr (alm), Emral Djamal mengumpul, menghimpun, mencatat, menyulam, merajut dan menyusun "Materi" kaba itu dengan penuh kesetiaan dan dedikasi. Emral dan Chaniago mencari, menggali, menimba, dan mencatat dari penutur-penutur tua, guru-guru dan pendekar-pendekar sastra lisan yang masih ingat kaba di pelbagai kawasan untuk dilewakan (disampaikan) kepada pembaca dalam bentuk teks tertulis. Peluncuran dan diskusi terbuka untuk umum, terutama penyinta dan pemerhati kaba asli Minangkabau," papar Darman Munir. (nph)

Oknum Sipir LP Muaro Diduga Terlibat Ganja Bakal Diberhentikan

PADANG, METRO

Oknum sipir atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padang (LP Muaro), "Zn" (50) yang terlibat peredaran narkoba di dalam LP tersebut bakal diberhentikan. Pasalnya, surat pemberhentian sementaranya telah diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Muaro, Mahaendro BCIP. Hingga sekarang, "Zn" masih buron.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Muaro, Mahaendro BCIP kepada POSMETRO mengatakan, semenjak terjadinya kericuhan beberapa waktu yang lalu banyak perubahan yang dilakukan. Mulai dari peningkatan penjagaan dan pemeriksaan tamu hingga pencarian oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba tersebut.

"Hingga kini oknum sipir tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib dan pihaknya. Sementara pemecatan belum akan dilakukan. Namun untuk tahap awal akan dilakukan pemecatan sementara. Surat pemecatan itu juga telah diajukan ke Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dephum HAM). Dengan demikian, Dephum HAM akan mengirimkan surat pemberhentian sementara terhadap "Zn"," ungkap Mahaendro.

Dilanjutkannya, karena hal ini merupakan citra buruk bagi LP Muaro, maka ini perlu diusut tuntas. Lagipula, dia tidak ingin terjadi hal yang seperti ini lagi di masa yang akan datang.

Sebelumnya, Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, Drs Yusman Kasim MM juga dibikin gerah karena ulah oknum PNS ini. Sehingga ia berharap supaya penyidik Poltabes Padang untuk menindak tegas dan mengust tuntas terhadap oknum PNS LP Muara itu. Lagipula menurutnya, tersangka yang masih buron tersebut seharunsya melakukan pembinaan terhadap narapidana bukan semakin menjerumuskan mereka ke lembah hitam dan apalagi itu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

Selain itu juga dipaparkan Yusman, untuk menghambat peredaran narkoba dalam LP memang dibutuhkan personil yang berjiwa kesatria dan handal. Sehingga narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya keluar dari LP tersebut ia menjadi orang yang baik dan patuh terhadap undang undang yang berlaku. (nph)

Lomba Baca Puisi Kebangsaan antar SLTA

Peserta Boleh Daftar di Marapi

PADANG, METRO

Panitia Lomba Baca Puisi Kebangsaan Antar SLTA Sumatera Barat akhirnya memberikan kelonggaran terhadap calon peserta yang belum sempat mendaftar. Kelonggaran itu berupa perpanjangan waktu pendaftaran lomba yang berhadiah Rp 7,5 juta tersebut hingga 28 Desember 2007. Hal ini dikarenakan sebagian besar anak sekolah pada tanggal 19 Desember 2007 tersebut baru selesai ujian. Sehingga banyak mengusulkan agar batas waktunya diperpanjang.

Ketua Umum Lomba Baca Puisi Kebangsaan, Asbon Budinan Haza dalam siaran persnya, Jumat (21/12) mengatakan, peserta boleh mendaftar di lokasi acara yaitu di Bumi Perkemahan Lasi, Canduang, Kabupaten Agam.

Diakuinya, antusias peserta lumayan besar, tapi bulan Desember ini selain dipenuhi jadwal ujian dan hari Raya Idul Adha, sebagian edaran tentang lomba memang tidak merata sampai ke beberapa SLTA. Terutama di daerah seperti Tanah Datar, Sawahlunto/Sijunjung, Dharmasraya, Peisisir Selatan, Solok Selatan dan lain-lain.

"Semula kami batasi waktu pendaftaran karena menyangkut teknis, terutama sarana tenda, toilet dan makan-minum peserta. Hingga tanggal 18 Desember sudah mendaftar 47 peserta. Insya Allah, soal teknis sudah bisa diatasi, silahkan mendaftar di tempat acara yakni tanggal 28 Desember 2007. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Dijelaskannya, peserta Lomba Baca Puisi Kebangsaan, selain mendapat work-shop soal pembacaan puisi oleh teaterawan, Jose Rizal Manua, Della R Nasution, M Ibrahim Ilyas, juga berkesempatan mengikuti iven Festival Marapi. Festival tersebut berisi sejumlah kegiatan, seperti pementasan drama yang berjudul "Malam Jahanam", pertunjukan kesenian tradisi, pemutaran film karya Sineas asal Minangkabau, diskusi tentang pemberdayaan nagari dan sebagainya.

"Di penghujung tahun akan diikutkan acara zikir dan doa untuk keselamatan negeri, rakyat dan pemimpin Sumatra Barat. Selain tabanas, lomba baca puisi ini berhadiah tropi dan piagam," paparnya. (nph)

Idul Adha, Pengunjung LP Muaro Meningkat 60 %

Penjagaan pun Ditingkatkan

MUARO PADANG, METRO

Sembilan hari pasca kericuhan, Rabu (12/12) lalu yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang (LP Muaro), kondisi sudah kondusif kembali. Hal ini ditandakan dengan kembalinya LP Muaro menerima tamu untuk membesuk keluarganya. Namun, penjagaan semakin diperketat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Muaro, Mahaendro BCIP kepada POSMETRO ketika melakukan pengecekan anggotanya dalam melaksanakan pemeriksaan tamu, Jumat (21/12) mengatakan, pengunjung dalam suasana hari raya Idul Adha saat ini memang meningkat dari hari biasa. Baik sebelum terjadinya kericuhan maupun setelah peristiwa itu.

"Peningkatan itu terlihat sekitar 60 % dari hari biasa. Kebanyakan mereka datang secara berkeluarga. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena banyaknya pengunjung itu, maka penjagaan pun ditingkatkan, tukas Mahaendro.

Ditambahkan Mahaendro, peningkatan penjagaan ini berupa pemeriksaan barang bawaan dan handphone pengunjung. Untuk barang bawaan hingga saat ini tidak ada ditemukan keganjilan. Karena kebanyakan yang dibawakan itu adalah kue lebaran dan daging kurban. Sementara untuk pengunjung sendiri tidak dibenarkan membawa handphone ke dalam untuk menemui narapidana. Sehingga, sebelum masuk handphone pengunjung yang hampir setiap mereka punya dititipkan dulu di penjagaan.

"Untuk pemeriksaan handphone ini, kami menggunakan detektor logam. Hal ini sengaja digunakan supaya kita tidak kecolongan," jelas Mahaendro.

Sementara itu, seorang pengunjung, Depi (17) kepada POSMETRO menyebutkan, kalau ia datang untuk membesuk suaminya. Ibu beranak satu ini mengaku kalau suaminya terlibat kasus ganja. Sementara mengenai barang bawaannya, ia mengaku membawa "Randang" daging kurban.

Dikatakannya, mengenai pemeriksaan sekarang memang ketat. Selain tidak dibolehkan membawa handphone, ia juga diperiksa dengan menggunakan alat deteksi seperti tongkat berwarna hitam. (nph)

Hari Raya Idul Adha Water Boom Sepi Pengunjung

MUARO KALABAN, METRO

Water Boom merupakan salah satu objek wisata yang termasuk destinasi unggulan Kota Sawahlunto. Namun, pada Hari Raya Idul Adha sekarang, objek wisata tersebut sepi pengunjung. Sangat jauh berbeda pada waktu Hari Raya Idul Fitri yang lalu. Dimana, objek wisata itu dikunjungi oleh bejibun manusia dari berbagai penjuru.

Keterangan yang berhasil dihimpun POSMETRO dari para pengunjung dan petugas parkir di lokasi menyebutkan kalau ini hal yang biasa. Karena, sebelum tempat ini menjadi Water Boom atau masih bernama Pamandian Aie Dingin kondisi pengunjung sudah begitu juga.

Seperti diungkapkan Aciak (29), sebelum menjadi tukang parkir di kawasan ini, dia telah melakoni pekerjaan sebagai penjual karcis. Pada waktu itu, pengunjung pada umumnya remaja atau pemuda-pemudi dengan pasangan mereka masing-masing. Namun, ada juga yang berkelompok, namun umur mereka kebanyakan usia sekolah.

Dijelaskannya, perihal dia waktu itu menjual karcis karena tanah itu merupakan tanah kaumnya yaitu Kaum Panai Rumah Baukie. Karena ia tidak mempunyai pekerjaan tetap, maka pekerjaan itulah yang menjadi penopang hidup baginya waktu itu atau pada waktu tempat ini masih bernama Pamandian Aie Dingin.

Mengenai sedikitnya pengunjung pada saat ini dikatakan Aciak bahwa ini sudah biasa. Karena hari raya Idul Adha bagi orang-orang Sawahlunto dan sekitarnya, adalah hari raya duka cita. Jadi mereka hanya melakukan silaturrahmi ke rumah-rumah keluarga dan famili. Sehingga sedikit saja yang pergi untuk bergembira ria, kebanyakan dari mereka juga generasi muda.

Sementara itu, seorang penjaga pintu, Adek (26) kepada POSMETRO mengatakan, pada saat sekarang yang banyak datang berkunjung kebanyakan adalah muda-mudi. Itupun berasal dari daerah sekitar saja. Sedangkan warga di luar Kota Sawahlunto hanya sedikit seperti dari daerah Sijunjuang.

"Kini jarang nan datang dari lua Sawahlunto ko nyo bang, soalnyo urang dirantau indak pulo banyak nan pulang. Apolai kini musim hujan. Tantu urang maleh bajalan," tutur Adek.

Sementara, seorang pengunjung, Muslim (32) yang mengaku warga Padang Sibusuak kepada POSMETRO mengatakan bahwa kedatangannya ke sini hanya kebetulan saja. Karena, rumah keluarganya dekat dengan kawasan wisata itu. Jadi, ia langsung saja mengajak anaknya untuk bermain ke sini. Karena pada hari raya Idul Fitri yang lalu ia tidak sempat mengajak anaknya untuk pergi ke sini.

Sementara itu, warga setempat Wasna (46) kepada POSMETRO mengaku bahwa dia sudah hampir 15 tahun berjualan gorengan di dekat lokasi ini. Sepengetahuannya, memang pada saat hari raya Idul Adha pengunjung sediki dibanding hari raya Idul Fitri.

Katanya, dari tahun ke tahun pengunjung memang seperti itu. Baik pada saat tempat itu masih bernama Pamandian Aie Dingin maupun sudah berubah menjadi Water Boom seperti sekarang. (nph)

Sumatera International Travel Fair 2008 Disosialisasikan

Sumbar menjadi Tuan Rumah

PADANG, METRO

Sumbar menjadi tuan rumah untuk menggelar Sumatera International Travel Fair (SITF) yang akan digelar pada 30 Mei hingga 1 Juni 2008 mendatang. Kita akan sosialisasikan kegiatan ini walau ada isu dari orang yang tidak bertanggung jawab akan terjadinya Tsunami pada tanggal 23 Desember. Setidak-tidaknya SITF ini bisa memajukan Sumatera hingga tercipta salah satu destinasi unggulan pariwisata di Sumatera.

Begitu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Sumbar, Dr Ir H James Hellywar MS kepada wartawan usai membuka Sosialisasi SITF 2008 di Rocky Hotel, Selasa (18/12). Pada saat itu, perwakilan dari seluruh dinas dan badan pariwisata tingkat kabupaten dan kota di Sumbar juga hadir.

Lebih lanjut dipaparkan James, terlepas dari isu dan gempa yang melanda Sumbar, dengan akan diangkatkannya SITF ini bisa hendaknya menarik wisatawan dari daerah produksi tourist. Baik itu Singapura, Malaysia maupun Eropa. Karena, Sumatera lebih dekat dengan pasar tourist dari pada pulau Jawa dan Bali.

"Kita tidak mau lagi Sumatera dilangkahi. Karena itu kita akan berusaha pada SITF ini untuk mensosialisasikan dengan berbagai macam cara kekayaan pariwisata Sumatera dari Sabang hingga Lampung. Sehingga dari ini tercipta sebuah destinasi pariwisata unggulan di Sumatera yang akan menjadi tujuan pariwisata," tutur James.

Maka, tambah James, pada SITF yang akan dihadiri sekitar 200 peserta dari luar negeri dan dalam negeri, diharapkan seluruh daerah bisa menampilkan kerajinannya. Untuk itu, kepada masyarakat diberikan kebebasan biaya untuk menampilkan kerajinannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pariwisata Sumatera Utara, Hendri Hutabarat mengatakan, walau ini yang pertama kalinya Sumbar menjadi tuan rumah SITF, namun diharapkan Sumbar bisa menjadi tuan rumah hingga dua kali. Karena, suksesnya SITF ini bisa mendatangkan tour operator yang banyak bagi Sumbar.

Untuk itu, tambahnya, pihaknya mendukung SITF ini secara penuh. Karena, inilah forum untuk membesarkan Sumatera di bidang pariwisata. Kemudian, juga mengharapkan Sumbar menjadi destinasi pariwisata yang tenang dan jauh dari maksiat. (nph)

Sirine Tsunami Diperdengarkan, Pemerintah Sok Perhatian

Terkesan Menakut-nakuti Masyarakat

LUBUAK BUAYO, METRO

Warga Lubuak Buayo Kecamatan Koto Tangah tenang-tenang saja mendengar bunyi Sirine Tsunami yang secara serentak diperdengarkan, Senin (17/12) tepat pukul 14.00 WIB. Namun ada yang menyikapi dengan seringai dan ocehan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Malahan ada yang berprasangka buruk dengan diperdengarkannya Sirine Tsunami ini.

Pantauan POSMETRO di sekitar lokasi tower berwarna merah putih dimana Sirine itu di letakkan yaitu di Simpang Kesatrian Brimobda Sumbar, pada waktu sirine itu berbunyi, ratusan warga yang pada waktu itu sedang menjalankan aktifitas sehari-hari hanya tercengang dan menatap ke arah tower dimana sirine itu diletakkan dan ada pula hanya melihat sebentar dan kemudian melanjutkan aktifitas mereka.

Sementara, murid Sekolah Dasar Negeri (SDN 53), siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 dan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 34 terlihat keluar dari lokal mereka. Namun mereka hanya melihat sebentar saja dan kembali melanjutkan aktifitas belajar mengajar.

Sementara itu, seorang warga Lubuak Buayo, Mukhlis (33) kepada POSMETRO mengatakan, kalau pemerintah hanya mengambil muka kepada masyarakat atau biasa disebut dengan "Sok Perhatian". Diperdengarkannya sirine ini, bukannya akan membantu masyarakat, akan tetapi semakin membuat masyarakat takut. Apalagi dengan adanya isu tanggal 23 November 2007 akan terjadinya Tsunami besar.

"Itu namonyo mampatakuik masyarakat. Salain itu, ado pulo unsur politiknyo nampak dek ambo. Karano dengan adonyo iko, seolah-olah pemerintah kini berharap masyarakat merasa dipedulikan dan ini semacam trik untuk mendekati masyarakat. Tapi, ambo indak picayo apo nan diisukan tanggal 23 November tu. Tapi, kalau Tuhan bakahandak mungkin sajo tajadi. Kini kito hanyo manyarah ka nan satu," ungkap Mukhlis.

Sedangkan Murni (44), seorang penjual sayur dan cabe di Pasar Lubuak Buayo kepada POSMETRO mengaku tidak mendengar suara sirine itu. Karena ia asik melayani pelanggannya yang berbelanja.

Amran (45) yang juga warga Lubuak Buayo mengatakan, hal ini kiranya hanya menakut-nakuti masyarakat saja. Walau masyarakat sudah diberitahu sebelumnya. Namun, dengan ini seolah-olah pemerintah membenarkan isu tanggal 23 November itu dengan memberikan semacam persiapan awal kepada masyarakat tentang sirine Tsunami.

"Namun saya tidak percaya dengan isu tanggal 23 November itu. Karena nyawa saya di tangan Tuhan bukan di tangan Tsunami. Ini bukan takabur, tetapi ini sebagai pernyataan saya bahwa saya tidak percaya," papar Amran yang sudah mempunyai dua anak ini.

Sementara itu, seorang murid SD, Riski (12) kepada POSMETRO mengatakan bahwa mereka hanya melihat sirine saja. Karena sebelumnya telah diumumkan di sekolah dan di masjid.

"Itu kan icak-icak nyo da, manga lo awak takuik," ungkapnya singkat dan kembali berlari untuk bergabung dengan teman-teman sebayanya.

Sedangkan Malin (52) kepada POSMETRO mengatakan, bahwa apa yang diisukan tanggal 23 november itu belum tentu. Karena bisa saja terjadi apabila Tuhan menghendaki.

"Ambo ragu tantang itu, kini ambo basiap-siap se nyo. Karano ambo jo kaluarga ka pulang kampuang ka Bukik Tinggi untuak barayo basamo kalarga lainnyo," ungkap Malin. (nph)

Kasus Tanah Ulayat Mungo sampai ke Komisi HAM Asia

Presiden hingga Bupati Dikirimi Surat

PADANG, METRO

Kasus tanah ulayat di Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten Limo Puluah Koto semakin memanas. Pasalnya, kasus ini telah sampai ke Asian Human Rights Commission (Komisi Hak Azasi Manusia (HAM) Asia) yang berpusat di Hongkong. Buktinya, Komisi HAM Asia tersebut telah mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia hingga ke Bupati Limo Puluah Koto yang tertanggal 14 Desember 2007. Surat itu ditanda tangani oleh Urgent Appeals Programme Komisi HAM Asia, Moon Jeong He.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi HAM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia M SH kepada wartawan, Senin (17/12) setelah LBH juga menerima surat dari Komisi HAM Asia tersebut.

Dijelaskan Vino, penggusuran kembali sekitar 300 lebih kepala keluarga masyarakat Nagari Mungo Kecamatan Luhak oleh pemerintah daerah (Pemda) dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Limo Puluah Koto berdasarkan surat Nomor 130/1124B/Tapem-2007 tertanggal 30 November 2007 lalu merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap kewajibannya. Seagaimana kewajiban negara itu diatur dalam pasal 28I angka 4 UUD 1945 jo pasal 71 dan pasal 72 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sementara, lanjut Vino, penggusuran serupa sebelumnya juga telah terjadi pada bulan Februari tahun 2000 dan bulan Januari tahun 2006. Penggusuran ini telah mengakibatkan masyarakat Nagari Mungo kehilangan harta benda dan trauma secara mendalam akibat kekerasan, intimidasi dan kriminalitas yang dialami waktu itu.

Ditambahkan Vino, di sisi yuridis, masyarakat Mungo memiliki bukti kepemilikan dengan adanya surat perjanjian sewa menyewa tanah ulayat. Perjanjian itu dilakukan antara tujuh nagari yaitu Nagari Mungo, Sungai Kamunyang, Balai Panjang, Batu Payuang, Bukit Sikumpar, Labuah Gunuang dan Nagari Andaleh dengan pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 16 November 1918. Dalam perjanjian itu, tanah seluas 1.500 Bouw disewa dengan uang 700 Gulden per tahun dan dipergunakan sepanjang diperlukan dan seluas 100 Bouw dari tanah itu masih diperbolehkan diolah oleh masyarakat untuk bertanam tembakau.

Dari fakta itu, terang Vino, seharusnya negara telah mengembalikan tanah ulayat tujuh nagari tersebut semenjak Indonesia merdeka. Bukannya mengambil alih dan merampasnya menjadi tanah negara dengan menerbitkan setifikat Hak Pakai pada tahun 1997 atas nama Departemen Pertanian.

"Tindakan negara ini telah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Karena telah terpenuhinya empat kriteria pelanggaran HAM itu yaitu adanya pelaku, korban, tindakan dan akibat yang jelas. Lagipula, pelanggaran HAM terhadap masyarakat Mungo dan enam nagari lainnya telah dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh negara dalam hal ini Departemen Pertanian RI, BPN, Pemda, Provinsi Sumbar dan jajaran Muspida Kabupaten Limo Puluah Koto," tegas Vino.

Lebih jauh dituturkan Vino, bentuk tindakan itu adalah merampas secara sepihak tanah ulayat menjadi tanah negara dan menguasai serta menduduki secara sepihak tanah ulayat seluas 280 Ha dengan mendirikan Balai pembibitan Ternak Unggul Sapi Potong (BPTU-SP) Padang Mangatas. Kemudian, melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat Nagari Mungo dan melakukan kriminalisasi dan penyiksaan terhadap 12 orang masyarakat Nagari Mungo. Selanjutnya melakukan penggusuran dengan tindakan dan cara-cara terorganisir, sistematis dan konspirasi dengan menggunakan kekuatan Muspida Plus dan legalisasi kebijakan.

Sesuai dengan kenyataan itu, papar Vino, maka LBH telah pula menerima surat dari Komisi HAM Asia yang pada intinya berisi tentang desakan kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggusuran di Mungo dan untuk menyikapi ini, Komisi HAM asia juga telah mengirimkan surat kepada Komisi HAM Se-Asia untuk mengirimkan surat yang sama untuk mendesak penghentian penggusuran di Mungo tersebut. Surat desakan itu telah dikirimkan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono, Menteri Pertanian, Anton Apriyantono, Diroktorat Pembibitan, Ditjen Pertenakan Departemen Pertanian RI, Bupati Limo Puluah Koto, Amri Darwis, Komnas HAM Pusat, Ifdhal Kasim dan Komnas HAM Sumbar, Rumazar Ruzuar.

Berdasarkan fakta di atas, maka LBH Padang juga mengecam keras tindakan Pemda dan Muspida Kabupaten Limo Puluah Koto dan mendesak Menteri Pertanian RI, Gubernur Sumbar agar secepatnya menghentikan segala bentuk penggusuran di Nagari Mungo. Kemudian, mendesak DPRD Sumbar agar segera membentuk panitia khusus untuk mengakhiri segala bentuk penggusuran terhadap masyarakat Mungo serta menfasilitasi penyelsaian permasalahan yang sedang terjadi secara adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Selanjutnya meminta Komnas HAM Pusat bersama Komnas HAM Sumbar untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat Mungo oleh negara selama ini. (nph)

Karyawati Gudang Kerupuk Tertembak

PADANG, METRO

Zulfailis (37) warga Banuaran Kecamatan Lubuak Bagaluang nyaris tewas. Karena, dia tertembak senapan angin milik anak induk semangnya, "Af" ketika beristirahat setelah menjemur kerupuk, Senin (17-12) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibatnya, Zulfailis terpaksa diboyong ke RS Reksowidiryo Ganting, namun Zulfailis kembali dirujuk ke RS Dr M Djamil Padang.

Keluarga korban, Elok (50) kepada POSMETRO di RS Dr M Djamil Padang mengatakan, bahwa kejadian itu menurut yang diceritakan Zulfailis kepadanya terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban baru selesai mengangkat kerupuk merah yang dijemur. Karena hujan terlihat akan datang. Kemudian korban duduk-duduk di teras gudang.

Saat itu, lanjut Elok, senapan angin milik "Af" dipermainkan oleh adiknya, "A". Ketika "A" mempermainkan senapan itu, tipa-tiba senapan itu meletus dan pelurunya langsung mengena dahi korban yang sudah hampir 5 tahun bekerja di sana. Korban pun meraung kesakitan dan akhirnya diboyong ke RS Reksowidiryo Ganting dan kemudian terpaksa dirujuk ke RS Dr M Djamil Padang.

"Rencananya ibu dua anak itu akan dioperasi nanti malam. Untuk sekarang korban di rontgen dulu untuk mengetahui letak peluru senapan tersebut. Karena dari dahinya terlihat peluru itu menjalar ke arah mata kanannya," ungkap Elok.

Sementara, suami korban, Hendra Gustia (43) terlihat hanya tersimpuh di bawah bangsal istrinya. Buruh angkat di gudang pupuk ini kektika ditemui POSMETRO enggan untuk bicara. Ia hanya terlihat lesuh dan tanpa semangat. Sepertinya ia memikirkan biaya untuk mengobati istrinya. Karena Elok mengatakan bahwa mereka orang miskin alias orang yang tidak berada dan termasuk salah satu keluarga miskin di daerahnya.

Kapolsekta Lubuak Bagaluang melalui Kanit Reskrim Polsekta Lubuak Bagaluang, Ipda Anita Indah kepada POSMETRO membenarkan kejadian itu. Sementara ini, pemilik senapan angin, "Af" telah amankan untuk diminta keterangan. Korban masih dirawat intensif di RS Dr Djamil Padang. (nph)

Resimen Mahasiswa Tanggapi RUU Bela Negara dan Wajib Militer

LUBUAK LINTAH, METRO

Menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bela Negara dan Wajib Militer (Wamil), maka Resimen Mahasiswa (Menwa) Satuan 103 Maha Sakti Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN IB) Padang mengadakan Apel Gabungan, Sabtu (15/12). Apel gabungan itu dihadiri enam satuan Menwa yang ada di Sumatera Barat yang terlingkup di dalam Resimen Maharuyung.

Komandan Menwa Satuan 103 Maha Sakti IAIN IB Padang, Khaironi Idris yang ditemui POSMETRO usai melaksanakan apel gabungan itu mengatakan, anggota Menwa merupakan sekelompok mahasiswa yang dididik khusus dengan semi militer. Pendidikan itu disebut dengan Diksarmil (Pendidikan Dasar Militer) yang bertempat di Sekolah Calon Tamtama (Secata) B Padang Panjang. Mereka dididik di sana dengan bervariasi waktu, ada yang tiga minggu dan ada yang satu bulan.

Sementara, tambah Khaironi, materi yang diberikan kepada mereka mulai dari baris berbaris hingga bongkar pasang senjata, menembak dan ketangkasan. Tahap untuk mencapai kepada pendidikan di Secata B Padang Panjang itu juga banyak. Mulai dari menjadi Camen (Calon Menwa) di satuan masing-masing hingga latihan pra pendidikan. PAda latihan pra pendidikan ini yang menjadi pendidik adalah senior Menwa sendiri.

"Karena itu, maka selayaknya kita sebagai generasi muda yang berjiwa kebangsaan lebih dari yang lainnya menaggapi dengan serius RUU Bela Negara dan Wamil. Lagipula, Menwa sendiri merupakan organisasi kampus yang langsung diatur oleh tiga menteri yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Khaironi.

Selain itu, lanjut Khaironi, kehadiran lima satuan Menwa yaitu Satuan 101 Maha Wira Universitas Andalas, Satuan 102 Maha Bhakti Universitas Negeri Padang, Satuan 109 Maha Dharma Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Satuan 126 Muhawarman Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batu Sangkar dan Satuan 127 Maha Cendikia Sakti STAIN Solok ini juga sebagai ajang silaturrahmi. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa anggota Menwa dimanapun berada tidak akan melupakan almamaternya dengan istilah "Sekali darahku ungu, akan selalu ungu". Ini diambil dari warna baretnya yang ungu. (nph)

Pelanggaran Hak Ekosob Meningkat 100 %

ULAK KARANG, METRO

Pelanggaran Hak Ekonomi dan Sosial Budaya (Hak Ekosob) di Sumbar pada tahun 2007 meningkat 100 % dari tahun 2006. Pada tahun 2006, kasus pelanggaran hak Ekosob hanya 153 kasus. Sedangkan pada tahun 2007 ini, pelanggaran hak Ekosob mencapai 252 kasus. Ini melebihi 50 % jumlah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Sumbar yang hanya berjumlah 361 kasus.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi HAM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia M SH kepada POSMETRO, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/12).

Dijelaskannya, jumlah kasus pelanggaran HAM dan Ekosob itu merupakan hasil dari monitoring LBH Padang. Dari jumlah kasus yang sebanyak itu, terbagi kepada 7 item HAM yaitu hak atas pekerjaan, kesehatan, pendidikan, lahan atau sumber daya alam (SDA), perumahan, jaminan sosial dan hak kehidupan yang layak.

"ntuk tahun 2007, pelanggaran hak atas pekerjaan termonitoring sebanyak 62 kasus. Sedangkan hak pelayanan kesehatan terdapat 56 kasus dan pelanggaran hak untuk mendapatkan pendidikan tercatat 38 kasus. Sementara, pelanggaran hak mendapatkan lahan atau SDA terdapat 29 kasus setra pelanggaran atas hak mendapatkan perumahan mencapai julah 30 kasus. Kemudian, pelanggaran atas hak jaminan sosial sebanyak 9 kasus dan pelanggaran hak atas kehidupan yang layak sebanyak 28 kasus," jelas Vino. (nph)

Bergegas Pergi Ujian, Siswa MAN 2 Padang Tewas

Sebelumnya Nyaris Digilas Truk
Kepala Luka Robek dan Kaki Patah

PADANG, METRO

Muhammad Junaidi (17), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan bersama sepeda motor Yamaha RX King BA BG 6653 HJ, Jumat (14/12) sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Umum Sungai Balang Kecamatan Pauah. Diduga warga Komplek Unand Limau Manih kecamatan Pauah ini melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali saat melewati rel kereta api (KA) di jalan itu.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Poltabes Padang melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas), Ipda Irwandi kepada POSMETRO usai memberikan bantuan kepada korban untuk dibawa ke RS Dr M Djamil Padang mengatakan, diduga korban melaju dengan kecepatan tinggi ketika melawati rel KA tersebut. Karena jalan pada saat itu licin karena diguyur hujan, maka korban kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan.

"Keterangan dari orang tua korban, korban bergegas ke sekolahnya di Gunuang Pangilun untuk melaksanakan ujian. Jadi, disini diduga kuat korban melaju dengan kecepatan tinggi dan sepeda motor tanpa spion dan lampu sen. Sehingga, ketika kehilangan kendali, korban jatuh dan terlempar ke aspal dan sepeda motornya keluar dari badan jalan," ungkap Irwandi.

Dipaparkan Irwandi, kronologis kejadian yang berhasil dihimpun pihaknya dari keterangan saksi menyebutkan bahwa ketika hujang masih menguyur lokasi, tiba-tiba datang korban dari arah Banda Buek menuju Pasar Baru dan melewati rel KA di lokasi. Dalam hitungan detik saja setelah korban melewati rel, korban terpelanting dari sepeda motor yang dikendarainya. Akibatnya, terlempar ke jalan dan kepala korban terhempas ke aspal dan kemudian terjajal di aspal sekitar 50 meter.

Pada saat bersamaan, sambung Irwandi, datang truk Toyota Dina BA 9424 JM dari arah Pasar Baru menuju Banda Buek. Supir truk yang melihat korban jatuh dan terjajal ke arah truknya mencoba berhenti dan akhirnya berhasil. Pada saat berhenti itu, korban nyaris tergilas karena korban terjajal di aspal ke roda belakang truk tersebut. Mengetahui kejadian itu, supir truk melaporkan kejadian kepada pihak berwajib. Ketika polisi datang, korban langsung dirujuk ke RS Dr M Djamil Padang. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit korban menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Dikatakan Irwandi, korban tewas diduga karena luka robek di bagian kepalanya yang sangat parah. Luka itu diduga akibat korban jatuh ke aspal setelah terpelanting dari sepeda motornya. Selain luka tersebut, korban juga mengalami tergelupas pada dada, kaki kiri juga tergelupas dan patah serta muka sebelah kirinya juga tergelupas yang diduga akibat terjajal ke aspal.

Sementara itu, supir truk, Ade Aprianta (23) warga Kalawi Kecamatan Kuranji kepada POSMETRO mengatakan bahwa dia melihat korban mengalami kecelakaan dari jarak sekitar 75 meter ketika melewati rel KA di lokasi. Karena korban terlempar dari sepeda motornya, korban terhempas ke aspal dan terjajal di jalan menuju truknya yang juga menuju korban. Untuk menghindari korban, maka dia membanting stir truknya ke arah kiri dan turun dari jalan. Dan ketika itu pula, dia mengerem trunya dan akhirnya berhenti. Pada saat bersamaan, korban telah sampai di roda mobil belakang sebelah kanannya. Sementara sepeda motornya terpental ke luar dari jalan.

"Saya tidak mengira korban akan terjajal di jalan sejauh itu. Sehingga korban sampai ke roda truk saya pada bagian belakang. Untuk korban tidak tergilas oleh truk saya yang bermuatan ikan asin yang akan dibawa ke Jakarta," ungkap Ade yang masih tampak cemas dengan keadian itu. (nph)

Terjadi 1 per 500 ribu Kelahiran

Kelainan yang Dialami Wulandari

PADANG, METRO

Kelainan yang terjadi pada bayi, Wulandari (1,5 tahun) buah hati dari dari pasangan Yeta Sari (21-ibu) dan Syahri (ayah) yaitu adanya dua janin di dalam perutnya kemungkinan terjadi hanya dalam 1 per 500 ribu kelahiran. Hal inipun sebenarnya bisa diketahui ketika ia masih di dalam kendungan. Hal ini termasuk kepada kelompok jenis kembar Konjuin Twin.

Hal ini dikatakan ahli kandungan yang juga Kasi Monitoring Evaluasi Bidang Pelayanan Medik Rs Dr M Djamil Padang, dr Yusrawati SPog yang ditemui POSMETRO di kantornya, Kamis (13/12).

Dijelaskannya, sepanjang yang ia diketahuinya di Indonesia ini yang kedua kalinya terjadi. Beberapa tahun lalu hal yang hampir serupa terjadi di Surabaya. Namun, bagian tubuh yang ada dalam tubuh di bayi tidak berupa janin, akan tetapi berupa bagian anggota tubuh berupa tangan. Letaknya pun tidak di dalam perut atau rahim.

"Karena memang, sesuai dengan ilmu kebidanan yang dipaparkan di dalam buku kebidanan mengenai kandungan, apabila terjadinya kembar yang termasuk kepada konjuin twin, letak dari bagian tubuh yang ada pada bayi utama tidak di saja di dalam lain. Namun bisa saja di berbagai tempat di dalam tubuh bayi yang saraf makanan dan darahnya menyambung dengan bayi utama. Sehingga ia selalu mendapat makanan dari bayi dan bagian tubuh itu ikut berkembang bersama bayi," papar Yusrawati.

Ditambahkannya, apabila kandungan sang ibu tidak diperiksakan dan tidak pula diperiksa dengan alat yang memadai, kejadian ini tidak akan diketahui pada saat itu. Sehingga, bisa saja kejadian ini diketahui setelah sang bayi tumbuh menjadi besar dan bagian tubuh yang ada di dalam tubuh sang anak itu juga ikut membesar. Karena itu pula kejadian ini bisa diketahui karena keberadaan bagian tubuh itu akan berpengaruh terhadap tubuh anak.

"Adakalanya berupa benjolan dan adakalanya berupa kelainan yang lain yang terjadi pada akan itu," terang Yusrawati.

Sementara, lanjut Yusrawati, pada zaman sekarang hal itu bisa diketahui sebelum janin itu besar dan masih di dalam kandungan. Cara yang biasa dilakukan di dalam ilmu kebidanan adalah dengan pemeriksaan dengan menggunakan ultra sonografi (USG).

"USG ini, bukan berupa cahaya infra red atau sinar X. Namun, sebuah alat yang bisa mendeteksi gerak janin pada saat janin berumur 8 minggu. Sehingga, pada saat itu, apabila ditemukan adanya kejadian yang seperti ini atau kurangnya anggota tubuh bisa diatasi. Baik melalui makanan atau dengan cara kebidanan secara keilmuan," terangnya lagi. (nph)

Generasi Muda Sasaran Empuk Penyalahgunaan Narkoba

PARAK GADANG, METRO

Perlu kiranya seluruh elemen pemerintah dan masyarakat menyadari bahaya narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terhadap generasi muda. Terutama orang tua yang sangat berperan penting dalam memberikan nasehat kepada anaknya. Karena saat ini, yang menjadi sasaran empuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu adalah generasi muda.

Begitu disampaikan Walikota Padang, Drs H Fauzi Bahar MSi dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr Afrida Aziz MKes pada acara pembukaan Penyuluhan dan Pencegahan Peredaran atau Penyalahgunaan Narkoba bagi Perguruan Tingg se-Kota Padang, Kamis (13/12) di Gedung Pertemuan Yayasan Ranah Minang Jalan Parak Gadang Kecamatan Padang Timur.

Dikatakan Walikota, selain itu, generasi muda sendiri juga harus sadar terhadap bahaya yang mengancamnya. Karena, narkoba akan menghancurkan masa depan dan mempengaruhi otaknya hingga menjadi malas dan bodoh. Hal ini salah satu jalan untuk menghindarinya adalah dengan menumbuhkan rasa malu.

Sementara itu, Ketua Pelaksana yang juga Kepala Kesbang Pol Kota Padang, Surya Budi mengatakan, meningkatnya kuantitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan generasi muda akhir-akhir membuat kita semua cemas. Untuk itu, ini perlu kiranya ditolerir dan disikapi secara bersama-sama. Baik pemerintah maupun masyarakat dan generasi muda itu sendiri. Apalagi yang menjadi sasaran empuk itu adalah generasi muda yang merupakan penerus bangsa di masa yang akan datang.

Ditambahkannya, untuk itu, perlu kiranya pemerintah memberikan sebuah pengetahuan awal kepada generasi muda tentang bahaya narkoba tersebut terhadap mereka dengan melakukan penyuluhan. Karena dampaknya bagi mereka, selain berujung kematian, juga penjara yang akan mengakibatkan ketelantaran pendidikan dan hancurnya masa depan.

Pada saat itu, hadir seluruh jajaran Muspida Kota Padang atau yang mewakili. Kapoltabes Padang waktu itu diwakili Kasat Narkoba Poltabes Padang, AKP Heri Budianto Sik. Sedangkan Kepala Kantor Pol PP Padang diwakili Kasi Trantib Pol PP Padang, Ir Henry. Kemudian, Kemandan Kodim 0312 diwakili Pasi Intel Kodim 0312, Kapten Manurung. (nph)

Jumat, 21 Desember 2007

Polisi Berpakaian Preman dan Sipir LP Muaro serta TNI Siaga

Beberapa Rumah Warga Menempel ke Dinding LP

PADANG, METRO

Ratusan polisi berpakaian preman (intel) dari jajaran Kepolisian Kota Besar (Poltabes Padang) tampak siaga di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Padang (LP Muaro-red). Tepatnya di lokasi rawan seperti di beberapa titik yang dinding rumah warga menempel ke dinding LP Muaro tersebut, Rabu (12/12) sekitar pukul 10.30 hingga sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Akibat dari terjadinya kericuhan di LP Muaro yang berawal dari penemuan 1,5 Kg daun ganja kering di ruang tahanan Blok A No 28 bermacam ragam. Selain salah seorang narapidana, Arman (23) warga Olo Ladang Kecamatan Padang Barat yang terkena batunya yaitu tertembaknya lengan kirinya juga membuat warga sekitar resah dan polisi juga dibuat sibuk mengamankan daerah sekitar LP tersebut.

Dari pantauan POSMETRO, sekitar sepuluh titik di sekitar dinding LP Muaro itu terlihat polisi berpakaian preman siaga. Mereka ada yang dua orang dan ada yang tiga orang serta enam orang dan juga terlihat sipir LP bergabung dengan para polisi dan TNI tersebut. Mereka terlihat bercakap-cakap dan memperhatikan setiap orang yang lewat. Di lokasi dimana mereka siaga itu terlihat dinding rumah warga sekitar sangat rapat dengan dinding LP.

Salah seorang dari mereka, Kanit Buser Sat Reskrim Poltabes Padang, Aiptu M Nali kepada POSMETRO mengatakan bahwa dirinya menjalankan perintah untuk melakukan siaga untuk mengantisipasi kalau ada narapidana yang mencoba melarikan diri saat terjadinya kericuhan. Selain mereka, juga ada dari TNI dan Sipir LP yang melakukan siaga.

Mengenai menempelnya dinding rumah warga ke dinding LP Muaro tersebut, salah seorang warga, Mirna (43) yang ditemui POSMETRO mengatakan bahwa itu adalah tanahnya. Tanahnya itu berbatasan langsung dengan tanah LP. Maka ia pun mendirikan rumah dengan menempelkan dinding rumahnya ke dinding LP. Namun, ia tidak berfikir kalau lokasi tersebut akan dijadikan tempat pelarian. Lagipula, dia memiliki izin yang lengkap dari pemerintah untuk membangun rumah.

"Ndak mungkinlah urang tu lari ka rumah ambo. Dindiang LP tu kan tinggi dari dalam. Kalau dari ateh atap rumah ambo ko yo randah nyo. tapi indak ado pulo urang nan lewat ka sinan ka dalam," ungkap Mirna yang mengaku sudah sejak kecil tinggal di rumah itu.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadin) Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) Kota Padang, Hermen Feri yang dihubungi POSMETRO terkait adanya dinding rumah warga yang menempel ke dinding LP yang memungkinkan orang untuk masuk ke dalam LP melalui rumah itu untuk berbuat sesuatu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut. Baik itu mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin tetangganya.

Namun, Hermen Feri menyangga kalau kondisi rumah yang menempel ke dinding LP itu adanya narapidana yang melarikan diri. Namun, melarikan diri atau tidaknya narapidana itu tergantung penjagaannya. Kalaupun disana tidak ada rumah, sedangkan penjagaannya tidak ketat, maka narapidana akan bisa saja melarikan diri.

"Akan tetapi, hal itu akan kita sikapi dan akan kita lakukan pengecekan ke lokasi. Sedangkan untuk pembongkaran kita bisa bertindak apabila ada surat dari LP dan ditembuskan ke Pol PP Padang untuk melakukan pembongkaran dengan alasan menggangu aktifitas LP," jelas Hermen. (nph)

Kondisi Pasar Raya Memprihatinkan

Pasar Raya segera Ditata

PERMINDO, METRO

Menyikapi semberautnya Pasar Raya Padang karena tidak jelasnya mana yang kawasan pasar dan mana yang bukan, maka Dinas Pasar Kota Padang mengadakan Seminar Penetapan Kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (12/12) di Rocky Hotel. Semninar tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat.

Asisten III Pemerintah Kota Padang, Nasir Ahmad kepada wartawan mengatakan, sekarang ini batasan wilayah Pasar Raya belum jelas. Sehingga mempengaruhi aktivitas pasar itu sendiri dan jual beli pedagang serta warga sekitar pasar. Untuk itu, Pemko Padang merencanakan akan membentuk kawasan pasar secara teritorial. Dari ini, diharapkan Pasar Raya dapat berkembang dan tumbuh secara terarah. Ini, juga akan menguntungkan bagi warga sekitar pasar.

Ditambahkan Nasir, masalah ayang ada seperti masalah listrik, drainase, parkir, trotoar akan dapat diselesaikan. Baik kawasan Jalan M Yamin maupun Jalan Permindo dan Jalan Pasar Baru. Dengan demikian, yang akan didapat adalah meningkatnya nilai komersil. Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna fasilitas pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar, Very Yasri kepada wartawan mengatakan, untuk saling mengertinya antara pemerintah dalam penataan Pasar Raya ini untuk ketetapan kawasan pasar secara teritorial, maka seluruh elemen masyarakat diikutkan dalam acara seminar ini. Mengenai dana pembangunan akan dianggarkan nanti, karena hal ini dilakukan secara bertahap. Mengenai peserta dalam seminar ini berasal dari masyarakat sekitar pasar, LSM, Pedagang, praktisi ekonomi dan pemerintah terkait.

Seorang Nara Sumber dalam seminar itu yang juga Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, Dr Syafrizal Chan kepada wartawan mengatakan, dengan menata Pasar Raya dengan menentukan kawasannya secara teritorial akan menjadikan Pasar Raya ujung tombak untuk memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh masyarakat Sumbar. Selain itu, juga ada efisiensi biaya dan akan menguntungkan bagi masyarakat.

Sementara, lanjut Syafrizal, saat ini kondisi Pasar Raya Padang memprihatinkan. Tidak itu saja, pasar tradisional seperti Pasar Lubuak Buayo, Pasar Banda Buek, Pasar Siteba dan lainnya juga memprihatinkan. Untuk itu, pada seminar ini, akan memaparkan makalah yang berjudul "Penataan kawasan Pasar Raya guna menghadapi globalisasi".

Sementara itu, Ketua RW V Kampuang Jawo, Zul Akhyar kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya bersama warganya sangat mendukung gebrakan pemerintah untuk menata kawasan pasar ini. Sehingga jelas batasan antara antara pasar dengan pemukiman warga yang tidak termasuk ke dalam kawasan pasar. Dengan adanya ini, juga akan mendukung ekonomi masyarakat sekitar. (nph)

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Dipantai Padang

Pantai Semakin Angker

PADANG, METRO

Mayat laki-laki berumur sekitar 30-an dan tanpa identitas ditemukan di Pantai Padang, Rabu (12/12) sekitar pukul 14.05 WIB. Ketika mayat itu ditemukan dalam keadaan tertelungkup di pantai. Wajah sudah menghitam dan pucat serta perut buncit. Namun, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Pantauan POSMETRO di lokasi, terlihat ratusan warga sekitar tumpah ruah ke pantai tersebut untuk menyaksikan. Ada yang sekedar melihat dan ada yang kebetulan lewat saja. Dan ada juga yang berkata bahwa pantai tersebut semakin angker saja.

Defriko (23) kepada wartawan mengatakan bahwa mayat itu ditemukan oleh beberapa orang temannya dalam keadaan tertelungkup di di pantai. Melihat ada orang, maka warga lain melaporkan kepada polisi yang ada di depan Bank Mestika. Tidak beberapa lama, polisi dari Poltabes Padang yang dipimpin oleh Ka SPK Shief B, Ipda Purwanto sampai di lokasi dan mengambil alih evakuasi. Mengenai korban, dikatakannya bahwa korban bukan warga sekitar. Karena tidak ada warga mereka yang hilang.

Ka SPK Shief B Poltabes Padang, Ipda Purwanto kepada wartawan mengatakan, sesampai di lokasi, korban langsung diangkat dari pantai dan dilakukan olah TKP. Sedangkan korban untuk sementara sudah dilakukan visum luar. Dari hasil visum tersebut belum ditemukan tanda-tanda kekerasan. Namun, diduga korban sudah meninggal sejak malam Rabu.

Untuk visum dalam, tambah Purwanto, maka akan dilakukan di RS Dr M Djamil Padang. Untuk sementara, korban dititipkan di rumah sakit tersebut. Mengenai korban waktu ditemukan tidak mempunyai identitas. Namun korban memakai baju kaus hitam dan celana hawai bergaris warna hitam dan putih. Di tangan kanan korban terlihat cincin belah rotan putih. Untuk itu, apabila ada warga yang kehilangan anggota keluarganya diharapkan untuk melapor ke Poltabes Padang.

Majong (28) kepada POSMETRO mengatakan, selama ia tinggal bersama orang tuanya di Parak Kerambil, sudah hampir lima orang yang ditemukan meninggal di Pantai Padang. Hal ini kiranya sudah cukup membuat Pantai Padang menjadi angker pada malam hari.

Majong yang katanya tinggal di sebuah rumah yang tidak begitu jauh, sekitar 200 meter dari pantai ini mengaku sering ketakutan apabila malam hari. Karena sering mendengar suara-suara aneh. Ada berupa jeritan seperti suara perempuan dan ada pula pekikan minta ampun. Hal itu terjadi seperti nyata dan dalam keadaan sadar. Kalau dalam keadaan tidak sadar atau dalam mimpi, ia juga mengaku sering bermimpi kedatangan orang-orang yang bermuka tidak lengkap dan sudah membusuk serta mengalami luka-luka di sekujur badannya. Namun tidak jelas luka itu karena apa. (nph)

Pemotongan Beasiswa untuk Murid Miskin

LBH Padang Desak Pihak Terkait segera Mengusut Kasus Ini

PROKLAMASI, METRO

Dalam UUD 1945 pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1 Amandemen II UUD 1945 serta pasal 31 ayat 1, 2 dan 4 Amandemen IV UUD 1945 dinyatakan bahwa hak mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan dan pengajaran, hak atas pendidikan dasar bagi warga negara merupakan kewajiban korelatif negara untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD. Komitmen dan janji ini dipertegas lagi dengan lahirnya UU No 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Jhoni Hendry Putra SH didampingi Staf Divisi Hak Azasi Manusia (HAM) LBH Padang, Kautsar SH melalui press releasenya ke redaksi POSMETRO, Selasa (11/12).

LEbih jauh dikatakannya, mahalnya biaya pendidikan menyebabkan banyaknya siswa yang mengalami putus sekolah karena orang tua mereka tidak sanggup untuk membiayainya. Hal ini juga disebabkan karena pemerintah belum mampu untuk membuka lapangan pekerjaan yang seimbang dengan jumlah angkatan kerja yang ada.

Menurut Badan Pendapatan Daerah Kota PAdang, angka siswa yang putus sekolah sebanyak 4.742 orang. Tingginya angka siswa yang putus sekolah ini, justeru tidak menggugah Pemerintah dan DPRD Kota Padang untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 % dalam APBD Kota PAdang tahun 2007. Atau juga menyediakan pendidikan gratis bagi semua siswa di Kota Padang sebagaimana diamanatkan pasal 31 ayat 2 UU 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiyainya" dan pasal 13 ayat 2 a UU No 11 tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan hak-hak ekonomi sosial budaya yang berbunyi "Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang".

Tindakan Pemerintah Kota Padang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang yang mengalihkan mata anggaran beasiswa transportasi siswa miskin tahap kedua tahun 2007 APBD-Perubahan Kota Padang 2007 untuk kebutuhan pengadaan baju PNS sebesar 131,8 juta jelas bertentangan dengan pasal 192 ayat 4 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah yang berbunyi "Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan di dalam APBD".

Berdasarkan hal itu, maka LBH Padang menyampaikan beberapa hal yaitu mendesak pemerintah dan DPRD Kota Padang untuk segera merealisasikan anggaran pendidikan dalam APBD Kota Padang tahun 2008 minimal 2- % sebagai amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan merealisasikan pendidikan gratis bagi siswa-siswi di Kota PAdang sebagaimana amanat pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 13 ayat 2 UU No 11 tahun 2005. Kemudian, meminta instansi terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Bawasda dan BPKP untuk bertindak proaktif dan segera melakukan pengusutan terhadap indikasi penyimpangan anggaran dalam APBD-Perubahan Kota Padang tahun 2007. Selanjutnya, meminta kepada DPRD Kota Padang untuk menggunakan hak interpelasi, angket dan bertanya kepada pemerintah Kota PAdang terkait masalah ini sebagaimana pasal 43 ayat 1 huruf a, b dan c UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (nph/rel)

Pembelahan yang Tidak Sempurna

Mengenai adanya Tumor akan Dilakukan Pemeriksaan

JATI, METRO

Adanya keganjilan yang ditemukan pada janin seperti adanya janin di dalam bayi itu karena faktor pembelahan yang tidak sempurna. Hal ini akibat dari keterlambatan terjadinya pembelahan pada Monozygot (satu sel ovum yang telah dibuahi oleh satu sel sperma) di dalam rahim. Hal ini seperti ini bisa dibawa melalui genetik keturunan sesuai dengan Hukum Mendel.

Begitu disampaikan dr Yusrawati SPog ahli kandungan ketika dihubungi POSMETRO, Selasa (11/12) terkait adanya penemuan janin di dalam tubuh Wulandari (1,5 tahu). Wulandari adalah anak dari pasangan Yeta Sari dan Syahri warga Bangku Kota Jambi.

Dijelaskan Yusrawati, ini dinamakan dengan Monozygot Mono Corion Mono Amnion. Maksudnya, dua janin yang ada di dalam tubuh Wulandari merupakan kembarannya yang berasal dari satu sel ovum (sel telur-jenis perempuan) yang telah dibuahi oleh satu sel sperma (sel jenis laki-laki).

Namun, lanjut Yusrawati, pembelahan yang normal itu terjadi ketika umur Zygot di bawah 13 hari. Sedangkan pembelahan yang tidak normal terjadi pada umur lebih dari 13 hari. Sedangkan dalam kejadian ini, proses pembelahan terjadi keterlambatan. Sehingga, pembelahan itu tidak sempurna dan mengakibatkan dua janin yang telah terbelah itu masih melekat pada janin utama (Monozygot).

Ditambahkan Yusrawati, akhirnya, dua janin itu menyatu ke dalam dan masuk ke dalam janin utama. Walau tidak terjadi kelainan pada ibunya yang sedang hamil, namun akan terlihat pada janin itu setelah melahirkan ataupun masih di dalam kandungan. Akan tetapi, jikalau pembelahan itu sempurna, maka akan terjadi kembar tiga (tri plet/conjuin twin). Sedangkan bila dua janin itu tidak masuk ke dalam janin utama, maka akan terjadi kembar siam. Bisa jadi kembar siam berupa satu badan dua kepala atau satu kepala dua badan.

Kejadian ini, terang Yusrawati, jarang terjadi. Karena, gen kembar yang diturunkan melalui keturunan ini semakin jauh akan semakin kecil kemungkinannya. Sehingga, apabila pada nenek ada anak kembar, pada cucu akan kecil kemungkinannya. Hal ini telah dijelaskan dalam Hukum Mendel yang juga menjelaskan tentang penurunan warna kulit. Dengan artikata, semakin dekat jaraknya semakin besar pula kemungkinannya seseorang mengalami kelahiran anak kembar. Sementara, kemungkinan paling besar dan umum terjadi pada seseorang melahirkan anak kembar adalah pengaruh peransangan kesuburan.

Sementara itu, ibu Wulandari, Yeta Sari (21) yang ditemui POSMETRO saat menjaganya anaknya itu mengatakan, ibunya (nenek Wulandari), Narlis (46) memang ada beranak kembar yaitu anak ketiga atau adik dari Yeta sendiri yang bernama Hendra dan Hendri. Namun, mereka meninggal pada umur 4 bulan karena badan mereka kecil. Mereka merupakan anak ke tiga dari ibunya tersebut. Sedangkan dari keluarga suaminya, Syahri tidak ada yang kembar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Medik Rs Dr M Djamil Padang kepada POSMETRO mangatakan, mengenai dua orok tersebut hingga kini masih diawetkan di ruang laboratorium Pathology Anatomi RS Dr M Djamil Padang untuk pemeriksaan labih lanjut. Pada saat dilakukan operasi, dua orok itu masih hidup karena masih ada denyut dan beratnya sekitar 1,5 Kg. Akan tetapi, karena tubuh orok itu tidak sempurna, maka setelah dikeluarkan dari tubuh Wulandari denyut itu hilang. Ketidak sempurnaan janin itu karena belum terbentuknya tubuh, kaki, tangan, dan lainnya. Yang sudah terbentuk baru berupa kepala yang sudah berambut dan usus yang masih menyatu. Namun, mengenai adanya tumor akan dilakukan pemeriksaan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari keluarga atau orang tua Wulandari. (nph)

Janin di dalam Bayi Itu Seperti Parasit

JATI, METRO

Dua orok (janin) yang ada dalam perut Wulandari (bayi 1,5 tahun) buah hati dari dari pasangan Yeta Sari (21-ibu) dan Syahri (ayah) seperti parasit yang membuat Wulandari kekurangan gizi hingga menjadi kurus. Karena makanan yang dimakan oleh Wulandari juga dimakan oleh dua janin tersebut. Karena, ketika dikeluarkan dari perut Wulandari, dua janin itu masih hidup.

Hingga kini, Wulandari masih dirawat intensif di Ruang Rawat Inap (RRI) Bedah Anak, Pria dan Wanita RS Dr M Djamil Padang. Wulandari yang masih terlihat kurus dan masih dibantu makanan dengan infus tersebut didampingi kedua orang tuanya.

Ibu Wulandari, Yeta Sari yang di temui POSMETRO di RRI Bedah Anak, Pria dan Wanita RS Dr M Djamil Padang itu mengatakan, bahwa anaknya saat ini sudah menginjak umur 1,5 bulan. Dia anak kedua dari dua bersaudara dengan kakaknya bernama Seila. Mengenai kejadian yang terjadi pada anaknya, Wulandari terlihat sejak umur 4 bulan. Ketika itu terlihat perut Wulandari ada benjolan dan badannya kurus.

Dilanjutkan Yeta, ketika itu belum dilakukan pemeriksaan. Namun, setelah berumur 1,5 tahun, perut Wulandari semakin besar dan badannya semakin kurus. Akan tetapi, tidak berpengaruh terhadap kebiasaan Wulandari dalam minta makan atau bermain. Dengan artikata kebiasaannya normal-normal saja. Seperti bayi lain, ketika ia mau menyusu, ia merengek.

Ditambahkan Yeta, pada waktu ia hamil atau ketika Wulandari masih dalam kandungan, juga normal-normal saja. Namun, umurnya di dalam kandungan memang belum sampai 9 bulan atau kelahirannya lebih cepat 20 hari. Wulandari lahir pada umur 8 bulan 10 hari dan dilahirkan dengan normal tanpa operasi dengan berat 3 Kg.

Kepala Bagian Pelayanan Medik Rs Dr M Djamil Padang, dr Ira Yanti kepada POSMETRO mengatakan, memang kelainan ini tidak telihat pada saat Wulandari di dalam kandungan. Karena diduga pada saat pembelahan sel sperma yang telah membuahi sel telur terjadi pembelahan yang tidak lengkap. Sehingga dua belahan dari janin itu lengket kepada Wulandari dan akhirnya masuk ke dalam janinnya. Akibatnya, dua janin tersebut menjadi parasit di dalam tubuh Wulandari yang tumbuh dengan normal.

"Begitu juga untuk perkebangan selanjutnya, Wulandari akan tumbuh dengan normal seperti bayi lainnya yang juga normal. Karena, untuk sementara ini hanya berupa kelainan. Mengenai dugaan adanya Tumor, hal itu akan diteliti lebih lanjut," terang Ira.

Hanya saja, lanjut Ira, dua janin itu masih hidup di dan tubuh Wulandari, maka makanan Wulandari tidak seutuhnya terserap oleh Wulandari. Malahan diambil untuk pertumbuhan dua janin tersebut. Ditambah lagi, Wulandari seorang bayi perempuan yang mempunyai rahim sebagai tempat perkembangan dua janin tersebut. Akibatnya, tubuh Wulandari tumbuh dengan tidak sempurna yang menyebabkan badannya kurus. (nph)

Jumat, 14 Desember 2007

Biaya penggunaan simPATI Rp 0,5/detik Sepanjang Hari

Registrasi Dulu ke *880#

PADANG, METRO

Setelah mempelopori biaya flat per detik lewat Kartu As pada April 2006 lalu, kini Telkomsel kembali memberlakukan biaya pemakaian Per Detik yang sangat murah bagi pelanggan simPATI yaitu Rp 0,5 per detik sepanjang hari ke semua 46 juta pelanggan Telkomsel di seluruh Indonesia.

Pelanggan simPATI di seluruh Indonesia dapat menikmati biaya perdetik sepanjang hari dengan Rp 25 perdetik untuk 1 Menit Pertama dan selanjutnya pelanggan langsung dapat menikmati tarif Rp 0,5 perdetik untuk menit berikutnya.

Pemberlakuan biaya baru Rp 0,5 perdetik ini ditandai dengan peluncuran kartu perdana terbaru simPATI PeDe (Per Detik) seharga Rp 10.000 senilai total Rp 20.000 (pulsa Rp 5.000 untuk komunikasi ke operator lain, Rp 5.000 sesama Telkomsel, dan bonus pulsa senilai Rp 10.000 pada saat isi ulang pertama yang dapat digunakan untuk ke sesama pelanggan Telkomsel).

Diberlakukan untuk komunikasi ke operator lain yakni: ke PSTN atau FWA (Lokal 15/detik dan Non Lokal atau SLJJ Rp. 35/detik), selular lain (Lokal Rp 25/detik dan non lokal atau SLJJ Rp 60 per detik).

Seiring pemberlakuan harga baru per detik ini, pelanggan pun akan semakin nyaman karena simPATI dilengkapi dengan pilihan isi pulsa yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp. 5000 (masa aktif 5 hari), Rp. 10.000 (10 hari), Rp. 20.000 (20 hari) dan Rp. 50.000 (50 hari) dimana semua dengan masa isi ulang 30 hari.

Vice President Sumatera Area , Ahmad Yunus mengatakan, peluncuran simPATI PeDe ini merupakan upaya Telkomsel dalam menghadirkan tambahan pilihan fleksible transparan, bagi masyarakat luas hingga pelosok untuk dapat menikmati layanan telekomunikasi selular prabayar berkualitas dengan berbagai fasilitas, melalui alternatif perhitungan biaya per detik dengan hanya Rp 0,5 per detik setelah 1 menit pertama.

Sebagai pilihan dari layanan yang sudah ada, pelanggan yang menggunakan simPATI PeDe tidak bisa menikmati layanan Simpati Extra seperti : Harga malam paket Hemat Rp 600,-/menit pada pk 22.00 s/d 22.59 dan paket Super Hemat Rp 300,-/menit pada pk 23.00 s/d 06.59, Banyak Pake GRATIS Pake Banyak yaitu 3 menit pakai gratis 3 menit dan setiap kirim 6 SMS akan mendapat gratis 6 SMS, Telkomsel Poin SMS , Simpati Talkmania, yaitu dengan Rp 25.000,- dapat digunakan tanpa batas selama 15 jam (07.00 s/d 22.00), dan SMS malam hari.

Namun dengan layanan pilihan melalui SMS, maka seluruh 22 juta pelanggan simPATI dapat menikmati Simpati PeDe (biaya perdetik) atau Simpati Extra secara fleksible, cukup dengan akses ke *880# dan masuk ke Menu Perpindahan Tarif simPATI dengan pilihan: 1. Tarif Per Detik 2. Tarif Per Menit 3. Info dan 4. Lihat status tarif. Pelanggan hanya dikenakan Rp 3.000 untuk setiap perpindahan. Untuk pengguna simPATI Pe De langsung dapat menikmati Tarif Per Detik.

"Dalam rangka tanggung jawab menuju Service Leader, kami akan selalu berupaya untuk mendengarkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, melalui pilihan layanan yang tepat dan terjangkau," ungkap Ahmad Yunus.

Ahmad Yunus menambahkan bahwa dalam rangka menghadirkan layanan terbaik bagi masyarakat luas, Telkomsel selalu berupaya mengimplentasikan lisensi nasional yang diamanatkan pemerintah dengan berpedoman pada 5 parameter pokok yakni memulai penggelaran jaringan hingga pelosok, kualitas tertinggi melalui teknologi terkini, inovasi produk dan layanan, pelayanan bermutu internasional dan tarif sesuai dengan regulasi. (nph)

BEMI IAIN Ngadu ke Komisi VIII DPR RI

Pers Realees

Selasa, 11 Desember 2007

Perjuangan BEMI IAIN Imam bonjol tanpa kenal lelah, setelah pada tanggal 8 September 2007 lalu audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta di ruang sidang Komisi VIII DPR RI meminta komisi delapan untuk segera medesak pencabutan SK dirjen No.Dj.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Struktur Organisasi Kemahasiswaan yang syarat dengan pengekangan kreativitas mahasiswa atau layaknya disebut dengan NKK gaya baru.

Selasa kemaren tepatnya pada tanggal 11 november kembali BEMI menindak lanjuti pertemuan tersebut dengan kembali bertemu dengan Komisi VIII DPR RI disela-sela KUNKER yang lansung difasilitasi Sekretariat Daerah Propinsi Sumbar di ruang Binuang Bumi minang hotel. Acara yang di hadiri oleh Zulkarnain Jabar (Golkar) Farhan Hamid (PAN) DH Yusni (PKS) berlansung alot yang juga dihadiri oleh 20 orang jajaran kepengurusan BEMI di bawah pimpinan Ja’far.

Dalam pertemuan itu Zulkarnain Jabar yang juga mantan ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan “ kita sudah memanggil dirjen menanyakan masalah SK ini, bagi saya ini memang sangat mengejutkan hari gini, Reformasi seperti ini DEPAG masih membuat peraturan yang demikian” pemilihan pemimpin mahasiswa mesti mendapatkan rekomendasi dari pimpinan university mematikan demokratisasi di kampus”.

SK sudah kita minta untuk dicabut dan dirjen Bahrul Hayat yang menanda tangani SK sudah di copot dan digantikan oleh M.Ali” Dan tugas pertama Bapak M.Ali adalah mencabut SK tersebut”.

Farhan Hamid dari PAN yang juga mantan Akivis Mahasiswa Universitas Air langga menambahkan “dari pembuatan saja SK tersebut sudah cacat hukum, ada hirarki hukum yang mesti kita pahami Pertama UUD 45, UU, Peraturan pemerintah (PP) keputusan presiden (kepres) keputusan mentri (Kepmen) selain itu tidak ada lagi, jadi SK dirjen itu sama sekali tidak punya kekuatan. Atau bisa saja SK ini bisa saja di yudicial review”.

Pertemuan yang berlansung setelah shalat Ashar bertambah alot setelah ja’afar presiden mahasiswa IAIN menjelaskan bahwa Perjuangan pencabutan SK sudah dimulai sejak awal september yang lalu dan sudah menjadi gerakan nasional Ja’far menambahkan “kita sudah bahas perlawanan terhadap SK ini di pertemuan mahasiswa muslim Asia Tenggara di Universitas Islam Indonesia UII Jogya tanggal 13 September dan hasilnya kita berhasil merumuskan penolakan bersama terahadap SK tersebut.

Tanggal 1 November 2007 penolakan terhadap SK ini juga menjadi pembahasan pada pertemuan BEM seluruh Indonesia (BEM-SI) yang menghasilkan 38 BEM menanda tangani penolakan dan sudah disampaikan ke DEPAG RI dan DPR RI Komisi VIII.
Adel Wahidi dari Mentri Litbang BEMI menambahkan “Format kelembagaan mahasiswa tidak perlu di otak-atik lagi oleh pimpinan di kampus karena sejak Reformarsi Format kelembagaan dan gerakan mahasiswa sudah menemukan formatnya sendiri dan sudah punya alat kontrol sendiri dan sejak reformasi itu pula BEM adalah lembaga produktif dalam mencetak pemimpin muda bangsa ini dan tidak ada alasan untuk mengubah sistem ini dan kedepan mestinya dikembangkan.

Tepat jam 16.30 pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan Komisi 8 menjamin SK dirjen tersebut akan segera dicabut dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan pada surat pernyataan penolakan SK yang disediakan BEMI, BEMI juga diminta sabar menikmati proses ini dan tidak berbuat anarkhis dikampus.

Pengekangan Gerakan Mahasiswa
(Kebangkitan Neo NKK BKK di PTAI)

Ja’far-Presiden Mahasiswa BEM IAIN Imam Bonjol Padang

Siang itu, tiada angin kencang dan tidak juga hujan yang disertai badai maupun gemuruhan petir dan halilintar yang menyambar yang menakutkan. Suasana tenang dan biasa-biasa saja. Seperti biasa aktifitas berjalan normal dan kesibukan masing-masing manusia di kampus IAIN Imam Bonjol Padang seperti tidak terjadi masalah besar.

Civitas akademika yang tenang dan normal walaupun sebenarnya kampus juga tidak luput dari masalah. Baik secara akademik, manajerial organisasi maupun segudang Problematika lainnya. Karena masalah-masalah itu pasti ada. Dan memang kehidupan ini penuh dengan masalah apalagi kehidupan di Kampus. Sudah dimaklumi kampus adalah gudangnya masalah dan dinamika.

Kampus tidaklah ia dinamakan demikian kalau bukan dikarenakan tempatnya untuk berdinamika dan menyelesaikan beragam masalah yang ada. Namun, lain halnya dengan suasananya siang itu, ketika pimpinan menyodorkan selembaran kertas yang berisi tiga rangkap kopian surat keputusan dari pusat. Suasana yang tadinya tenang dan damai seketika seperti disambar petir. Cuaca gemuruh dengan awan hitam yang menakutkan dan siap mendatangkan bencana.

Keheningan yang terusik dengan derasnya hujan dan kencangnya angin yang disertai badai. Lebih menakutkan lagi, ia disertai angin puting beliung yang siap memporak-porandakan bangunan yang telah sempurna keutuhannya yang telah kokoh dan mantap berdirinya.

Angin puting beliung yang tidak memberi kata ampun dan belas kasihan kepada setiap yang dilewatinya. Surat keputusan (SK) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Direktur Jendral Departemen Agama Republik Indonesia tertanggal 9 Juli 2007. Tiga surat keputusan dikeluarkan secara berbarengan dengan klausul konsederan yang tidak ada perbedaaan. Namun maksud dan isinya saja yang berbeda. Dimana surat keputusan itu terdiri dari tiga nomor.

Pertama, surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam dengan nomor Dj.I/253/2007. Surat keputusan kedua nomor Dj.I/254/2007 tentang Pedoman Umum Orientasi Pengenalan Akademik Perguruan Tinggi Agama Islam. Surat keputusan ini mengatur tentang tata pelaksaan masa orientasi mahasiswa baru yang disingkat OPAK. Sedangkan surat ketiganya adalah bernomor Dj.I/255/2007 tentang Tata Tertip Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam.

Semua surat ini dikeluarkan dengan kepala surat yang sama dan ditandatangani oleh penanggung jawab yang sama. Yaitu ditandatangani oleh Pgs. Direktur Jendral Bahrul Hayat dengan Nip 131 602 652. Seperti apa surat keputusan tersebut?

Pertama kali diterima hanya beberapa hari setelah ditetapkan di Jakarta. Surat ini sampai di Padang serta merta ia menjadi surat yang sangat sakti. Kesaktiannya menafikan dan membumihanguskan peraturan apapun namanya yang ada di kampus PTAI terkait ketiga item di atas.

Surat yang keluar secara tiba-tiba. Surat atau lebih tepatnya berupa peraturan atau undang-undang yang mengatur perguruan tinggi secara nasional sama dan disamakan. Bersifat nasionalis sentralistik. Keputusan yang dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kecuali hanya kepada beberapa orang saja. Peraturan yang tidak memberi ruang untuk didiskusikan. Tanpa ada klausul akan ada perbaikan jika ada kesalahan dan kekhilafan. Dengan sendirinya surat ini seakan tidak terdapat cacat dan salah. Kesaktiannya, melebihi undang-undang dasar (UUD) 1945 yang masih mencantumkan pasal terakhir yang membuka ruang dan kemungkinan untuk di amandemen/dirubah di kemudian hari.

Entahlah.. apapun namanya keputusan ini seperti petir ganas menggelegar di siang bolong sangat mengejutkan semua orang terutama bagi mahasiswa. Sehingga ada beberapa pertanyaan mendasar yang arus dijawab setelah membaca peraturan ini terutama yang berkaitan dengan pedoman umum organisasi kemahasiswaan SK Dirjen 253.

Apakah kampus agama Islam selama ini tidak memiliki peraturan tentang kelembagaan mahasiswa untuk menciptakan suasana dalam rangka mendukung terwujudnya pengamalan Tri Darma Perguruan Tinggi? Selanjutnya apakah peraturan yang ada selama ini di Perguruan Tinggi Agama Islam belum memadai atau belum sempurna sehinngga harus dibuat peraturan baru? dan kenapa peraturan itu harus dibuatkan oleh pusat?.

Apa wajibkah Depag RI yang mengatur secara khusus kelembagaan mahasiswa yang diharuskan/dipaksakan pelaksanaanya di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam secara nasional tanpa terkecuali. Dan bagaimana dengan sebahagian kampus seperti UIN, IAIN dan STAIN yang telah mapan dan mampu mengatur/memajukan mahasiswanya dalam hal tata kelola keorganisasian yang diinginkan masing-masing selam tidak melanggar substansi norma dasar PTAI?. Mampu mewujudkan dan mengembangkan semangat tri darma perguruan tinggi?.

Ada beberapa peraturan yang telah ada untuk mengatur/dalam rangka memajukan PTAI seperti PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Kepres nomor 102/2001 yang dirubah menjadi Kepres nomor 45/2002 tentang Susunan Organisasi dan Departemen, Kepmen Depag RI nomor 5/2003 tentang Statuta IAIN Imam Bonjol Padang dan Kepmen Depag RI nomor 424/2003 tentang Pembinaan Kerja dan Pendelegasian Wewenang serta peraturan lainnya. Tidak cukupkah peraturan-peraturan ini.

Peraturan kemahasiswaan yang sudah terlebih dahulu ada bagi yang telah bersusah payah mahasiswa dan orang yang terlibat untuk mengadakan/mendirikannya dengan serta merta haruskah ditiadakan atau diganti? Apalagi dengan mekanisme peraturan baru yang kedatangannya tidak dimengerti dan tidak diinginkan ini. Bagaimana dengan proses demokrasi yang selama ini mulai tumbuh dan berkembang menemukan jati dirinya yang ideal di lingkungan PTAI walau hanya di tataran mahasiswa kendatipun tidak di semua kampus.

Layaknya proses demokrasi yang dilaksanakan di negara. Mencontoh (baca: mencoba kalau tidak boleh dikatakan plagiat) system kenegaraan Indonesia tercinta terkait proses perguliran kepemimpinan dan hal lainnya, karena diakui masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Agak lebih lebih maju selangkah dengan pemilihan kepemimpinan institusi kampus yang dengan cara perwakilan.

Akankah semua usaha menegakkan demokrasi yang mulai hidup yang mengeluarkan cahaya selama ini dipadamkan dengan upaya melemahkan yang tidak kalah kuat dari pihak-pihak tertentu akan terkubur? Terkuburnya harapan di tengah sorotan publik ke Departemen tercinta ini..! memunculkan pesimistis. Sadar atau tidak sadar, ini diakui oleh Menteri Agama di banyak tempat termasuk ketika pertemuan penulis dan tim sembilan dengan Menag di Kantor Depag Pusat setahun yang silam ketika menyelesaikan kekisruhan proses pergantian rektor IAIN Imam Bonjol Padang di Jakarta.

Sudah terlalu banyak imaje yang muncul terhadap Departemen Agama. Faktor positif (positif tingking) yang dapat diambil adalah karena kinginan masyarakat bagaimana lembaga ini lebih baik dan menjadi teladan yang terdepan untuk kebaikan dan kemajuan. Kritik untuk dijadikan obat. Kendati pahit namun menyehatkan demikian Ustad menyampaikan. Namun sebaliknya, bobroknya lembaga ini juga tidak terlepas dari lemahnya manajerial kepemimpinan.

Kebiri Gerakan Mahasiswa

Kembali keakar persoalan, dengan keluarnya peraturan ini ada indikasi usaha untuk mengekang gerakan mahasiswa di perguruan tinggi agama Islam. Lebih tepatnya untuk mematikan potensi kreativitas dan indepedensi mahasiswa. Kreatifitas yang dibangun dengan bebasnya mahasiswa menetukan mana yang terbaik dan sesuai dengan keinginan mereka untuk meresponi situasi dan kondisi yang dibingkai oleh kode etik tri darma perguruan tinggi.

Ada tiga pilar yang dibangun dari basis ini; mahasiswa untuk keilmuan/berbasis akademik, riset dan pengabdian.
Adalah sangat bertentangan/bertolak belakang dengan apa yang diperoleh selama ini baik dari dosen/pimpinan kampus diawal-awal menginjakkan kaki di kampus ketika masa perkenalan bagi mahasiswa baru maupun ketika di perkuliahan, di mana mahasiswa harus menjadi garda terdepan spirit perubahan bangsa.

Ini sekaligus menghendaki mahasiswa menjadi sebagai agen of change aktor perubahan untuk kemajuan. Kalimat yang sering didengungkan dan mungkin akan selalu diteriakkan bagi yang peduli. Ini sekaligus menempatkan mahasiswa sebagai social kontrol. Kekritisan mahasiswa yang bercirikan karakter untuk membela kebenaran. Kebenaran adalah spirit perjuangan dan pijakan kokoh untuk ditegakkan. Kebenaran yang harus diperjuangkan apalagi bagi kita meyakini Islam sebagai basis idiologi. Demikian kata-kata tempo doeloe. Akankah sekarang juga demikian?

Soeharto diturunkan mahasiswa dari singgahsananya (karena tidak mau turun) akibat mengkrisalnya spirit ini. Spirit membela kebenaran demi sebuah perubahan dan kemajuan. Di mana waktu itu kontrol dari pemerintah tidak lagi mempan sehingga mengharuskan mahasiswa turun kejalan meninggalkan bangku perkuliahan dan bahkan rela mempertaruhkan jiwa dan raganya menumbangkan kezaliman Sang diktator. Spirit kontrol dari segala aspek dan bidang kehidupan. Intern dan ke ekstern kampus.

Terakhir ungkapan yang mengatakan mahasiswa adalah iron stoke. Mahasiswa adalah cikal bakal dan generasi penerus penyambung estafet kepemimpinan. Reformasi menjadi sumbangan mahasiswa-tanpa menafikan peran dan andil dari segenap anak bangsa lainnya-di abat ini. Mahasiswa menjadi cadangan kuat bagi perguliran kepemimpinan di masa mendatang.

Bagaimana mungkin ini akan terwujud jika usaha menghambat dan membatasinya terlalu besar dan kuat. Kecuali dengan perlawanan yang kuat pula untuk membauang hambatan-hambatan tersebut.

Jika diperlebar pembahasan ini akan sangat memungkinkan untuk ditambahkan sebagai pengayaan. Terlebih untuk mendiskusikan isi dari Surat Keputusan Dirjen nomor 253 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam. Ada beberapa klausul yang sangat kontradiktif dengan semangat reformasi kemahasiswaan.
Pertama, ada upaya pengekangan kreatifitas gerakan mahasiswa di organisasi intra kampus. Hal ini seperti mengembalikan kejayaan era NKK BKK (1978-1990) yang berhasil membungkam gerakan mahasiswa dari dalam. Era kejayaan Orde Baru. Pengekangan gerakan mahasiswa yang di setting dari dan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih di kampus. Mensterilkan mahasiswa dari pelajaran politik dan realitas lapangan kebangsaan maupun persoalan kekinian masa itu. Mahasiswa dilarang berpolitik.

Kontadiktif ketika mahasiswa juga diwajibkan mempelajari berpuluh-puluh buku politik yang dianjurkan untuk dibahas dalam bangku perkuliahan. Sangat bertolak belakang dengan pimpinan yang malah berpolitik praktis di kampus. Inikah namanya mematikan politik dengan cara politik. Tidak lain tujuannya adalah guna menciptakan mahasiswa seperti manusia robot yang tidak perlu mengkritisi dan menanggapi persoalan yang ada.

Manusia yang untuk digerakkan dengan remote keputusan dan kebijakan. Ini menjadi titik balik Neo Normalisasi Kegitan Kampus dan Badan Koordinasi Kampus (NKK-BKK) di kampus PTAI.

Kedua, mematikan/mengkerdilkan gerakan mahasiswa. Dengan keluarnya keputusan ini dengan sendirinya mengkebiri mahasiswa. Menghambat kreatifitas dan mematikan ide dan kebebasan. Mahasiswa yang diharuskan untuk mengikuti kemauan dan kehendak dari pimpinan. Di sini ada tanda-tanda dilemahkannya peran mahasiswa menentukan sendiri format dan tata kelola keorganisasian intra kampus.

Ini diperparah dengan mengharuskan untuk mengikuti format dari atas (pimpinan). Senjata ampuh untuk membungkam kreatifitas tersebut adalah “petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersanggupan” (lihat Bab Ketentuan Penutup pasal 13). Peran mahasiswa semakin digembosi dari dalam di mana mereka tidak berkuasa/bebas lagi menentukan sendiri tetapi ditentukan oleh pimpinan. Pimpinan menjadi otoritas kampus yang mau tidak mau suka atau tidak suka harus ditaati.

Mahasiswa diformat hanya untuk mengkonsumsi bukan memproduksi, melaksanakan amanah titipan dan jangan neko-neko. Kerja mahasiswa hanyalah di kampus, kuliah, pustaka dan mengerjakan PR dengan sunggu-sungguh bukan di jalanan dan bukan mengkritisi. Kurang lebih pemahamannya seperti itu, Benarkan demikian..?

Ketiga, masuknya intervensi pimpinan dalam proses kepemimpinan mahasiswa. Bab V (lima) tentang kepengurusan, anggota dan masa bakti, dalam poin 4 mengharuskan mahasiswa yang akan mencalonkan/dicalonklan untuk memimpin lembaga di setiap tingkatan harus mendapatkan Rekomendasi dari pimpinan, (minimal oleh Purek III, Pudek III dan Ketua Jurusan).

Ini jelas terlihat intervensi (campur tangan) pimpinan dalam proses demokrasi mahasiswa. Jadilah pemimpin mahasiswa pesanan. Surat keputusan yang sarat dengan kepentingan untuk menormalkan aktivitas mahasiswa. Jika diawal prosesnya saja sudah terdapat campur tangan pimpinan yang dilegalkan konstitusi maka sangat logis dan masuk akal kepemimpinan mahasiswa yang terbentuk nantinya adalah orang pesanan sehingga formatnya juga tidak terlepas dari pengaruh pihak yang mengintervensi apalagi ini didukung oleh kewenangan yang memungkinkan untuk itu.

Pada akhirnya ini menjadi persekongkolan/perselingkuhan yang akut. Perselingkuhan pragmatis. Peran kritis dan kontrol mahasiswa di kampus akan sangat sulit terwujud.
Akan baik hasilnya jika proses ini untuk didasari mencari kebaikan dan kemajuan yang dilandasi dengan nilai-nilai kejujuran, sportifitas berdasarkan ajaran Ilahi.

Namun sangat naif jika didasari oleh kepentingan prakmatis dan politis. Kenapa untuk menjadi calon pemimpin mahasiswa yang akan dipilih oleh mahasiwa lainnya harus mengantongi izin atau rekomendasi dari pimpinan. Apa tujuannya? Dari sinilah bermula masalah itu. Indepedensi ternoda.

Keempat, mematikan demokratisasi mahasiswa. Proses demokrasi adalah proses yang ideal pada saat ini di negara Indonesia. Demokrasi dengan sistem pemilu raya untuk memilih pemimpin. system yang dikembangkan dari peradaban Yunani dan Islam ini juga telah mengalir ke desa-desa dan nagari yang terpencil di pengunungan/perbukitan serta daerah pedalaman lainnya.
Masih ingat dengan lantang seorang dosen mengatakan difodium waktu itu, katanya: “kita sebagai mahasiswa IAIN seharusnya menjadi contoh bagi negara bangsa ini dan itu telah kita amalkan jauh sebelum Presiden baru (SBY sekarang ini) dipilih secara massal oleh rakyat (one man one vote).

Mahasiswa, terutama di IAIN Imam Bonjol Padang telah melakukannya (pemilu langsung) sejak tahun 2001 sampai sekarang. Akankah ini berlangsung lama? Demokrasi mahasiswa adalah proses pendewasaan mahasiswa akan proses dan mekanisme demokrasi itu sendiri. Seperti apa demokrasi dan bagaimana pelaksanaan kelembagaannya telah diajarkan oleh bangsa ini dengan segala penopangnya.
Oleh karenanya kampus sudah terlebih dahulu memperoleh ini dengan bekal keintelektuallan dan kematangan konsepnya. Oleh karenanya ada yang mengatakan kampus tak obahnya seperti miniaturnya negara (state minority). Negara kecil yang dikelola oleh elit minotitas. Dengan pola dan persiapan perangkat-perangkat kenegaraan manjadi sebuah kebutuhan walaupun mata perkuliahan tidak mengajarkan secara resmi di kampus.

Teori trias politika Rosseu menjadi konsumsi dan teman akrabnya para aktivis. Makanya ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), badan legislatif mahasiswa (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dan badan yudikatif mahasiswa (Mahkamah Mahasiswa) dan perangkat yang perlu lainnya di kampus.

Bandingkan dengan bunyi bab III pasal 2 tentang bentuk organisasi kemahasiwaan berupa musyawarah senat mahasiswa (SMI) yang hanya dilakukan oleh segelintir perwakilan mahasiswa. Seperti era sebelumnya, hanya ketua Senat-senat Fakultas atau pihak-pihak tertentu saja yang memilih.

Kalau di IAIN Imam Bonjol Padang ada lima Fakultas, maka hanya merekalah yang melakukan pemilihan tersebut. Sedang ribuan mahasiswa lainnya di fakultas Tarbiyah, Syari’ah, Adab, Ushulluddin dan Dakwah seperti ada dalam ketiadaan. Tingkat institut berubah nama menjadi Dewan Mahasiswa (DEMA), tingkat fakultas; Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan tingkat jurusan bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Dari sisi nama kelembagaan mahasiswa di kampus PTAI tersisih sendiri dengan tata kelembagaan mahasiswa di perguruan tinggi umum lainnya.

Namun apakah dengan surat keputusan ini akan menghapus semua bangunan tata kelembagaan yang mulai berkembang di Institusi Islam. Diperlukankan SK tersebut oleh mahasiswa?. Keputusan untuk memilih pemimpin mahasiswa yang menentukan kemana aspirasi mahasiswa ditompangkan, ditentukan oleh suara dari segelintir mahasiswa atau oleh beberapa orang saja?

Keputusan yang mendapat kritikan tajam dari anggota DPR RI komisi VIII, Drs. H. Zulkarnain Jabar dan anggota dewan lainnya sebagai bentuk pengekangan kreatifitas mahasiswa yang jelas. Mereka menolak hal ini. Bagaimana tanggapanmu, wahai mahasiswa.

Kedepankan rasionalitas

Jika dilihat dari kaca mata akademis dan rasionalitas yang jernih tanpa tendensi maka adalah suatu sikap yang bijak untuk bagaimana memajukan kelembagaan mahasiswa PTAI di masa-masa yang akan datang. Memajukan tata kelola kelembagaan yang diformat dan dirumuskan oleh mahasiswa itu sendiri dengan mekanisme yang diatur dengan kesepakatan bersama.

Hal ini dengan sendirinya mengajarkan proses pembelajaran dan trasper pengalaman berjalan secara natural. Sedangkan pimpinan menjadi pengayom, penasehat dan pengawas kreatifitas mahasiswa. Gawangnya adalah Kode etik Tri Darma Perguruan Tinggi. Nilai-nilai kejujuran dan kebenaran berbasis intelektual. Kebebasan yang terkontrol.

Menciptakan suasana yang kondusif di kampus menjadi kemestian untuk diciptakan. Kampus adalah rumah bersama dari civitas akademika yang ada. Dosen, mahasiswa, karyawan dan yang lainnya. Tidak hanya itu kampus juga adalah milik masyarakat yang semestinya juga dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Sangat bijak peran aktif kampus dapat mejawab permasalahan masyarakat. Kesibukkan mengurusi persoalan internal sehingga permasalahan tersebut terabaikan. Berkutat hanya lingkungan dalam kampus.

Peran aktif pimpinan dan mahasiswa dalam kelembagaan yang kokoh dan sinergis akan mengantarkan eksistensi dan pelayanan ke masyarakat sehingga kampus lebih terhormat dan disegani.

Sudah saatnya keharmonisan dan satunya visi-misi kampus dari pimpinan sampai ke mahasiswa (civitas akademika IAIN) untuk kemajuan dan perbaikan IAIN yang dicita-citakan. Menjadikan kampus Islami dan jauh dari pertikaian. Menjadikan IAIN sebagai soko guru dan gudangnya menelorkan ulama yang menjawab tantangan zaman terutama di Sumatera Barat.

Mahasiswanya menjadi contoh dan teladan yang diperlihatkan dari prestasi akademik dan organisasi berbasis semangat religiusitas tinggi. Begitu juga pimpinan menjadi pengayom dan pemberi kesejukan dengan pelayanan prima. Karena semangat profesionalitas dan kemajuan adalah semangat pelayanan. Demikain buku-buku motivasi mengajarkan.

Selanjutnya adalah prinsip Islam yang diajarkan oleh Rasullulah saw. dalam memutuskan dan menyelesaikan persoalan adalah dengan musyawarah. Merembugkan merupakan tradisi positif untuk selalu dikembangkan. Guna menencari dan menerapkan solusi. Indak ado banang kusuik nan indak ka salasai dan indak ado aie karuah nan indak ka janiah.

Tidak ada benang kusut yang tidak bisa diurai dan tidak ada air keruh yang tidak bisa dijernihkan selagi masih terbuka ruang kebersamaan dan keterbukaan. Semangat solusi. Lebih bijak kiranya keputusan Dirjen Departeman Agama ini tidak diterapkan atau dibiarkan apa adanya tersimpan rapi sebagai arsip karena isinya bertentangan dengan semangat perbaikan dan kemajuan kelembagaan mahasiswa di kampus.

Demikian juga apa yang disampaikan oleh anggota dewan komisi VIII DPR RI bahwa “SK ini sudah selayaknya tidak diberlakukan di PTAI alias harus dicabut dan ini yang sedang kita upayakan”. Bagaimana tanggapanmu.. wahai mahasiswa.! Wallahua’lam

* Penulis aktif di lembaga kajian Sumbar Intellectual society sebagai Wakil Direktur dan konsen di bidang kajian hukum. Mahasiswa fakultas Syari’ah jurusan Peradilan Islam. Anak nagari Kuranji Kota Padang.

Tukang Bangunan Nyaris Tewas

Tangannya pun Terancam Diamputasi

PADANG, METRO

Tukang bangunan, Erwin (33) warga Andaleh Kecamatan Padang Timur nyaris menghembuskan nafasnya terakhir, Sabtu (8/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Pasalnya, sang kuli bangunan ini tertimpa tonggak beton yang sedang dikerjakannya. Akibatnya, wajah dan tangan sebelah kanannya remuk akibat timpaan beton itu.

Keterangan yang berhasil dihimpun POSMETRO dari dua orang temannya se-profesi menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi ketika waktu istirahat telah tiba. Mereka pun hendak berhenti untuk beristirahat dan turun minum.

Iris (26) seorang dari teman Erwin kepada POSMETRO mengatakan, pada awalnya mereka bekerja bersama. Mareka meruntuhkan empat buah tiang beton secara bersama-sama. Kemudian, ada tiang beton lain yang dikerjakan masing-masing satu buah tiang. Erwin mengejakan tiang yang berada agak di dalam pada tiang nomor dua.

Dalam bekerja, tambah Iris, mereka saling bercerita dan bercanda. Hal ini biasa mereka lakukan sebagai pengobat latih dan menghilangkan lelah. Namun, ketika sudah tiba waktunya istirahat, maka Iris dan Adek (32) pun berhenti dan mengajak Erwin. Namun, Erwin mempersilahkan dua temannya untuk duluan. Sedangkan dia terus menghujamkan martilnya ke sebuah tiang yang ia kerjakan dari tadi.

Kemudian, keterangan Iris dilanjutkan Adek yang mengataklan, bahwa ketika ia sedang duduk ia mendengar bunyi runtuhan. Bersamaan dengan bunyi runtuhan itu terdengar suara Erwin minta tolong. Mendengar teriakan dari rekan kerjanya itu, Iris dan Adek serta warga yang ada sekitar berlarian menuju suara itu. Sesampai di sana, terlihat Erwin sudah tertimpa beton.

Sehingga, tanpa dikomandoi, warga secara bersama-sama membantu Erwin untuk keluar dari timpaan beton itu. Sekitar dua menit berjalan, barulah beton itu berhasil diangkat. Terlihat wajah bagian kanannya lebam akibat timpaan beton itu. Sedangkan tangan kanannya nyaris putus dan mengeluarkan darah yang banyak. Tulang kanannya juga terlihat.

Akhirnya, tanpa pikir panjang, Erwin pun diboyong ke RS Dr M Djamil Padang dengan sebuah mobil warga untuk mendapatkan perawatan medis. Sesampai di RS Dr M Djamil, tim medis pun dengan cepat menangani Erwin. Sehingga tidak beberapa lama, pendarahan di tangan dan wajah Erwin sudah berhenti. Di tangan kirinya pun diberikan infus untuk daya tahan Erwin.

Sementara, Amir (30) seorang keluarga Erwin kepada POSMETRO mengatakan bahwa dia tidak begitu tahu. Namun, dari bincang-bincang dokter dengan keluarga lainnya terdengar bahwa tangan Erwin akan dioperasi dan kemungkinan akan diamputasi. (nph)

Telkomsel Ajukan Keberatan Atas Keputusan KPPU

Pertimbangan KPPU tidak Relevan

PADANG, METRO

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah menerima secara resmi salinan putusan KPPU dalam perkara No 07/KPPU-L/2007. Terhadap putusan KPPU itu, Telkomsel mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke Pengadilan Negeri (PN). Upaya Hukum ini juga merupakan langkah klien kami untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum dalam melaksanakan peraturan yang berlaku.

Begitu disampaikan PT Telkomsel melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution dan Patners Law Firm dengan press releasenya ke Redaksi POSMETRO, Jumat (7/12).

Dikatakan Adnan, Penetapan Tarif Telkomsel telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena, industri telekomunikasi adalah industri yang diatur dengan ketat (highly regulated) dan dalam menjalankan usahanya, Telkomsel selalu patuh kepada regulasi di industri. Termasuk juga regulasi yang mengatur soal tarif.

"Kami menilai keputusan KPPU yang menyatakan tarif klien kami, Telkomsel adalah tarif yang excessive merupakan keputusan yang tidak tepat. Karena, penetapan tarif Telkomsel telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen Hub) No 27 Tahun 1998 dan Kepmen Hub No 79 Tahun 1998. Dimana, kedua peraturan itu mengatur batas area kompetisi antar operator. Pemeliharaan jaringan agar tetap memenuhi persyaratan tekhnis yang dibuat oleh klien kami dengan pemerintah yang dituangkan dalam Modern Licensing," ungkap Adnan.

Dijelaskan Adnan, perbuatan Telkomsel dalam menetapkan tarif justeru dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan UU No 5/1999. Dalam UU itu, pada pasal 50 dinyatakan, setiap pelaku usaha yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dihukum.

Dilanjutkan Adnan, pertimbangan KPPU yang membandingkan tarif Telkomsel dengan tarif selular di negara lain adalah sangat tidak relevan. Karena, KPPU tidak mempertimbangkan faktor perbedaan struktur biaya, besarnya pasar, regulasi dan kondisi geografis di tiap negara lain yang dijadikan acuan perbandingan dengan Indonesia.

"Klien kami telah patuh dalam menerapkan tarif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam penerapan tarif seluler di Indonesia tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan penerapan tarif negara lain. Sehingga, dalam hal ini tidak benar jika dikatakan telah terjadi adanya kerugian konsumen," tegas Adnan.

Jadi, terang Adnan, kerugian konsumen yang dikemukakan KPPU tidak berdasar. Dikarenakan konsumen memiliki beragam macam pilihan produk, layanan, fitur dan kualitas yang beragam yang tersedia di pasar saat ini. Semua itu dapat dinikmati konsumen sesuai kebutuhan dan kemapuan konsumen itu sendiri. Sedangkan Telkomsel telah menyediakan beragam pilihan produk yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan. Baik kalangan bawah maupun kalangan menengah ke atas.

Selain itu, tambah Adnan, dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan terhadap Telkomsel, KPPU telah mengabaikan proses beracara yang benar (due process of law). Karenanya, secara formal, putusan KPPU tersebut adalah cacat hukum. Pelanggaran paling nyata terhadap due process of law ini terlihat jelas dari alat bukti yang digunakan KPPU dalam mengambil putusan. Alat bukti yang digunakan oleh KPPU tidak sesuai dengan alat bukti yang diakui oleh hukum yang berlaku. Baik itu asumsi-asumsi maupun keterangan saksi yang tidak valid dan tidak kredibel. (nph)

Ternyata Nenek Itu Bernama Jusma

PADANG, METRO

Ternyata perempuan tua belumuran darah di kamar mayat RS Dr M Djamil Padang kemarin adalah Jusma (70) yang biasa dipanggil orang sekitarnya "Mak Tuo Juih" warga Balai Usang Lubuak Buayo Kecamatan Koto Tangah. Dia adalah korban tabrak lari Bus ANS bermerek di kaca depannya "Arjuna" BA 3527 L yang telah dirubah pula menjadi BA 3577 L yang datang dari Pekanbaru menuju Padang dengan tidak memakai lampu pada subuh, Kamis (6/12) itu.

Hingga kini, bus tersebut telah diamankan oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Poltabes Padang. Sementara, supir bus tersebut masih buron dan korban telah dikebumikan oleh pihak keluarganya di Lubuak Buayo.

Kasat Lantas melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Irwandi didampingi Idik Laka Lantas, Aiptu Zulfikar dan Aipda Suherman kepada POSMETRO ketika melakukan penyelidikan di Mess Bus ANS Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (7/12) kepada POSMETRO mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi peristiwa tabrak lari di Jalan Adi Negoro Lubuak Buayo, Kamis subuh (6/12).

"Untuk itu, maka dilakukan penyelidikan dan akhirnya ada penumpang dari seorang bus ANS yang melaporkan kejadian ini ke kami. Sehingga dilakukan penyelidikan kebenaran informasi itu. Akhirnya, memang ditemukan sebuah bus ANS yang bermerek Arjuna, namun merek itu sudah dibuang, tapi masih berbekas," ungkap Irwandi.

Ditegaskan Irwandi, pada kepala bus tersebut di sebalah kanan terdapat cekungan bekas benturan dan di sekitar cekungan itu terlihat bercakan darah yang juga sampai ke kaca depan bus tersebut. Cekungan itu diduga memang bekas benturan keras korban dengan bus yang mengakibatkan korban tewas. Sementara bercak darah itu sudah tinggal sedikit karena sudah dicuci sang supir yang hingga kini masih buron.

Dari keterangan seorang penumpang yang sengaja kami rahasiakan namanya itu, korban sempat dinaikkan ke dalam bus dan dibawa ke mess. Namun, dari mess diupahkan ke sebuah kendaraan untuk membawa korban ke RS Dr M Djamil Padang oleh sang supir yang bernama "Aciak".

Juga dikatakan penumpang tersebut, bus tersebut datang dari Pekanbaru. Namun, dari Kelok Sembilan lampunya mati. Sehingga terpaksa mengiringi sabuah bus ANS lain untuk melihat jalan. Namun, tiba di pelintasan orang di Balai Usang Lubuak Buayo, bus tersebut menabrak seorang pejalan kaki yang terlihat masih memakai mukena dan sarung.

Sementara itu, anak Jusma, Erismon (40) kepada POSMETRO ketika mengikuti polisi melakukan penyelidikan ke Mess Bus ANS berharap supaya supir menyerahkan diri dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. (nph)

Jumlah Pengangguran di Sumbar Meninggi

PROKLAMASI, METRO

Tidak adanya lapangan kerja yang memadai dan produktif menyebabkan meningginya tingkat penganguran. Baik itu pengangguran terbuka maupun pengangguran tertutup. Sejalan dengan itu, pelanggaran terhadap hak ekonomi sosial budaya pun naik mengikuti hak atas pekerjaan tersebut.

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Hak Azasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia M SH di redaksi POSMETRO, Jumat (7/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Vino, sepenjang tahun 2007, LBH Padang telah melakukan inventarisir pelanggaran hak atas pekerjaan yang dibagi dalam beberapa kategori pelanggaran. Pelanggaran paling tinggi dilakukan eksekutif dan legislatif yang meliputi beberapa hal yaitu pengangguran dan kehilangan pekerjaan.

Untuk pengangguran, lanjut Vino, terbagi kepada dua yaitu pengangguran terbuka dan tertutup yang disebabkan tidak adanya lapangan kerja yang memadai dan produktif yang disediakan oleh eksekutif dan legislatif.

Dirincikan Vino, pengangguran terbuka terdapat 5 kasus dengan jumlah korban 62.407 orang dan 6.800 kepala keluarga. Dalam hal ini yang paling tinggi adalah Kota Padang dengan jumlah pengangguran terbukanya 26.00 orang. Pada urutan kedua diraih Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah pengangguran terbukanya 21.475 orang dan urutan ketiga diduduki Kabupaten Padang Pariaman dengan jumlah penganggurannya 14.950 orang. Kemudian diikuti oleh kabupaten lainnya.

Dilanjutkannya, pengangguran tertutup terdapat 7 kasus dengan jumlah korban 19 orang dan 82 kepala keluarga. Dalam hal ini Kota Padang masih meraih nomor satu dengan jumlah pengangguran tertutup 37 kepala keluarga (KK) di Dadok Tunggul Hitam, 45 KK di Lambuang Bukik dan 9 orang hidup di bawah garis kemiskinan. Kemudian, menyusul Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah pengangguran tertutupnya 9 orang.

Sementara itu, tambah Vino, pelanggaran terhadap hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas dilakukan dalam bentuk penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini terjadi 7 kasus dengan jumlah korban 941 orang dan 18 kios. Pada urutan pertama diraih Kota Padang Panjang dengan jumlah korban 900 orang. Urutan kedua diraih Kota Padang dengan julah korban 18 kios dan 10 orang. Kemudian diikuti Kota Bukittinggi dengan jumlah korban 16 orang. Disini, pelakunya masih eksekutif melalui Pol PP dan legislatif. (nph)